![]()
Budi Untoro: Kalau Tak Ada Masalah, Mengapa Panggilan Jaksa Tak Dipenuhi?.
KUTIM, literasikaltim.com — Sikap aparatur sipil negara (ASN) pada Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yang disebut tidak memenuhi panggilan jaksa menuai sorotan.
Informasi tersebut, disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Kaltim, Budi Untoro, setelah pihaknya melakukan konfirmasi kepada jaksa terkait perkembangan laporan masyarakat, mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam kegiatan pengadaan di lingkungan Bidang Dikmen Disdikbud Kutim.
Menurut Budi, pihaknya memperoleh informasi bahwa jaksa telah memanggil pihak Bidang Dikmen, untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang sebelumnya disampaikan LSM Cakra Kaltim.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak jaksa, pemanggilan tersebut disebut tidak dipenuhi.
“Informasi yang kami terima dari pihak jaksa, pihak Bidang Dikmen sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut,” kata Budi.
Bagi Budi, ketidakhadiran dalam agenda klarifikasi tersebut patut dipertanyakan.
Terlebih, persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan kegiatan pengadaan yang menggunakan anggaran negara.
Ia menilai, ASN yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan semestinya dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada aparat penegak hukum, khususnya jika memang seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Kalau memang tidak ada persoalan, kenapa harus takut memberikan klarifikasi? Datang saja, sampaikan dokumen dan jelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Justru dengan memberikan keterangan, persoalan bisa menjadi terang,” tegasnya.
Pertanyakan Konsistensi Pertanggungjawaban Anggaran
Laporan LSM Cakra Kaltim sebelumnya, menyoroti sejumlah kegiatan pengadaan pada Bidang Dikmen Disdikbud Kutim.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah, perbedaan jumlah penerima dalam dokumen pengadaan dengan data Dapodik yang dijadikan pembanding oleh LSM tersebut.
Dalam laporan itu disebutkan adanya angka sekitar 20 ribu penerima, sementara data Dapodik 2024 yang digunakan LSM Cakra mencatat 18.539 siswa SMP.
Selisih tersebut, kata Budi, bukan untuk langsung disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran.
Namun, menurutnya, perbedaan angka tersebut harus dijelaskan secara administratif dan faktual.
“Kalau ada data 20 ribu penerima, tentu harus jelas siapa penerimanya. Kalau data pembanding menunjukkan 18.539 siswa, selisihnya harus dapat dijelaskan. Jangan sampai angka hanya berhenti di atas kertas,” ujarnya.
LSM Cakra juga sebelumnya mempertanyakan sejumlah aspek pengadaan yang nilai keseluruhannya disebut, mencapai sekitar Rp53,9 miliar.
Budi menegaskan, pihaknya tidak sedang menghakimi ataupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.
Namun, laporan tersebut disampaikan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Ini bukan soal kami ingin menyalahkan siapa-siapa, dan Kami hanya meminta aparat memeriksa. Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan membuktikan itu,” katanya.
Jangan Sampai Pemanggilan Dianggap Sepele
Budi menilai, pemanggilan oleh aparat penegak hukum, dalam rangka klarifikasi tidak seharusnya dipandang sebagai persoalan sepele.
Menurutnya, kehadiran pihak yang dipanggil justru menjadi kesempatan, untuk menjelaskan proses pengadaan, sekaligus memberikan dokumen pendukung kepada jaksa.
Ia mengingatkan, penggunaan anggaran publik melekat dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Karena itu, setiap perbedaan data maupun informasi yang dipersoalkan masyarakat harus dapat dijelaskan secara objektif.
“Ketika ada laporan masyarakat dan kemudian jaksa melakukan pemanggilan, seharusnya momentum itu digunakan untuk membuka semuanya, dan jangan sampai ketidakhadiran justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat,” ujar Budi.
Ia juga meminta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim tidak berhenti pada klarifikasi awal.
Pemeriksaan, menurutnya, perlu dilakukan dengan mencocokkan dokumen pengadaan, data penerima, volume barang, distribusi hingga bukti serah terima.
“Yang perlu diperiksa bukan hanya dokumennya, tetapi juga fakta di lapangan. Apakah barang benar-benar diterima sesuai jumlah, siapa penerimanya, berapa volumenya dan apakah seluruh prosesnya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Minta Aparat Penegak Hukum Tindaklanjuti
LSM Cakra Kaltim berharap, proses penanganan laporan tersebut tetap berjalan dan tidak terhenti, karena adanya pihak yang disebut tidak memenuhi panggilan.
Budi mengatakan, pihaknya siap memberikan data maupun dokumen yang dimiliki, apabila dibutuhkan dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan.
“Kami menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Tetapi Kami berharap jangan ada kesan laporan masyarakat berhenti begitu saja,” katanya.
“Dan, kalau memang ada pihak yang belum hadir memenuhi panggilan, kami berharap mekanisme yang berlaku dapat dijalankan,” lanjutnya.
Ia kembali menegaskan bahwa, LSM Cakra Kaltim tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan.
Namun, sebagai pelapor, pihaknya berkepentingan agar dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran publik, dapat diuji secara transparan.
“Kami tidak mengatakan siapa yang salah dan siapa yang benar, dan itu kewenangan aparat penegak hukum,” tuturnya.
“Tetapi jangan sampai ada pertanyaan masyarakat yang tidak dijawab. Anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan dan setiap data harus bisa dibuktikan,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












