DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Jangan Anggap Sepele Lampu Rem Mati, UPTD PKB Kutim Ungkap Risikonya.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KUTIM, literasikaltim.com — Pemeriksaan kendaraan bermotor melalui uji KIR, tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi.

Sejumlah komponen teknis kendaraan turut menjadi perhatian, termasuk sistem penerangan dan pengereman yang berkaitan langsung dengan keselamatan di jalan.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kutai Timur, Alfa Wahyu Farisaputra, mengungkapkan lampu rem yang tidak berfungsi hingga efisiensi pengereman yang tidak memenuhi ambang batas, menjadi persoalan teknis yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan.

Menurut Alfa, sebagian pemilik kendaraan masih menganggap lampu rem yang hanya satu berfungsi bukan masalah serius.

Padahal, kondisi tersebut dapat menjadi salah satu temuan ketika kendaraan menjalani pemeriksaan.

“Kadang-kadang lampu rem yang si pemilik kendaraan tidak perhatikan, yang dia anggapannya mungkin itu hidup atau mati satu itu enggak apa-apa. Tapi sebenarnya itu masalah. Lampu rem harus hidup dua-dua,” ujar Alfa saat di wawancarai media ini.

Selain lampu rem, efisiensi sistem pengereman juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.

Petugas tidak hanya memastikan rem dapat digunakan, tetapi mengukur efisiensinya berdasarkan ambang batas yang ditetapkan dalam pengujian.

“Efisiensi rem itu biasanya pemilik beranggapan ketika kendaraan sudah bisa nge-rem itu aman. Tapi kalau di kita ada efisiensi dan ada ambang batasnya,” jelasnya.

Alfa mengatakan, pemilik kendaraan perlu memahami bahwa kemampuan kendaraan untuk berhenti, belum otomatis menunjukkan seluruh sistem pengereman telah memenuhi standar pengujian.

Pemeriksaan dilakukan, untuk memastikan komponen kendaraan benar-benar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Selain pengereman dan penerangan, pemeriksaan UPTD PKB Kutim mencakup sejumlah komponen lainnya.

Di antaranya emisi kendaraan, kaki-kaki, klakson, wiper, serta kesesuaian berat kendaraan dengan data teknis yang tercatat.

Jika kendaraan ditemukan memiliki komponen yang bermasalah, petugas tidak langsung menerbitkan bukti lulus uji.

Pemilik kendaraan diarahkan, untuk melakukan perbaikan terhadap bagian yang menjadi temuan.

“Kalau ada dinyatakan tidak lulus uji atau ada kerusakan, itu jangka waktunya dua minggu. Setelah sudah diperbaiki, balik lagi. Nanti kalau sudah dinyatakan lulus, baru dapat bukti lulus uji,” kata Alfa.

Mekanisme tersebut, sekaligus memberikan kesempatan kepada pemilik untuk mengetahui kondisi kendaraannya.

Setelah perbaikan dilakukan, kendaraan dapat kembali diperiksa untuk memastikan komponen yang sebelumnya bermasalah telah memenuhi persyaratan.

Menurut Alfa, tujuan utama pengujian bukan semata-mata menyatakan kendaraan lulus atau tidak lulus, tetapi memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi aspek keselamatan dan kelayakan teknis.

“Kalau dia seandainya kita anggap dinyatakan tidak lulus, dia jadi tahu apa kendaraannya yang tidak lulus, yang bermasalah di dia, apa penyebabnya dia tidak lulus,” pungkasnya..

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *