DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Perkuat Pemahaman Hukum, Senkom Mitra Polri Kaltim Gelar Diklat Restorative Justice.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com — Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Senkom Mitra Polri Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), telah menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Restorative Justice (RJ) di Aula Polresta Samarinda, Sabtu-Minggu, 3-4 Oktober 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan Biro Penegakan Hukum, Mediasi, Advokasi dan Litigasi (PHMAL) serta Kumham Senkom Mitra Polri Kaltim tersebut, diikuti sekitar 150 peserta yang berasal dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim.

Ketua Senkom Mitra Polri Kaltim, M. Dodit Kusnianto, S.Sos, mengatakan diklat ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas anggota, dalam memahami mekanisme penyelesaian persoalan hukum, melalui pendekatan keadilan restoratif.

Menurut Dodit, Senkom yang berada di tengah masyarakat kerap bersentuhan dengan berbagai persoalan sosial.

Karena itu, anggota perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai batasan, prinsip, serta mekanisme restorative justice agar dapat menjalankan fungsi sosial secara tepat.

“Melalui diklat ini kami ingin memberikan pemahaman dan keterampilan kepada anggota Senkom mengenai restorative justice, khususnya bagaimana membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan secara bijak, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dodit.

Ia menjelaskan, restorative justice mengedepankan penyelesaian perkara dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, serta pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pembalasan.

Dalam pelaksanaannya, peserta mendapatkan materi dari sejumlah instansi dan unsur terkait, mulai dari Ditbinmas Polda Kaltim, Korem 091/Aji Surya Natakesuma, Kesbangpol Provinsi Kaltim, Kejaksaan Tinggi, hingga Jasa Raharja.

Dari Ditbinmas Polda Kaltim, materi mengenai prinsip dasar dan pemahaman restorative justice disampaikan AKBP Windia Nugraha, S.H., M.H., yang menjabat Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Kaltim.

Sementara dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Harry Royon Poltak, S.H., M.H., Kasi A pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim, menyampaikan materi mengenai teknik dan praktik penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Materi lainnya disampaikan Kolonel Decky, Kasi Intel Korem 091/ASN, terkait peran organisasi kemasyarakatan dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sedangkan dari Kesbangpol Provinsi Kaltim, Eko memberikan materi mengenai peran organisasi kemasyarakatan dalam bela negara dan wawasan kebangsaan.

Selain diikuti pengurus Senkom Mitra Polri dari 10 Kabupaten/Kota, kegiatan tersebut juga dihadiri jajaran Pengurus Pusat Senkom Mitra Polri, yakni Irjen Pol (Purn) Drs. Dunan Ismail Isja, M.M., selaku Dewan Pembina, serta Adv. Mochamad Subehi, S.H., M.H., selaku Kepala Departemen Hukum dan HAM Senkom Mitra Polri.

Dodit mengatakan, materi yang diberikan tidak hanya bersifat teoritis.

Peserta juga dibekali teknik mediasi, komunikasi efektif, negosiasi, studi kasus hingga simulasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga mendapatkan pemahaman mengenai teknik mediasi dan praktik penyelesaian perkara,” terangnya.

“Harapannya, mereka dapat menerapkan pengetahuan tersebut secara bertanggung jawab di wilayah masing-masing,” katanya.

Ia menambahkan, diklat tersebut juga diarahkan untuk membangun sinergi antara Senkom Mitra Polri dengan kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, aparat desa atau kelurahan serta unsur masyarakat, dalam menciptakan penyelesaian persoalan yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan.

Melalui kegiatan ini, Senkom Mitra Polri Kaltim menargetkan terbentuknya kader-kader yang memiliki kapasitas dalam membantu proses mediasi di tingkat masyarakat, sekaligus memperkuat komunikasi antara masyarakat dengan aparat penegak hukum.

“Yang paling penting adalah, bagaimana anggota Senkom memahami posisi dan kewenangannya,” tuturnya.

“Dan, Kita ingin membantu masyarakat, tetapi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengambil kewenangan aparat penegak hukum,” tegas Dodit.

Diklat yang berlangsung selama dua hari atau setara 16 jam pelajaran itu juga, diarahkan menghasilkan forum mediator restorative justice Senkom Kaltim, sebagai wadah penguatan kapasitas dan koordinasi anggota di daerah.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat, serta semakin memperkuat peran Senkom dalam membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *