DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Keselamatan Transportasi Air Butuh Peran Operator dan Masyarakat, Dishub Kutim Perkuat Koordinasi

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KUTIM, literasikaltim.com – Keselamatan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Peran operator, masyarakat sebagai pengguna jasa, serta koordinasi antar instansi turut diperlukan untuk memastikan aktivitas transportasi perairan berjalan sesuai ketentuan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutim mendorong seluruh pihak, yang terlibat dalam transportasi perairan untuk memiliki kesadaran terhadap prosedur keselamatan.

Operator diharapkan menjalankan layanan sesuai ketentuan, sementara masyarakat sebagai pengguna jasa juga perlu memperhatikan kondisi angkutan sebelum melakukan perjalanan.

Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, mengatakan keselamatan dalam transportasi perairan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Operator memiliki tanggung jawab, untuk memastikan prosedur keselamatan diterapkan dalam pelayanan kepada penumpang.

“Pengawasan lapangan menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan seluruh unsur keselamatan dijalankan secara konsisten. Pemeriksaan diperlukan agar standar keselamatan tidak hanya dipenuhi ketika ada petugas, tetapi menjadi kebiasaan dalam setiap aktivitas transportasi perairan,” ujar Poniso saat diwawancarai, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, kepatuhan operator menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga keamanan perjalanan.

Operator diharapkan tidak mengabaikan kapasitas angkutan, baik untuk penumpang maupun barang, dan pengangkutan yang melebihi kapasitas dapat meningkatkan risiko dalam perjalanan.

Selain operator, masyarakat juga memiliki peran dalam menciptakan transportasi perairan yang aman.

Sebagai pengguna jasa, masyarakat dapat ikut memperhatikan kondisi angkutan dan tidak memaksakan perjalanan apabila situasi dinilai tidak mendukung keselamatan.

Kesadaran tersebut diperlukan karena keselamatan tidak hanya ditentukan oleh pengawasan pemerintah.

Keputusan yang diambil oleh operator dan penumpang, sebelum perjalanan juga dapat memengaruhi keamanan selama berada di jalur perairan.

Poniso mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan transportasi air memiliki karakteristik dan risiko tersendiri.

Karena itu, pengguna jasa diharapkan mengikuti ketentuan yang diterapkan operator serta memperhatikan prosedur keselamatan selama perjalanan.

Di sisi lain, koordinasi antarinstansi juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.

Dishub tidak dapat menjalankan seluruh fungsi pengawasan secara sendiri, karena pengelolaan transportasi perairan dapat berkaitan dengan kewenangan berbeda.

Perbedaan kewenangan tersebut dapat ditentukan berdasarkan lokasi, lintasan pelayanan maupun jenis operasional angkutan.

Karena itu, koordinasi diperlukan agar pengawasan dan pengelolaan transportasi perairan dapat berjalan sesuai tugas masing-masing instansi.

“Dishub Kutim juga perlu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan. Hal ini diperlukan karena pengelolaan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dapat melibatkan kewenangan berbeda berdasarkan lokasi, lintasan pelayanan maupun jenis operasional angkutan,” terangnya.

Koordinasi juga diperlukan untuk menyamakan langkah dalam menangani berbagai persoalan, yang muncul dalam penyelenggaraan transportasi perairan.

Dengan komunikasi antar pihak yang berjalan baik, pengawasan di lapangan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Selain koordinasi pemerintah, kepatuhan operator tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan layanan.

Operator diharapkan tidak hanya menjalankan aktivitas angkutan, tetapi juga memastikan seluruh prosedur keselamatan menjadi bagian dari kebiasaan kerja.

Masyarakat pun diharapkan tidak hanya menjadi pengguna jasa, tetapi turut memiliki kepedulian terhadap keselamatan perjalanan.

Apabila menemukan kondisi yang dinilai tidak aman, pengguna jasa dapat menyampaikan perhatian tersebut kepada operator maupun pihak terkait.

Menurut Poniso, pendekatan bersama diperlukan karena keselamatan transportasi perairan merupakan kepentingan seluruh pihak.

Pemerintah bertugas melakukan pengawasan dan koordinasi, operator menjalankan layanan sesuai ketentuan, sedangkan masyarakat ikut menjaga kepatuhan selama menggunakan transportasi air.

Dengan keterlibatan berbagai pihak tersebut, penyelenggaraan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan di Kutim diharapkan dapat berjalan lebih tertib.

Koordinasi yang berkelanjutan juga diperluka,n agar setiap kewenangan dapat dijalankan secara proporsional dan mendukung keselamatan masyarakat.

“Penguatan pengawasan menjadi penting mengingat karakter wilayah Kutai Timur memiliki sejumlah kawasan yang masih bergantung pada transportasi air,” katanya.

“Di beberapa kecamatan, jalur sungai dan penyeberangan masih menjadi sarana mobilitas masyarakat sekaligus mendukung distribusi barang dan aktivitas ekonomi,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *