DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Putusan MA Tak Kunjung Dieksekusi? Warga Kutim Tagih Dokumen AMDAL PT KPC.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KUTIM, literasikaltim.com – Perjuangan warga Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), Erwin Febrian Syuhada, untuk memperoleh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) belum berakhir.

Meski telah memenangkan sengketa informasi hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), Erwin menyebut dokumen yang dimintanya sejak 2022 tersebut, belum diserahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal itu disampaikan dalam diskusi media, bertajuk “Hari Hak untuk Tahu: Menang di Pengadilan, Dokumen Tetap Dikunci” yang digelar secara daring, bertepatan dengan peringatan Internasional Right To Know Day atau Hari Hak untuk Tahu Sedunia, 28 September 2026.

Diskusi ini, menghadirkan Erwin Febrian Syuhada selaku pemohon informasi, Arie Rio Rompas dari Greenpeace Indonesia, Koordinator Pokja 30 Kaltim Buyung Marajo, serta ahli keterbukaan informasi publik sekaligus akademisi Universitas Indonesia (UI), Dessy Eko Prayitno.

Diskusi dimoderatori, Kepala Divisi Riset dan Advokasi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Mouna Wasef.

Para narasumber, menyoroti pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 258 K/TUN/KI/2026 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih dari 80 hari setelah putusan kasasi, dokumen AMDAL, RKL, dan RPL PT KPC yang menjadi objek sengketa disebut belum diterima Erwin.

Erwin mengatakan proses permintaan informasi tersebut, telah berlangsung selama sekitar empat tahun.

Ia mengaku telah menempuh berbagai tahapan penyelesaian sengketa informasi, mulai dari Komisi Informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Agung.

Namun, menurut dia, setelah putusan MA, proses memperoleh dokumen justru belum selesai.

“Saya sudah menempuh semua jalur hukum, dan saya menang sampai Mahkamah Agung. Tapi setelah putusan, Saya justru dipingpong antara laman PPID, Contact Center, dan email PPID, dan ini bukan soal satu dokumen. Ini soal apakah putusan pengadilan dihormati oleh lembaga negara,” kata Erwin.

Ia menilai dokumen tersebut penting bagi masyarakat Kutai Timur, untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan.

Terlebih, kata dia, persoalan lingkungan seperti banjir dan kerusakan lingkungan, masih terjadi ketika masyarakat belum memperoleh dokumen yang dimaksud.

Sementara itu, Arie Rio Rompas dari Greenpeace Indonesia menyoroti persoalan keterbukaan informasi, dalam konteks pengelolaan lingkungan dan pertambangan.

Ia menjelaskan Greenpeace Indonesia juga, tengah memperjuangkan permintaan informasi terkait surat keputusan pencabutan empat izin tambang di Raja Ampat.

Menurut Arie, pencabutan izin tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah maupun perusahaan terkait pemulihan lingkungan.

Dalam kasus tersebut, Greenpeace disebut telah menghadapi proses sengketa informasi setelah Kementerian Investasi/BKPM, menolak permintaan informasi dengan alasan perlindungan data pribadi dan persaingan usaha.

Arie mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan hukum selanjutnya.

“Hukum ini bukan lagi ditempatkan untuk menjawab keadilan, tapi digunakan untuk kepentingan penguasa,” kata Arie Rio Rompas, Tim Leader Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Di Kaltim, persoalan akses terhadap dokumen AMDAL juga menjadi perhatian Pokja 30.

Koordinator Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo, mengatakan permintaan dokumen AMDAL, berulang kali berujung pada sengketa informasi di Komisi Informasi Kaltim.

Menurut Buyung, penarikan kewenangan pengelolaan informasi ke tingkat Pemerintah Pusat, berpotensi membuat masyarakat di daerah semakin jauh dari akses informasi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Ia menegaskan AMDAL bukan semata dokumen administratif, melainkan instrumen bagi masyarakat, untuk melakukan pengawasan terhadap komitmen pengelolaan lingkungan perusahaan.

“Ini bukan sekadar dokumen administratif perusahaan, tapi dasar membandingkan apa yang direncanakan, apa yang dijanjikan, dan apa yang benar-benar dilaksanakan di lapangan,” kata Buyung.

