Diskominfo Kutim

Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi Tambang CV ABI, ASN ESDM Ikut Terseret.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

Toni Yuswanto SH MH: Dua tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas I Samarinda setelah penyidik mengantongi alat bukti dugaan penjualan batu bara yang tidak sesuai asal produksi dan berpotensi merugikan negara.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menunjukkan komitmennya, dalam penegakan hukum di sektor pertambangan, dengan menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan CV ABI periode 2020 hingga 2024.

Penetapan tersangka, dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Rabu (3/6/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial DM yang berstatus sebagai pihak swasta dan AF yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, SH., MH., menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, telah menetapkan dua orang tersangka, yakni DM selaku pihak swasta dan AF selaku ASN pada Kementerian ESDM RI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan CV ABI tahun 2020 sampai dengan tahun 2024,” ujar Toni melalui keterangan tertulis ke media ini, Rabu (3/6/2026) malam.

Menurutnya, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, tim penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan kedua tersangka, dalam praktik penjualan batu bara yang tidak sesuai dengan asal usul produksi yang sebenarnya.

“Berdasarkan hasil penyidikan, telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, dan Kedua tersangka diduga terlibat dalam penjualan batu bara yang tidak benar, karena bukan berasal dari area tambang miliknya, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara,” jelasnya.

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejati Kaltim selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, guna memperlancar proses penyidikan yang masih berjalan.

Toni mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dan terhitung mulai 3 Juni 2026, dan Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan jenis Rumah Tahanan Negara selama 20 hari sejak tanggal 3 Juni 2026, di Rutan Kelas I Samarinda,” katanya.

Ia menambahkan, langkah penahanan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, termasuk ancaman pidana yang dikenakan kepada para tersangka serta adanya kekhawatiran yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

“Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair berupa Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Kaltim menegaskan bahwa, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, yang menjadi salah satu fokus penegakan hukum.

Penyidikan juga masih terus berlangsung, untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepentingan negara serta mewujudkan tata kelola sektor pertambangan yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar
Sumber: Penkum Kejati Kaltim

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *