![]()
KUTIM, literasikaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur (Setkab Kutim), telah melakukan perbaikan fasilitas Pelayanan Kantor Kecamatan Karangan.
Pembenahan tersebut, menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sarana pelayanan pemerintahan yg menjadi ujung tombak di wilayah kecamatan, dan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kepala Bagian Umum Setkab Kutim, Uud Sudiharjo, S.Sos., M.E., mengatakan perbaikan Kantor Kecamatan Karangan dilakukan berdasarkan pengajuan dari pihak Kecamatan, dan saat ini, proses perbaikan tersebut masih berjalan.
“Kita perbaiki Kecamatan Karangan. Sekarang sedang berproses,” kata Uud saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, kondisi fasilitas pemerintahan di tingkat Kecamatan menjadi salah satu perhatian, karena kantor Kecamatan merupakan tempat masyarakat memperoleh berbagai pelayanan pemerintahan.
Berdasarkan dokumen dan usulan yang diterima Bagian Umum, terdapat sejumlah bagian dari Kantor Kecamatan Karangan yang dinilai membutuhkan penanganan.
Perbaikan kemudian diakomodasi sesuai kewenangan, serta ketersediaan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah.
“Kenapa kita sentuh di situ? Karena itu bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Tangan panjang pemerintahan salah satunya berada di kecamatan, yaitu kantor kecamatan,” jelasnya.
Uud menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan fasilitas pemerintahan dapat dilakukan melalui penyedia jasa maupun secara swakelola, bergantung pada jenis pekerjaan, kebutuhan kegiatan, serta mekanisme pengadaan yang berlaku.
Untuk pekerjaan yang membutuhkan dukungan pihak ketiga, Pemerintah dapat menggunakan penyedia jasa sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Sementara pekerjaan tertentu, yang memungkinkan ditangani secara internal dapat dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.
Menurut Uud, kedua mekanisme tersebut pada prinsipnya diarahkan, untuk memastikan pekerjaan pemeliharaan maupun perbaikan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan dan program yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, perbaikan fasilitas kantor kecamatan bukan sekadar menyangkut kondisi fisik bangunan.
Keberadaan fasilitas yang layak juga menjadi bagian, dari dukungan terhadap aparatur dalam memberikan pelayanan kepada warga.
“Kalau kantor kecamatannya baik, pelayanan kepada masyarakat juga harus kita dukung dengan fasilitas yang baik,” ujarnya.
Bagian Umum, lanjut Uud, dapat mengakomodasi usulan perbaikan fasilitas pemerintahan dari Kecamatan, apabila tersedia anggaran pemeliharaan maupun pembangunan fasilitas penunjang pemerintahan.
Namun, penanganan tersebut tetap dilakukan berdasarkan skala prioritas.
Pemerintah daerah terlebih dahulu melihat kondisi fasilitas, urgensi kebutuhan serta ketersediaan anggaran sebelum menentukan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Sementara untuk fasilitas pemerintahan di tingkat Desa, Uud menyebut hingga kini belum masuk dalam program yang ditangani Bagian Umum Setkab Kutim.
Ia berharap, pembenahan fasilitas pemerintahan yang menjadi kewenangan Bagian Umum dapat mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih layak, sekaligus menunjang pelayanan publik di wilayah Kecamatan.
“Yang kita lakukan ini pada akhirnya untuk mendukung pelayanan pemerintahan kepada masyarakat,” pungkas Uud.
Penulis: Andi Isnar












