![]()
KUTIM, literasikaltim.com – Dermaga menjadi salah satu titik penting, dalam penyelenggaraan transportasi perairan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Selain menjadi lokasi keberangkatan dan kedatangan penumpang, kawasan dermaga juga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas naik dan turun penumpang serta akses keluar-masuk pengguna jasa transportasi air.
Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutim menilai keamanan dan ketertiban kawasan dermaga perlu mendapat perhatian, sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran aktivitas transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, mengatakan pengawasan terhadap kawasan dermaga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan transportasi perairan.
Kondisi fasilitas, akses penumpang hingga aktivitas selama proses naik dan turun perlu diperhatikan agar kegiatan transportasi berlangsung secara tertib.
“Selain pengawasan terhadap armada, kondisi dermaga juga perlu mendapat perhatian. Dermaga merupakan titik awal dan akhir perjalanan penumpang sehingga keamanan fasilitas, akses keluar masuk, serta aktivitas naik turun penumpang harus dikelola secara tertib,” ujar Poniso saat diwawancarai pada Senin (31/8/2026).
Menurutnya, dermaga memiliki fungsi strategis karena menjadi penghubung antara jalur darat dan transportasi perairan.
Setiap penumpang yang menggunakan angkutan sungai, danau maupun penyeberangan akan melalui kawasan tersebut sebelum melanjutkan perjalanan.
Dengan fungsi tersebut, pengelolaan dermaga tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fasilitas, tetapi juga bagaimana aktivitas pengguna jasa dapat berlangsung secara teratur.
Akses keluar dan masuk penumpang perlu diperhatikan, agar tidak terjadi penumpukan atau gangguan terhadap proses pelayanan transportasi.
Aktivitas naik dan turun penumpang juga menjadi bagian yang perlu diawasi.
Penataan aktivitas tersebut diperlukan, agar pergerakan penumpang dapat berlangsung dengan tertib dan tidak mengganggu operasional angkutan maupun pengguna jasa lainnya.
Dishub Kutim juga melihat pentingnya pengawasan terhadap fasilitas pendukung, yang terdapat di kawasan dermaga.
Fasilitas yang digunakan masyarakat, perlu dikelola dengan memperhatikan kebutuhan aktivitas transportasi perairan.
Poniso menjelaskan, kondisi dermaga perlu menjadi bagian dari perhatian dalam pengelolaan transportasi secara keseluruhan.
Hal ini, karena keselamatan dan ketertiban perjalanan tidak hanya ditentukan saat armada berada di jalur perairan, tetapi juga sejak penumpang berada di titik keberangkatan.
Pengelolaan akses penumpang, menjadi salah satu unsur yang perlu diperhatikan.
Penumpang harus dapat masuk dan keluar dari kawasan dermaga, melalui akses yang tertib sehingga aktivitas pelayanan tidak menimbulkan gangguan terhadap operasional transportasi.
Selain itu, ketertiban di sekitar dermaga juga diperlukan untuk mendukung aktivitas operator maupun masyarakat.
Kawasan dermaga yang tertata, dapat membantu memperjelas alur pergerakan penumpang dan aktivitas angkutan.
Menurut Poniso, pengawasan terhadap dermaga juga perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Pemantauan tidak hanya diperlukan ketika terjadi persoalan, tetapi menjadi bagian dari pengelolaan transportasi perairan secara rutin.
“Selain pengawasan terhadap armada, kondisi dermaga juga perlu mendapat perhatian. Dermaga merupakan titik awal dan akhir perjalanan penumpang sehingga keamanan fasilitas, akses keluar masuk, serta aktivitas naik turun penumpang harus dikelola secara tertib,” terangnya.
Dishub Kutim juga mendorong koordinasi dengan pihak terkait, dalam pengelolaan kawasan dermaga.
Koordinasi diperlukan untuk memastikan fasilitas dan aktivitas transportasi, dapat berjalan sesuai kewenangan serta kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Dengan pengelolaan yang tertib, dermaga diharapkan mampu mendukung kelancaran aktivitas transportasi perairan sekaligus memberikan ruang yang lebih aman bagi masyarakat yang menggunakan jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
“Dishub Kutim juga perlu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan. Hal ini diperlukan karena pengelolaan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dapat melibatkan kewenangan berbeda berdasarkan lokasi, lintasan pelayanan maupun jenis operasional angkutan,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