Empat Jalur Hukum

Ahli Keterbukaan Informasi Publik sekaligus akademisi UI, Dessy Eko Prayitno, menjelaskan terdapat sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh ketika badan publik, tidak melaksanakan putusan sengketa informasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Dessy, setidaknya terdapat empat jalur yang memiliki dasar hukum, yakni permohonan penetapan eksekusi ke PTUN, laporan pidana berdasarkan Menang hingga Mahkamah Agung, Warga Kutim Tagih Dokumen AMDAL PT KPC dari Kementerian ESDM

JAKARTA – Perjuangan warga Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, Erwin Febrian Syuhada, untuk memperoleh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) belum berakhir.

Meski telah memenangkan sengketa informasi hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), Erwin menyebut dokumen yang dimintanya sejak 2022 tersebut belum diserahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal itu disampaikan dalam diskusi media bertajuk “Hari Hak untuk Tahu: Menang di Pengadilan, Dokumen Tetap Dikunci” yang digelar secara daring bertepatan dengan peringatan Internasional Right To Know Day atau Hari Hak untuk Tahu Sedunia, 28 September 2026.

Diskusi tersebut menghadirkan Erwin Febrian Syuhada selaku pemohon informasi, Arie Rio Rompas dari Greenpeace Indonesia, Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur Buyung Marajo, serta ahli keterbukaan informasi publik sekaligus akademisi Universitas Indonesia (UI), Dessy Eko Prayitno. Diskusi dimoderatori Kepala Divisi Riset dan Advokasi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Mouna Wasef.

Para narasumber menyoroti pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 258 K/TUN/KI/2026 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap. Lebih dari 80 hari setelah putusan kasasi, dokumen AMDAL, RKL, dan RPL PT KPC yang menjadi objek sengketa disebut belum diterima Erwin.

Erwin mengatakan proses permintaan informasi tersebut telah berlangsung selama sekitar empat tahun. Ia mengaku telah menempuh berbagai tahapan penyelesaian sengketa informasi, mulai dari Komisi Informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Agung.

Namun, menurut dia, setelah putusan MA, proses memperoleh dokumen justru belum selesai.

“Saya sudah menempuh semua jalur hukum, dan saya menang sampai Mahkamah Agung. Tapi setelah putusan, saya justru dipingpong antara laman PPID, Contact Center, dan email PPID. Ini bukan soal satu dokumen. Ini soal apakah putusan pengadilan dihormati oleh lembaga negara,” kata Erwin.

Ia menilai dokumen tersebut penting bagi masyarakat Kutai Timur untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan. Terlebih, kata dia, persoalan lingkungan seperti banjir dan kerusakan lingkungan masih terjadi ketika masyarakat belum memperoleh dokumen yang dimaksud.

Sementara itu, Arie Rio Rompas dari Greenpeace Indonesia menyoroti persoalan keterbukaan informasi dalam konteks pengelolaan lingkungan dan pertambangan.

Ia menjelaskan Greenpeace Indonesia juga tengah memperjuangkan permintaan informasi terkait surat keputusan pencabutan empat izin tambang di Raja Ampat. Menurut Arie, pencabutan izin tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah maupun perusahaan terkait pemulihan lingkungan.

Dalam kasus tersebut, Greenpeace disebut telah menghadapi proses sengketa informasi setelah Kementerian Investasi/BKPM menolak permintaan informasi dengan alasan perlindungan data pribadi dan persaingan usaha.

Arie mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan hukum selanjutnya.

“Hukum ini bukan lagi ditempatkan untuk menjawab keadilan, tapi digunakan untuk kepentingan penguasa,” kata Arie Rio Rompas, Tim Leader Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Di Kalimantan Timur, persoalan akses terhadap dokumen AMDAL juga menjadi perhatian Pokja 30. Koordinator Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo, mengatakan permintaan dokumen AMDAL berulang kali berujung pada sengketa informasi di Komisi Informasi Kaltim.

Menurut Buyung, penarikan kewenangan pengelolaan informasi ke tingkat pemerintah pusat berpotensi membuat masyarakat di daerah semakin jauh dari akses informasi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Ia menegaskan AMDAL bukan semata dokumen administratif, melainkan instrumen bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap komitmen pengelolaan lingkungan perusahaan.

