DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Usulan Rp250 Juta per RT Masuk APBD Perubahan Kutim, Sasar Infrastruktur hingga Penanganan Stunting

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SANGATTA, literasikaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), telah mengusulkan pemenuhan bantuan keuangan untuk rukun tetangga (RT) sebesar Rp250 juta per RT, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.

Usulan tersebut, menjadi bagian dari hasil evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, yang dilakukan Pemkab Kutim melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Evaluasi dilakukan, untuk melihat capaian target pembangunan, sekaligus memetakan program yang masih membutuhkan penguatan anggaran.

Kepala Bappeda Kutim Januar Bayu Irawan mengatakan, program RT menjadi salah satu perhatian karena dinilai memiliki keterkaitan langsung, dengan berbagai kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan.

Menurutnya, dukungan anggaran tersebut diarahkan untuk menopang pembangunan infrastruktur dan fasilitas lingkungan, penguatan ketahanan pangan masyarakat, serta mendukung upaya penanganan kemiskinan dan stunting.

“Dengan arah itu, program RT ditempatkan sebagai salah satu instrumen pembangunan yang berada dekat dengan masyarakat,” ucapnya, Kamis (24/9/2026).

“Ketika program berjalan sesuai sasaran, manfaatnya diharapkan dapat hadir dalam bentuk dukungan terhadap kebutuhan lingkungan dan masyarakat di tingkat RT,” kata Bayu,

Selain bantuan keuangan RT, hasil evaluasi RKPD 2026 juga menunjukkan masih terdapat kebutuhan penguatan pada sektor pelayanan publik dasar.

Karena itu, Pemkab Kutim turut mengusulkan pemenuhan anggaran pelayanan publik pada sejumlah perangkat daerah (PD).

Usulan tersebut kemudian dituangkan dalam penyusunan RKPD Perubahan 2026.

Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memprosesnya melalui penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2026.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah mengusulkan pemenuhan kekurangan anggaran program bantuan keuangan RT sebesar Rp250 juta per RT.

Penguatan anggaran pelayanan publik dasar pada perangkat daerah juga, menjadi bagian dari usulan.

Namun, angka dan program tersebut belum menjadi anggaran final.

Pemkab Kutim telah menyampaikan dokumen KUPA dan PPAS kepada DPRD Kutim, untuk selanjutnya memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme penganggaran daerah.

“Alhamdulillah KUPA dan PPAS tersebut kami telah sampaikan kepada DPRD untuk dapat dimohonkan pembahasan,” jelas Bayu.

Pembahasan bersama DPRD Kutim, menjadi tahapan penting sebelum APBD Perubahan 2026 ditetapkan.

Dalam proses tersebut, seluruh usulan pemerintah daerah akan dibahas sesuai kemampuan keuangan daerah serta mekanisme penganggaran yang berlaku.

Bayu menegaskan, apabila nantinya usulan bantuan keuangan RT tersebut disepakati dan ditetapkan, penggunaannya harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat serta mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.

“Kami berharap, semoga penggunaan dana RT tersebut dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk kepentingan masyarakat dan tentu saja penggunaannya, harus sesuai dengan ketentuan peraturan bupati dan peraturan perundangan yang berlaku, yang lainnya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.

Evaluasi RKPD 2026, kata dia, menjadi dasar pemerintah dalam menentukan program yang membutuhkan penguatan.

“Keterbatasan anggaran, membuat setiap usulan perlu diarahkan pada program yang memiliki dampak terhadap pencapaian sasaran pembangunan,” terangnya.

Program RT dinilai memiliki posisi strategis, karena berada dekat dengan masyarakat dan dapat diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan lingkungan.

Sementara penguatan pelayanan publik dasar, ditujukan untuk mendukung kualitas layanan pemerintah kepada warga.

“Kini, usulan tersebut masih berada dalam tahapan pembahasan bersama DPRD Kutim,” ungkapnya.

Kepastian mengenai alokasi Rp250 juta per RT dan anggaran pelayanan publik dasar, akan bergantung pada hasil pembahasan hingga penetapan APBD Perubahan 2026.

“Jika disepakati, Pemerintah Daerah berharap anggaran tersebut tidak sekadar menjadi alokasi dalam dokumen APBD, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan lingkungan, ketahanan pangan, penanganan kemiskinan dan stunting, serta pelayanan publik dasar,” pungkasnya.

REDAKSI.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *