![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com – Dugaan praktik penipuan berbasis daring, kembali mencuat di Samarinda.
Nama Rana Pratiwi (RP), yang sebelumnya pernah divonis dalam kasus arisan online, kini kembali disorot setelah diduga terlibat dalam penipuan dengan modus berbeda, yakni penjualan fiktif makanan berupa samteng atau salad Thailand.
Kasus ini, menjadi perhatian sejumlah korban lama yang pernah berhadapan dengan RP.
Mereka menilai pola penipuan yang dilakukan mengalami perubahan, namun tetap memiliki kesamaan dalam mekanisme, yakni menarik kepercayaan korban melalui transaksi online tanpa kejelasan barang.
Salah satu korban lama, Melisa (28), mengungkapkan dirinya pernah menjadi bagian dari arisan online yang dikelola RP.
Ia mengaku telah melaporkan kasus tersebut, hingga berujung pada putusan pengadilan.
“Jadi saya salah satu korban dari RP, dan Saya sudah pernah melaporkan dia, alhamdulillah sudah ada putusan vonisnya, delapan bulan penjara atas nama Mbak RP,” ujarnya.
Melisa menjelaskan, dirinya mengikuti dua slot arisan dengan iuran masing-masing Rp6 juta per bulan.
Namun di tengah perjalanan, ia memutuskan berhenti setelah muncul indikasi penipuan.
“Karena saya ikut dua slot, jadi total Rp12 juta per bulan. Harusnya saya dapat sekitar Rp220 juta lebih, tapi saya berhenti di tengah jalan karena ada desas-desus dia menipu,” jelasnya.
Ia kemudian meminta pengembalian dana, namun prosesnya berlangsung lama dan tidak sesuai harapan.
Pengembalian dilakukan secara bertahap, dengan nominal kecil.
“Dia balikin tapi secara menyicil sampai yang terakhir cuma Rp300 ribu. Dari situ saya merasa dia seperti mempermainkan saya,” ungkapnya.
Persoalan tersebut, sempat memicu konflik personal.
Melisa menyebut, RP pernah mendatangkan sekelompok orang, ke rumahnya pada malam hari.
“Dia mendatangkan ormas ke rumah Saya malam-malam, sampai dua atau tiga kali. Waktu itu sampai ramai sekali, Saya sempat live streaming dan yang nonton sampai 4.000 orang,” katanya.
Merasa penanganan di tingkat Kepolisian resor tidak berjalan optimal, Melisa kemudian melanjutkan laporan ke Polda Kalimantan Timur, hingga kasus tersebut diproses dan diputus di Pengadilan Negeri Samarinda.
“Besoknya Saya laporkan ke Polres tapi enggak berjalan lancar, jadi Saya laporkan ke Polda. Alhamdulillah diterima dan diproses sampai akhirnya dapat vonis di Pengadilan Negeri Samarinda,” tuturnya.
Ia menambahkan, tuntutan jaksa saat itu mencapai empat tahun delapan bulan, namun hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara.
“Sebenarnya tuntutannya empat tahun delapan bulan, tapi divonis hanya delapan bulan. Jujur saya waktu itu kurang puas karena cuma delapan bulan,” tegasnya.
Menurut Melisa, jumlah korban dalam kasus arisan tersebut mencapai sekitar 21 orang dengan kerugian yang bervariasi.
“Kalau saya nominalnya sekitar Rp60 juta, ada yang Rp80 juta, bahkan ada yang masih Rp200 juta yang belum dibayarkan,” sebutnya.
Hingga saat ini, ia mengaku belum menerima penggantian kerugian secara penuh meskipun pelaku telah menjalani hukuman.
“Sampai saat ini setelah dia di dalam penjara pun tidak ada ganti sama sekali. Memang sempat ada mediasi di Polda, dia mau damai, tapi Saya tidak mau karena proses ini sudah berlarut-larut hampir satu tahun lebih,” katanya.
Melisa mengaku terkejut, setelah mengetahui adanya dugaan penipuan baru, dengan modus berbeda yang kembali menyeret nama RP.
“Para korban yang kena lagi dengan kasus penipuannya dia itu nge-chat Saya juga, terutama soal salad itu. Saya juga kaget,” ujarnya.
Ia menilai, meskipun nominal kerugian dalam kasus terbaru relatif kecil, potensi kerugian tetap besar jika jumlah korban terus bertambah.
“Semoga adanya ini lagi pihak kepolisian bisa lebih peka lagi. Mungkin nominalnya enggak sebanyak saya, mungkin cuma Rp100 ribu atau Rp500 ribu, tapi kalau dikalikan banyak orang setiap hari, itu besar,” pungkasnya.
Di sisi lain, korban baru bernama Dewi juga mengaku mengalami kerugian setelah memesan somtam, melalui akun Instagram yang diduga terkait dengan RP.
“Awalnya Saya cari random di Instagram karena kakak Saya lagi hamil, dan ngidam somtam. Saya lihat akun itu, story-nya banyak banget dan testimoni orang juga banyak, jadi saya percaya,” tuturnya.
Dewi menjelaskan, ia melakukan pemesanan dengan sistem pre-order, dan diminta melakukan pembayaran penuh di awal.
“Dia bilang harus transfer full dulu, jadi saya transfer. Setelah itu dia kirim voice note, bilang pembuatannya diundur karena sakit,” katanya.
Namun hingga beberapa hari, pesanan tidak kunjung diterima. Saat mencoba menagih, pelaku terus memberikan alasan hingga akhirnya menghilang.
“Sampai dua hari, tiga hari enggak ada kabar. Saya telepon masih diangkat, katanya lagi banyak pesanan. Tapi setelah saya marah, saya langsung diblok,” ungkapnya.
Ia menambahkan, akun Instagram tersebut kemudian tidak dapat diakses lagi.
Dugaan keterkaitan dengan RP muncul, setelah sejumlah pihak mengaitkannya dengan kasus lama.
“Saya naikkan ke Instagram, lalu ada teman yang bilang ini akun yang sama dengan yang dulu viral itu. Jadi masih berupa dugaan, tapi banyak yang mengarah ke situ,” jelasnya.
Dewi juga menyebut bukti transfer yang dimilikinya tidak mengarah langsung ke nama RP, melainkan ke rekening pihak lain.
“Bukti transfer ada, tapi rekeningnya bukan atas nama dia, melainkan atas nama orang lain yang katanya kurir,” pungkasnya.
Para korban berharap, aparat kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menunggu hingga jumlah korban bertambah.
Mereka menilai, penanganan yang cepat menjadi kunci untuk mencegah terulangnya praktik penipuan serupa yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.
Penulis: Andi Isnar













