DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Dishub Kutim Petakan Ruas Jalan untuk Penetapan Parkir Resmi

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KUTIM, literasikaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mulai melakukan inventarisasi sejumlah ruas jalan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten.

Pendataan ini, menjadi langkah awal untuk menyiapkan lokasi yang nantinya dapat ditetapkan sebagai titik resmi pemungutan retribusi parkir.

Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk menata aktivitas parkir di kawasan perkotaan, agar penggunaan ruang jalan lebih teratur.

Keberadaan kendaraan yang berhenti, atau parkir tidak pada tempatnya dinilai dapat mengganggu kelancaran pergerakan lalu lintas, terutama di ruas jalan dengan aktivitas kendaraan yang cukup padat.

Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, mengatakan inventarisasi dilakukan terhadap ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.

Pendataan itu, diperlukan sebelum pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi dan memberlakukan retribusi sesuai ketentuan.

“Tim saat ini lagi melakukan inventarisasi ruas-ruas jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten untuk ke depan akan kita berlakukan retribusi parkir,” kata Poniso saat diwawancarai, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, pendataan menjadi tahapan penting karena tidak semua ruas jalan dapat langsung ditetapkan sebagai lokasi pemungutan retribusi parkir.

Pemerintah perlu memastikan status kewenangan jalan, sebelum menentukan titik yang dapat dikelola melalui kebijakan parkir daerah.

Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir.

Namun, penerapannya tetap membutuhkan pemetaan lokasi dan penyesuaian dengan kondisi di lapangan.

Dishub perlu melihat kondisi masing-masing ruas jalan, sebelum menentukan titik parkir.

Aspek ruang yang tersedia, kondisi lalu lintas serta keberadaan aktivitas masyarakat menjadi bagian yang perlu diperhatikan agar penetapan lokasi parkir tidak menimbulkan gangguan baru.

Poniso mengatakan personel Dishub saat ini, masih melakukan pendataan terhadap lokasi-lokasi yang nantinya dapat diusulkan untuk ditetapkan oleh kepala daerah.

“Saat ini personel Dishub sedang mendata seluruh lokasi yang nantinya akan ditetapkan oleh Bapak Bupati sebagai lokasi penarikan retribusi parkir,” ujar Poniso.

Dalam pelaksanaannya, kewenangan jalan menjadi salah satu faktor yang menentukan.

Poniso mencontohkan Jalan Yos Sudarso yang tidak dapat langsung dimasukkan dalam skema retribusi parkir, yang dikelola Pemerintah Kabupaten Kutim, karena status kewenangan ruas tersebut berada di luar pemerintah kabupaten.

Dengan demikian, penerapan Perbup Nomor 48 Tahun 2017 akan diarahkan pada ruas jalan yang memang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutim.

Langkah tersebut diperlukan, agar pengelolaan dan pemungutan retribusi memiliki dasar kewenangan yang jelas.

Persoalan parkir tidak teratur sebelumnya juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

Aktivitas kendaraan yang menggunakan badan maupun tepi jalan sebagai lokasi parkir, dapat memengaruhi ruang gerak kendaraan lainnya.

Kondisi ini, membuat penataan lokasi parkir menjadi salah satu bagian dari pengelolaan lalu lintas perkotaan.

Dishub Kutim sebelumnya juga melakukan patroli dan sosialisasi terhadap aktivitas parkir sembarangan serta kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi ruang jalan dan trotoar.

Penanganan persoalan tersebut, membutuhkan keterlibatan sejumlah pihak agar penataan lalu lintas dapat dilakukan secara terpadu.

Koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian dan instansi terkait melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi bagian penting, dalam upaya penataan tersebut.

Masing-masing pihak memiliki peran sesuai kewenangan, dalam menangani persoalan lalu lintas dan aktivitas parkir.

Selain persoalan lokasi, kesiapan personel juga menjadi perhatian apabila nantinya titik parkir resmi bertambah.

Pengelolaan parkir membutuhkan petugas yang memahami ketentuan, termasuk mekanisme pemungutan retribusi sehingga masyarakat mendapatkan kepastian mengenai lokasi, petugas dan tarif yang berlaku.

Dari sisi penerimaan daerah, retribusi parkir yang dikelola berdasarkan ketentuan dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, tujuan penataan tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan. Ketertiban parkir, kelancaran lalu lintas dan kepastian pengelolaan menjadi bagian yang perlu berjalan bersama.

Melalui inventarisasi yang kini dilakukan, Dishub Kutim tengah menyiapkan data mengenai ruas jalan yang dapat menjadi dasar penetapan titik parkir resmi. Hasil pendataan tersebut nantinya menjadi bahan dalam proses penetapan lokasi oleh pemerintah daerah.

Poniso menegaskan, penataan parkir membutuhkan kejelasan antara lokasi yang dikelola secara resmi dan aktivitas parkir yang tidak sesuai ketentuan.

Karena itu, proses inventarisasi menjadi bagian awal sebelum kebijakan diterapkan lebih luas.

“Tim saat ini lagi melakukan inventarisasi ruas-ruas jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten untuk ke depan akan kita berlakukan retribusi parkir,” pungkasnya.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *