DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Kejari Samarinda Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI, Kerugian Negara Tembus Rp1,4 Miliar Lebih.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

Samarinda, Literasikaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Samarinda menetapkan sekaligus menahan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda Gajah Mada yang terjadi di Unit Sei Pinang Dalam dan Unit Temindung selama periode 2023 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (17/6/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, audit investigasi internal BRI, serta keterangan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Dr. Mochamad Arifianto, S.H., S.E., M.H., mengatakan perkara tersebut bermula dari dugaan praktik rekayasa data calon debitur KUR, yang dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan pegawai internal bank dan pihak luar.

“Para tersangka diduga bekerja sama merekayasa data serta identitas calon nasabah, agar memenuhi persyaratan penerimaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), padahal kondisi sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arifianto saat di wawancarai awak media.

Delapan tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL dan II. Dua di antaranya merupakan pegawai internal BRI yang bertugas sebagai mantri atau pemrakarsa kredit, sedangkan enam lainnya diduga berperan sebagai pihak eksternal yang bertindak sebagai perantara atau calo dalam pengurusan kredit.

Dalam penyidikan terungkap, para tersangka diduga mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan identitasnya dengan imbalan tertentu.

Data identitas tersebut, kemudian digunakan untuk mengajukan kredit KUR meskipun tidak memenuhi persyaratan.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya penggunaan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, mulai dari pembuatan surat izin usaha hingga dokumentasi rumah dan tempat usaha, yang diduga direkayasa untuk melengkapi persyaratan administrasi kredit.

Setelah dana kredit dicairkan, buku rekening dan kartu ATM milik debitur disebut dikuasai oleh para perantara.

Dana pinjaman tersebut, selanjutnya digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

“Modus ini dilakukan dengan memanfaatkan identitas masyarakat, untuk memperoleh fasilitas kredit yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat,” jelas Arifianto.

Foto: Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Dr. Mochamad Arifianto, S.H., S.E., M.H., (sebelah kiri) bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Irsahara Bara Mantio S.H., M.H. (sebelah kanan), saat di wawancarai awak media di Kantor Kejari Samarinda Jalan M. Yamin, Rabu (17/6/2026) malam.

Kasus di Unit Sei Pinang Dalam.

Untuk perkara yang terjadi di Unit Sei Pinang Dalam pada tahun 2024, tersangka WW selaku Mantri KUR diduga bersama sejumlah tersangka lainnya mengajukan kredit kepada debitur yang tidak memenuhi persyaratan, dengan melibatkan pihak ketiga sebagai perantara.

Berdasarkan hasil Special Audit Investigasi BRI yang dilakukan pada Oktober 2025, ditemukan sekitar 23 rekening kredit yang diberikan kepada debitur yang tidak memiliki usaha dan alamat tempat tinggal, yang tidak sesuai dengan identitas kependudukan.

Dari temuan tersebut, nilai penyaluran kredit yang diduga tidak sesuai prosedur mencapai sekitar Rp897,1 juta.

Sementara itu, hasil perhitungan awal ahli menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp338 juta.

Namun demikian, nilai kerugian negara tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan yang terus dilakukan oleh tim penyidik Kejari Samarinda.

Unit Temindung Diduga Rugikan Negara Lebih dari Rp1,1 Miliar.

Sementara pada kasus yang terjadi di Unit Temindung selama tahun 2023 hingga 2025, tersangka MGF selaku Mantri KUR diduga bekerja sama dengan sejumlah tersangka lainnya, untuk mengajukan kredit kepada debitur yang tidak memenuhi syarat.

Penyidik menemukan pola yang hampir sama, yakni penggunaan identitas orang lain, pembuatan dokumen usaha yang tidak sesuai fakta, hingga penguasaan rekening dan ATM debitur oleh para perantara setelah kredit dicairkan.

Hasil audit investigasi menemukan sekitar 87 rekening kredit, yang diduga bermasalah.

Debitur penerima kredit diketahui tidak memiliki usaha sebagaimana dipersyaratkan, bahkan terdapat dugaan perpindahan domisili administrasi kependudukan hanya untuk mempermudah proses pengajuan KUR.

Dalam kasus ini, nilai kredit yang disalurkan secara tidak sesuai prosedur mencapai sekitar Rp3,07 miliar, sedangkan kerugian keuangan negara yang telah dihitung sementara mencapai Rp1,14 miliar.

“Penyidikan masih terus berjalan dan nilai kerugian negara masih berpotensi berkembang sesuai hasil pendalaman yang dilakukan penyidik,” kata Arifianto.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, seluruh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2026, guna mempercepat proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan hilangnya barang bukti, maupun upaya menghambat jalannya proses hukum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Samarinda memastikan proses penyidikan, akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel. Setiap pihak yang terbukti terlibat serta memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Arifianto.

Penulis: Ira Rosalina
Editor: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *