DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Kendaraan Tak Lulus KIR Bukan Berarti Selesai, UPTD PKB Kutim Beri Waktu Perbaikan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KUTIM, literasikaltim.com — Kendaraan yang belum memenuhi persyaratan teknis dalam pengujian KIR, tidak langsung dinyatakan layak beroperasi. Unit

Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan, untuk melakukan perbaikan sebelum menjalani pengujian ulang.

Kepala UPTD PKB Kutim Alfa Wahyu Farisaputra menjelaskan, kendaraan yang ditemukan memiliki kerusakan atau tidak memenuhi ambang batas pengujian, akan diberitahukan bagian yang menjadi penyebab ketidaklulusan.

Pemilik kendaraan kemudian diminta memperbaiki komponen yang bermasalah, dan dalam mekanisme yang diterapkan, pemilik diberikan waktu hingga dua minggu untuk melakukan perbaikan dan kembali menjalani pengujian.

“Kalau ada dinyatakan tidak lulus uji atau ada kerusakan, itu jangka waktunya dua minggu. Setelah dia perbaiki, dia bisa kembali lagi,” ujar Alfa.

Menurutnya, pemilik kendaraan tidak harus menunggu hingga batas waktu dua minggu apabila perbaikan telah selesai lebih cepat.

Kendaraan dapat kembali diuji, setelah dinyatakan siap untuk diperiksa.

“Kalau seandainya hari ini dia tidak lulus, kemudian dia perbaiki hari ini juga, besok bisa datang lagi untuk kita uji,” jelasnya.

Dalam proses tersebut, petugas juga memberikan informasi mengenai bagian kendaraan yang menyebabkan kendaraan belum memenuhi persyaratan.

Dengan demikian, pemilik mengetahui komponen yang perlu diperbaiki sebelum kembali menjalani pengujian.

Mekanisme ini menjadi bagian dari proses pengujian untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pengujian tidak hanya melihat apakah kendaraan masih dapat berfungsi, tetapi juga mengacu pada standar dan ambang batas yang ditetapkan dalam pemeriksaan.

Alfa menegaskan, hasil pengujian menjadi dasar bagi pemilik untuk mengetahui kondisi kendaraan secara lebih jelas. Jika terdapat persoalan teknis, perbaikan harus dilakukan sebelum kendaraan dinyatakan lulus.

“Kalau Kita anggap dinyatakan tidak lulus, dia jadi tahu apa kendaraannya yang tidak lulus, yang bermasalah di dia, apa penyebabnya dia tidak lulus,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *