![]()
Izin PT DUM Berakhir Desember 2026, Reklamasi dan Penanganan Void Belum Terselesaikan.
SAMARINDA, literasikaltim.com — Kembali terjadinya korban jiwa di lubang bekas tambang (void) wilayah Samarinda Utara mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turun langsung meninjau kondisi lokasi.
Peninjauan dilakukan Jumat (18/9/2026) di sejumlah kawasan void yang berada di Kelurahan Sei Siring, Lempake dan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, yang masuk dalam wilayah izin PT Dunia Usaha Maju (PT DUM).
Korban terakhir diketahui Muhammad Andi Rizki, bocah berusia 7 tahun.
Peristiwa tersebut, kembali menyoroti persoalan keselamatan di sekitar lubang bekas tambang, yang belum sepenuhnya tertangani.
Pemprov Kaltim mencatat jumlah korban jiwa akibat lubang bekas tambang di wilayah Kaltim, telah mencapai 30 orang.
Persoalan menjadi semakin krusial, karena masa berlaku izin pertambangan PT DUM dijadwalkan berakhir pada Desember 2026.
Sementara itu, kewajiban reklamasi serta penanganan void disebut belum terselesaikan.
Status izin perusahaan saat ini juga, berada dalam kondisi dibekukan.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan, peninjauan lapangan dilakukan untuk melihat langsung kondisi void, sekaligus menginventarisasi persoalan yang nantinya akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang.
“Kami turut berduka cita atas kejadian ini, dan Kami meminta Pak Camat untuk bermusyawarah bersama masyarakat, dalam menentukan langkah penanganan void ini, apakah akan ditutup atau tetap dimanfaatkan dengan skema tertentu, termasuk penggunaan pompa air,” ujar Bambang melalui keterangan tertulis kepada media ini.
Menurut Bambang, aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama, dalam menentukan kebijakan terhadap keberadaan void tersebut.
Terlebih, lokasi masih dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air ketika musim kemarau.
“Yang terpenting, jangan sampai kembali terjadi korban. Mengingat kewenangan atas pertambangan berada di pemerintah pusat, selanjutnya akan dikoordinasikan melalui Inspektur Tambang,” tegasnya.
Di lapangan, Ketua LPM Sempaja Utara Muhammad Kacong mengungkapkan bahwa masyarakat masih mengambil air dari kawasan ini, karena keterbatasan sumber air lainnya, terutama saat musim kemarau.
“Karena musim kemarau, masyarakat mengambil air di sini untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian,” kata Kacong.
Kondisi ini juga, membuat masyarakat mengusulkan adanya solusi yang tidak hanya berorientasi pada penutupan lokasi, tetapi juga memperhatikan kebutuhan warga.
Salah satunya, dengan memasang pompa air agar pengambilan air dapat dilakukan dari titik yang lebih aman.
Selain itu, pembatasan akses ke kawasan void serta pemasangan papan peringatan juga dinilai diperlukan.
Langkah itu, diharapkan dapat mengurangi aktivitas warga di sekitar lubang bekas tambang yang memiliki risiko keselamatan.
Sementara dari aspek teknis pertambangan, Inspektur Tambang Kaltim Dayan menyatakan akan melakukan inventarisasi secara menyeluruh, terhadap lokasi tersebut.
“Kami akan menginventarisasi terkait lokasi ini dan melaporkannya kepada Kepala Inspektur Tambang Pusat, mulai dari aspek perizinan hingga teknis reklamasi dan penutupan void oleh perusahaan PT DUM,” kata Dayan.
Penanganan kawasan tersebut, nantinya akan menjadi bagian dari koordinasi lebih lanjut antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, termasuk menyangkut kewajiban perusahaan dalam reklamasi dan penutupan void.

Peninjauan turut dihadiri Camat Samarinda Utara Mochamad Joni, Lurah Sempaja Utara Hadriansyah, Ketua RT 22 Sempaja Utara La’ Mannu, Ketua LPM Sempaja Utara Muhammad Kacong, Babinsa Riyadi, serta Babinkamtibmas Sinaga.
Dengan kembali jatuhnya korban jiwa, pemerintah dan pihak terkait dituntut segera menentukan langkah konkret terhadap kawasan void tersebut, terutama sebelum berakhirnya izin PT DUM pada Desember 2026.
“Kami meminta agar persoalan ini segera ditangani dan jangan sampai kembali terjadi korban,” tandas Bambang Arwanto.
Penulis: Andi Isnar












