DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Penawaran Rp1,2 Miliar Kalah, Tender Rp1,3 Miliar Menang: Ada Apa di Proyek Pematangan Lahan Kutim?

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

LSM Cakra Kaltim mempertanyakan proses evaluasi tender dan meminta transparansi terkait gugurnya peserta dengan penawaran sekitar Rp1,2 miliar.

KUTIM, literasikaltim.com — Proses tender pekerjaan pematangan lahan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dengan nilai pagu sekitar Rp1,5 miliar, menuai sorotan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Kaltim menduga terdapat kejanggalan dalam proses pemilihan penyedia pekerjaan tersebut.

Ketua LSM Cakra Kaltim, Budi Untoro, mempertanyakan mekanisme penetapan pemenang dalam tender mini kompetisi tersebut.

Sorotan terutama tertuju pada perbedaan nilai penawaran peserta, serta alasan gugurnya salah satu peserta.

Menurut informasi yang disampaikan Budi, tender tersebut diikuti sekitar 10 peserta dengan nilai penawaran yang bervariasi.

Salah satu peserta disebut mengajukan penawaran sekitar Rp1,2 miliar, atau turun kurang lebih 15 persen dari pagu anggaran.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima LSM Cakra Kaltim, pemenang justru ditetapkan dengan nilai penawaran sekitar Rp1,3 miliar.

Perbedaan tersebut, menjadi pertanyaan tersendiri bagi Budi.

Ia mempertanyakan dasar evaluasi yang digunakan dalam menentukan pemenang, khususnya apabila terdapat peserta dengan penawaran lebih rendah namun tidak ditetapkan sebagai pemenang.

“Yang menjadi pertanyaan Kami, kalau memang ada peserta yang menawarkan sekitar Rp1,2 miliar, mengapa justru penawaran sekitar Rp1,3 miliar yang ditetapkan sebagai pemenang? Tentu harus ada penjelasan yang transparan mengenai proses evaluasinya,” ujar Budi.

Sorotan semakin menguat, setelah salah satu peserta disebut dinyatakan kalah, karena tidak menyertakan dokumen berupa foto peralatan.

Persoalannya, menurut keterangan yang diterima LSM Cakra Kaltim, persyaratan tersebut disebut tidak tercantum secara eksplisit dalam ketentuan tender.

“Kalau benar dokumen foto peralatan itu tidak dipersyaratkan dalam dokumen tender, tetapi kemudian dijadikan alasan untuk menggugurkan peserta, ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.

“Dasar hukumnya apa dan siapa yang menetapkan persyaratan tersebut?” tegas Budi.

Ia menilai, perbedaan antara persyaratan yang tertulis dalam dokumen tender dengan alasan evaluasi terhadap peserta, perlu diperiksa secara menyeluruh.

Menurutnya, jangan sampai proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah menimbulkan persepsi bahwa, persyaratan tertentu digunakan untuk menggugurkan peserta tertentu.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun melakukan pelanggaran. Tetapi adanya perbedaan nilai penawaran dan alasan peserta dinyatakan kalah harus bisa dijelaskan secara terbuka, dan kalau semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup informasi proses evaluasinya,” kata Budi.

LSM Cakra Kaltim juga mendorong, agar pihak terkait membuka dokumen dan tahapan evaluasi tender, untuk memastikan apakah proses tersebut telah berjalan sesuai ketentuan pengadaan Pemerintah.

Budi menegaskan, dugaan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen resmi, mulai dari dokumen pemilihan, persyaratan teknis, berita acara evaluasi, hingga penetapan pemenang.

“Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara sebesar Rp1,5 miliar itu dibelanjakan, dan yang Kami minta adalah transparansi dan kepastian bahwa seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang sama,” tutupnya.

Hingga berita ini di terbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum memberikan keterangan secara resmi.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *