![]()
Kepala UPTD PKB Alfa Wahyu Farisaputra: Efisiensi Pengereman Memiliki Ambang Batas yang Wajib Dipenuhi.
KUTIM, literasikaltim.com — Kemampuan kendaraan untuk berhenti saat pedal rem diinjak, belum menjadi satu-satunya ukuran dalam memastikan kendaraan memenuhi persyaratan keselamatan.
Dalam pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR, efisiensi sistem pengereman juga menjadi salah satu aspek penting yang diperiksa.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kutai Timur, Alfa Wahyu Farisaputra, mengatakan masih terdapat pemahaman di kalangan pemilik kendaraan, bahwa selama kendaraan masih dapat mengerem, kondisi sistem pengereman dianggap aman.
Padahal, dalam proses pengujian kendaraan bermotor, petugas tidak hanya melihat apakah rem berfungsi, tetapi juga mengukur tingkat efisiensi pengereman berdasarkan ambang batas yang telah ditentukan.
“Efisiensi rem itu biasanya pemilik beranggapan ketika kendaraan sudah bisa nge-rem itu aman. Tapi kalau di kita ada efisiensi dan ada ambang batasnya,” ujar Alfa saat di wawancarai media ini.
Menurutnya, pemeriksaan ini penting karena sistem pengereman berkaitan langsung dengan keselamatan kendaraan, ketika beroperasi di jalan.
Kondisi rem yang masih dapat digunakan, belum tentu memenuhi standar efisiensi yang dipersyaratkan dalam pengujian.
Selain sistem pengereman, petugas UPTD PKB Kutim juga memeriksa berbagai komponen kendaraan lainnya.
Pemeriksaan meliputi kondisi lampu, emisi, undercarriage , klakson, wiper hingga kesesuaian berat kendaraan dengan data yang tercatat.
Salah satu persoalan teknis yang juga kerap ditemukan, adalah lampu rem yang tidak berfungsi.
Sebagian pemilik kendaraan terkadang menganggap satu lampu rem yang mati, bukan persoalan serius selama lampu lainnya masih menyala.
“Kadang-kadang lampu rem yang si pemilik kendaraan tidak perhatikan, yang dia anggapannya mungkin itu hidup atau mati satu itu enggak apa-apa. Tapi sebenarnya itu masalah. Lampu rem harus hidup dua-dua,” jelasnya.
Alfa menegaskan, setiap komponen yang diperiksa memiliki fungsi dalam menunjang keselamatan kendaraan.
Karena itu, pemilik kendaraan diimbau tidak hanya mempersiapkan kendaraan menjelang pengujian, tetapi juga melakukan pemeriksaan dan perawatan secara rutin.
Jika dalam pengujian ditemukan komponen yang tidak memenuhi persyaratan, kendaraan tidak langsung dinyatakan lulus.
Pemilik diberikan kesempatan, untuk memperbaiki bagian yang bermasalah sebelum kembali menjalani pemeriksaan.
“Kalau ada dinyatakan tidak lulus uji atau ada kerusakan, itu jangka waktunya dua minggu. Setelah sudah diperbaiki, balik lagi. Nanti kalau sudah dinyatakan lulus, baru dapat bukti lulus uji,” kata Alfa.
Menurutnya, mekanisme tersebut juga memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan, karena dapat mengetahui secara langsung bagian kendaraan yang membutuhkan perbaikan.
“Kalau lampu yang rusak dan dia perbaiki, terus dia balik lagi, misalnya hari ini pun dia perbaiki, langsung dia masuk lagi, bisa langsung dapat bukti lulus uji,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