“Ini bukan sekadar dokumen administratif perusahaan, tapi dasar membandingkan apa yang direncanakan, apa yang dijanjikan, dan apa yang benar-benar dilaksanakan di lapangan,” kata Buyung.

Empat Jalur Hukum

Ahli Keterbukaan Informasi Publik sekaligus akademisi UI, Dessy Eko Prayitno, menjelaskan terdapat sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh ketika badan publik tidak melaksanakan putusan sengketa informasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Dessy, setidaknya terdapat empat jalur yang memiliki dasar hukum, yakni permohonan penetapan eksekusi ke PTUN, laporan pidana berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), laporan kepada Ombudsman, serta laporan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Ia menjelaskan masing-masing mekanisme memiliki konsekuensi dan ketentuan yang berbeda. Untuk laporan pidana berdasarkan Pasal 52 UU KIP, misalnya, pemohon perlu membuktikan adanya kerugian konkret.

Dessy juga menyebut laporan kepada Ombudsman dapat tertunda apabila jalur pidana ditempuh, sementara laporan kepada KemenPAN-RB dapat berjalan bersamaan dengan proses pidana.

“Ini sudah ada putusan inkrah, dan badan publik masih tidak mau memberikan informasinya. Salah satu permasalahannya karena banyak putusan sengketa informasi yang tidak berhasil dieksekusi karena putusannya tidak memberikan jalan keluar bagaimana informasi itu harus dibuka,” kata Dessy.

Ia mengusulkan agar tingkat kepatuhan badan publik terhadap putusan sengketa informasi turut dijadikan salah satu indikator dalam monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan badan publik.

Desak Kementerian ESDM Jalankan Putusan MA

Dalam diskusi tersebut, para narasumber mendesak Kementerian ESDM segera melaksanakan Putusan MA Nomor 258 K/TUN/KI/2026 dengan menyerahkan salinan dokumen AMDAL, RKL, RPL, beserta seluruh lampirannya yang berkaitan dengan PT KPC.

Mereka juga meminta Kementerian ESDM memberikan tanggapan tertulis terhadap surat permohonan yang telah disampaikan Erwin pada 10 September 2026.

Selain itu, dokumen diminta segera diserahkan tanpa membebani pemohon dengan persyaratan administratif tambahan.

Persoalan tersebut kembali menempatkan pelaksanaan putusan sengketa informasi sebagai bagian penting dalam pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik, khususnya informasi yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dan aktivitas pertambangan.), laporan kepada Ombudsman, serta laporan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Ia menjelaskan, masing-masing mekanisme memiliki konsekuensi dan ketentuan yang berbeda.

Untuk laporan pidana berdasarkan Pasal 52 UU KIP, misalnya, pemohon perlu membuktikan adanya kerugian konkret.

Dessy juga menyebut, laporan kepada Ombudsman dapat tertunda apabila jalur pidana ditempuh, sementara laporan kepada KemenPAN-RB dapat berjalan bersamaan dengan proses pidana.

“Ini sudah ada putusan inkrah, dan badan publik masih tidak mau memberikan informasinya, dan salah satu permasalahannya karena banyak putusan sengketa informasi, yang tidak berhasil dieksekusi karena putusannya tidak memberikan jalan keluar bagaimana informasi itu harus dibuka,” kata Dessy.

Ia mengusulkan, agar tingkat kepatuhan badan publik terhadap putusan sengketa informasi, turut dijadikan salah satu indikator dalam monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan badan publik.

Desak Kementerian ESDM Jalankan Putusan MA

Dalam diskusi tersebut, para narasumber mendesak Kementerian ESDM segera melaksanakan Putusan MA Nomor 258 K/TUN/KI/2026, dengan menyerahkan salinan dokumen AMDAL, RKL, RPL, beserta seluruh lampirannya yang berkaitan dengan PT KPC.

Mereka juga meminta Kementerian ESDM, memberikan tanggapan tertulis terhadap surat permohonan yang telah disampaikan Erwin pada 10 September 2026.

Selain itu, dokumen diminta segera diserahkan tanpa membebani pemohon dengan persyaratan administratif tambahan.

Persoalan tersebut, kembali menempatkan pelaksanaan putusan sengketa informasi sebagai bagian penting dalam pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik, khususnya informasi yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dan aktivitas pertambangan.

REDAKSI.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *