![]()
KUTIM, literasikaltim.com — Pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), tidak hanya bertujuan memastikan kendaraan memenuhi aspek keselamatan dan laik jalan.
Pemeriksaan juga, mencakup emisi sebagai bagian dari pengecekan kondisi teknis kendaraan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Kutim Alfa Wahyu Farisaputra mengatakan, pemeriksaan emisi menjadi salah satu bagian dalam rangkaian uji kendaraan bermotor.
Menurutnya, kendaraan yang menjalani pengujian tidak hanya diperiksa dari sisi pengereman, pencahayaan, maupun komponen teknis lainnya, tetapi juga dilakukan pemeriksaan terhadap emisi yang dihasilkan kendaraan.
“Di pengujian itu ada juga emisi. Jadi bukan hanya keselamatan kendaraan, tapi emisinya juga kita periksa,” ujar Alfa.
Pemeriksaan emisi menjadi salah satu parameter, untuk melihat kondisi kendaraan dari sisi gas buang.
Pengujian tersebut, dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan komponen teknis lain, yang menjadi bagian dari proses uji kendaraan.
Selain emisi, petugas juga memeriksa sejumlah komponen seperti sistem pengereman, lampu kendaraan, bagian bawah kendaraan, klakson, wiper, lampu rem, hingga kesesuaian berat kendaraan dengan data yang dimiliki.
Setiap komponen diperiksa, berdasarkan ketentuan dan parameter pengujian yang berlaku.
Kendaraan yang belum memenuhi persyaratan, akan diberitahukan bagian yang menjadi penyebab ketidaklulusan untuk kemudian diperbaiki.
Alfa menjelaskan, pengujian emisi turut mendukung tujuan pengujian kendaraan secara keseluruhan.
Sebab, kendaraan yang beroperasi di jalan tidak hanya dituntut memenuhi aspek keselamatan, tetapi juga perlu memperhatikan kondisi gas buang yang dihasilkan.
Dengan pemeriksaan tersebut, pemilik kendaraan dapat mengetahui kondisi teknis kendaraannya, termasuk dari sisi emisi.
Jika ditemukan persoalan dalam pengujian, pemilik dapat melakukan perbaikan sebelum kendaraan kembali menjalani pengujian.
“Tujuan Kita itu untuk keselamatan, kemudian dari sisi lingkungan juga ada pemeriksaan emisi,” katanya.
“Jadi memang uji kendaraan itu, bukan hanya soal kendaraan bisa jalan atau tidak, tetapi harus memenuhi persyaratan yang diuji,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












