DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Pembahasan P-APBD Kutim Berpacu dengan Waktu, NasDem Minta Pemkab Transparan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KUTIM, literasikaltim.com – Menjelang persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2026, Fraksi Partai NasDem DPRD Kutim menyoroti proses pembahasan yang dinilai berlangsung dalam waktu yang sangat terbatas.

Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Kutim, Aldryansyah, meminta Pemerintah Kabupaten Kutim memberikan penjelasan secara terbuka, terkait tahapan pembahasan P-APBD 2026, termasuk penyebab keterlambatan serta kesiapan data yang menjadi dasar pembahasan anggaran.

Menurutnya, perubahan APBD tidak semestinya hanya dipahami sebagai perubahan angka dalam dokumen anggaran.

P-APBD harus menjadi instrumen, untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan fiskal daerah secara terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, Fraksi NasDem melihat proses pembahasan P-APBD 2026 menghadapi persoalan dari sisi waktu maupun kesiapan data pemerintah daerah.

Aldryansyah merujuk pada matriks tahapan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), seharusnya disampaikan paling lambat pada minggu pertama Agustus.

Sementara persetujuan bersama terhadap Raperda P-APBD, ditetapkan paling lambat pada 30 September.

Di Kutai Timur, kata Aldryansyah, Nota Penjelasan Bupati mengenai Perubahan KUA dan PPAS baru disepakati pada 25 September 2026.

Kemudian Raperda P-APBD, baru diajukan pada 30 September 2026.

Kondisi tersebut, menurutnya, membuat ruang waktu bagi DPRD untuk melakukan pembahasan secara mendalam menjadi semakin sempit.

“Atas kondisi tersebut, Fraksi Partai NasDem meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka,” ucapnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/10/2026)

“Pada tahapan mana keterlambatan terjadi, apa penyebabnya, dan bagaimana keterlambatan tersebut mempengaruhi waktu efektif yang tersedia bagi DPRD,” tegas Aldryansyah.

Selain persoalan tahapan, Fraksi NasDem juga menyoroti koordinasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kutim.

Aldryansyah mengatakan, pembahasan anggaran daerah seharusnya dibangun dalam semangat kemitraan kelembagaan.

Karena itu, TAPD dinilai perlu memastikan seluruh data yang dibutuhkan DPRD tersedia secara akurat, konsisten dan tepat waktu.

Ketersediaan data menjadi penting, karena DPRD membutuhkan informasi yang memadai, untuk menguji setiap perubahan dalam struktur pendapatan, belanja maupun kebijakan anggaran daerah.

Menurut Aldryansyah, jangan sampai keterbatasan waktu pembahasan justru diperparah, dengan persoalan administrasi dan penyediaan data dari pihak pemerintah daerah.

“Jangan sampai DPRD diminta mempercepat pembahasan, sementara data yang menjadi dasar pembahasan justru terlambat, tidak lengkap, atau berubah-ubah,” ujarnya.

Fraksi NasDem meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan, mengenai seluruh tahapan yang telah dilalui dalam penyusunan P-APBD 2026.

Transparansi tersebut, dinilai diperlukan agar DPRD memiliki gambaran yang utuh, mengenai alasan dan dasar perubahan kebijakan anggaran.

Aldryansyah juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pembahasan meskipun waktu yang tersedia terbatas.

Menurutnya, proses persetujuan anggaran tetap harus didukung data yang jelas, agar fungsi DPRD dalam pembahasan APBD dapat berjalan secara optimal.

Sorotan Fraksi NasDem tersebut, disampaikan menjelang tahapan persetujuan bersama Raperda P-APBD Kutim Tahun Anggaran 2026.

Kritik yang disampaikan terutama berkaitan dengan ketepatan waktu tahapan, kesiapan data, serta koordinasi antara TAPD dan DPRD.

“Perubahan APBD bukan sekadar mengubah angka, tetapi merupakan koreksi terukur terhadap kebijakan fiskal daerah,” katanya.

“Karena itu, prosesnya membutuhkan data yang lengkap, waktu pembahasan yang memadai dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan DPRD,” pungkasnya.

REDAKSI.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *