DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

DPO Korupsi Kutai Barat Ditangkap di Samarinda, Terungkap Kasus Proyek Air Bersih Rp505 Juta.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com — Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) atau Adhyaksa Monitoring Center (AMC), telah mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi, Kamis (1/10/2026) dini hari.

DPO yang diamankan tersebut adalah Sarpius bin Embung, 46 tahun, terkait perkara korupsi pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kaltim.

Berdasarkan siaran pers Kejaksaan, Sarpius diamankan sekitar pukul 00.15 WITA di wilayah Samarinda.

Operasi tersebut dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI/AMC dengan dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Sebelum diamankan, tim melakukan pemantauan, pelacakan, serta koordinasi secara intensif untuk mengetahui keberadaan Sarpius.

Setelah keberadaannya diketahui, tim kemudian melakukan pengamanan dan memastikan proses penanganannya, berlangsung secara aman dan sesuai ketentuan hukum.

Sarpius diketahui beralamat di Kampung Bermai RT 02, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Ia merupakan DPO dalam perkara korupsi pembangunan SAB Tahun Anggaran 2007, dengan nilai proyek sebesar Rp505.113.000.

Dalam uraian perkara berdasarkan putusan pengadilan, pelaksanaan pembangunan SAB tersebut disebut tidak seluruhnya diselesaikan.

Hasil pemeriksaan lapangan menemukan empat sumur di Kampung Bermai telah digali, tetapi belum diselesaikan hingga tahap akhir.

Perkara tersebut, disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp84.614.461,856 atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar itu, sebagaimana tercantum dalam uraian perkara yang disampaikan Kejaksaan.

Divonis Mahkamah Agung.

Perkara Sarpius sebelumnya telah diperiksa di Pengadilan Negeri Kutai Barat dan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Pada tingkat banding, Sarpius dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair.

Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014, permohonan kasasi tersebut dikabulkan.

Mahkamah Agung menilai judex facti telah salah menerapkan hukum.

Selanjutnya, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan Sarpius terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair, sementara dakwaan primair dinyatakan tidak terbukti.

Dalam putusan tersebut, Sarpius dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856. Apabila uang pengganti tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Perbuatan yang dinyatakan terbukti tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dititipkan di Kejari Samarinda

Setelah diamankan, Sarpius dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda.

Selanjutnya, ia akan diproses untuk penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Lapas Kelas II A Samarinda.

Kejaksaan menyatakan pengamanan tersebut, merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi intelijen penegakan hukum dalam mendukung efektivitas penegakan hukum, khususnya melalui Satgas SIRI/AMC.

Kejaksaan juga, menyatakan pencarian dan pengamanan terhadap buronan yang masih masuk dalam DPO, akan terus dilakukan melalui koordinasi antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan jajaran intelijen kejaksaan di daerah.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *