![]()
KUTIM, literasikaltim.com — Kabar baik bagi pemilik kendaraan angkutan barang maupun penumpang, di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR saat ini, tidak lagi dikenakan biaya retribusi alias gratis.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kutim, Alfa Wahyu Farisaputra mengatakan, kebijakan tersebut merupakan implementasi kebijakan nasional, yang menghapus pungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor.
“Untuk pelaksanaan uji KIR sekarang memang gratis. Jadi tidak ada lagi pungutan retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor,” ujar Alfa, saat di wawancarai media ini, Jum’at (18/9/2026).
Menurutnya, meski tidak dipungut biaya, proses pengujian kendaraan tetap dilakukan melalui tahapan pemeriksaan teknis.
Kendaraan yang datang, tidak serta-merta dinyatakan lulus, tetapi harus memenuhi persyaratan dan standar teknis yang ditetapkan.
Pengujian dilakukan di fasilitas resmi UPTD PKB Dishub Kutim, yang berada di Jalan Poros Sangatta–Bengalon.
Kendaraan angkutan barang maupun penumpang, yang menjalani kewajiban uji berkala dapat mengikuti proses pemeriksaan di lokasi tersebut.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi kendaraan, adalah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Dokumen tersebut, menjadi bagian dari persyaratan teknis kendaraan yang akan menjalani pengujian.
Selain itu, kendaraan yang diuji harus memenuhi standar teknis kendaraan angkutan.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap berbagai komponen, untuk memastikan kendaraan memenuhi ketentuan sebelum dinyatakan lulus.
Digitalisasi juga diterapkan, dalam pelayanan pengujian kendaraan.
UPTD PKB Kutim, telah menggunakan sistem aplikasi BLUe Fullcycle dalam proses pelayanan.
Setelah kendaraan dinyatakan lulus pengujian, pemilik mendapatkan bukti kelulusan secara digital berupa e-BLU KIR (BLU-e) yang dapat diakses melalui telepon pintar.
Alfa menegaskan, penghapusan biaya retribusi tidak berarti mengurangi standar pemeriksaan kendaraan.
Aspek keselamatan dan kelayakan teknis, tetap menjadi bagian utama dalam proses uji KIR.
“Walaupun gratis, bukan berarti kendaraannya langsung lulus. Kendaraan tetap harus memenuhi standar teknis dan harus melalui proses pengujian sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












