DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Pelarian Berakhir di Samarinda, Buronan Korupsi Asal Kutai Barat Diamankan Tim Gabungan Kejaksaan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Pelarian Sarpius, terpidana kasus tindak pidana korupsi asal Kabupaten Kutai Barat (Kubar), berakhir di Kota Samarinda.

Buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar itu, telah berhasil diamankan tim gabungan Kejaksaan pada Rabu (30/9/2026) malam.

Sarpius diamankan sekitar pukul 23.40 WITA di sebuah guest house, yang berada di Jalan Dr. Sutomo Nomor 75, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Pengamanan tersebut, dilakukan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Irsahara Bara Mantio, S.H., M.H., membenarkan pengamanan terhadap terpidana tersebut.

“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Tabur Kejari Samarinda, berhasil mengamankan satu orang buronan asal Kejari Kubar atas nama Sarpius bin Embung,” kata Bara Mantio, melalui keterangan tertulis ke media ini.

Berdasarkan data Kejaksaan, Sarpius merupakan pria berusia 46 tahun yang lahir di Bermai pada 12 Februari 1980.

Ia tercatat sebagai warga negara Indonesia, berasal dari suku Dayak Benuaq, dan beragama Kristen Protestan.

Sarpius diketahui berdomisili di Jalan Kampung Bermai RT II, Kecamatan Damai, Kabupaten Kubar.

Dalam data perkara, ia tercatat memiliki pekerjaan sebagai Bendahara Kampung Bermai.

Terpidana Korupsi yang Dicari Kejaksaan.

Sarpius merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi, yang proses hukumnya telah sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam perkara tersebut, Sarpius dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Hal itu, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2076K/Pid.Sus/2012.

Dalam putusan tersebut, Sarpius dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856.

Putusan tersebut, mengatur apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan, setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa, untuk kemudian dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti.

Sedangkan, apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Perkara tersebut dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Diamankan untuk Jalani Hukuman.

Setelah berhasil diamankan di Samarinda, Sarpius selanjutnya diserahkan untuk menjalani proses eksekusi atas putusan pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kubar, akan mengeksekusi Sarpius dengan memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda.

Eksekusi tersebut, dilakukan untuk menjalankan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2076K/Pid.Sus/2012.

Bara menjelaskan, pengamanan Sarpius merupakan bagian dari pelaksanaan program Tim Satgas SIRI Kejaksaan, dalam melakukan pemantauan terhadap para buronan, yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.

Melalui program tersebut, jajaran Kejaksaan melakukan pemantauan terhadap keberadaan para buronan untuk kemudian dilakukan pengamanan, penahanan, serta eksekusi putusan pengadilan.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kejaksaan juga mengimbau, kepada seluruh orang yang masih masuk dalam daftar pencarian orang, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Melalui program Tim Satgas SIRI Kejaksaan, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran, untuk memonitor dan segera menangkap para buronan, yang masih berkeliaran untuk dilakukan penahanan dan eksekusi guna kepastian hukum,” katanya.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar
Sumber: Kasi Intelijen Kejari Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *