![]()
KUTIM, literasikaltim.com — Pemilik kendaraan bermotor wajib uji di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), perlu memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi lokasi pengujian.
Kelengkapan administrasi menjadi salah satu bagian penting, agar proses pelayanan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, dapat berjalan sesuai prosedur.
Kepala UPTD PKB Kutim, Alfa Wahyu Farisaputra mengatakan bahwa, pemilik kendaraan perlu membawa dokumen utama berupa STNK asli dan fotokopi, serta KTP atau identitas pemilik yang tercantum dalam STNK.
Bagi kendaraan yang melakukan perpanjangan uji berkala, pemilik juga wajib membawa Bukti Lulus Uji atau KIR sebelumnya.
“Dokumen kendaraan harus disiapkan sebelum datang. STNK, identitas pemilik, kemudian untuk yang sudah pernah uji membawa bukti lulus uji sebelumnya. Data kendaraan juga harus bisa dicocokkan,” ujar Alfa, saat di wawancarai di Kantor UPTD PKB Dishub Kutim, Jum’at (18/9/2026).
Selain dokumen utama, terdapat sejumlah berkas tambahan yang disesuaikan dengan kondisi kendaraan.
Apabila pengujian tidak dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan, misalnya diwakilkan kepada orang lain, maka diperlukan surat kuasa yang dilengkapi meterai Rp10.000 serta fotokopi KTP penerima kuasa.
Untuk kendaraan baru yang baru pertama kali melakukan pendaftaran uji KIR, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), menjadi dokumen yang perlu dilampirkan.
Sementara kendaraan berpelat nomor luar daerah Kutim, yang hendak menjalani pengujian melalui mekanisme numpang uji, harus membawa surat rekomendasi numpang uji dari daerah asal.
Adapun kendaraan angkutan umum penumpang juga memiliki persyaratan tambahan berupa izin trayek atau SKPAU, sesuai dengan kondisi dan jenis layanan kendaraannya.
Alfa mengingatkan, kelengkapan dokumen sebaiknya dipersiapkan sejak sebelum kendaraan dibawa ke lokasi pengujian.
Hal tersebut, dapat membantu proses pencocokan data kendaraan dan administrasi.
Tak hanya dokumen, kondisi fisik kendaraan juga perlu diperhatikan.
Pemilik kendaraan disarankan membersihkan bagian kendaraan, terutama kolong, nomor rangka, dan nomor mesin, agar proses pemeriksaan serta penggesekan nomor identitas kendaraan, dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Pemilik juga dianjurkan, untuk mengecek sejumlah komponen teknis sebelum datang ke lokasi.
Di antaranya lampu utama, lampu rem, lampu sein, sistem pengereman, wiper, klakson, serta kondisi dan tingkat keausan ban.
Menurut Alfa, pemeriksaan teknis tetap menjadi bagian utama dalam proses uji kendaraan.
Kelengkapan berkas saja tidak otomatis membuat kendaraan dinyatakan lulus, karena kendaraan tetap harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.
“Jadi sebelum datang sebaiknya dokumen lengkap dan kondisi kendaraannya juga dipersiapkan. Lampu, rem, wiper, klakson, ban, termasuk nomor rangka dan nomor mesin harus mudah diperiksa,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












