![]()
KUTIM, literasikaltim.com — Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengingatkan pemilik kendaraan, agar mengikuti seluruh tahapan pengujian sesuai prosedur.
Langkah ini dinilai penting, untuk memastikan bukti lulus uji benar-benar diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan kendaraan.
Kepala UPTD PKB Kutim Alfa Wahyu Farisaputra mengatakan, persoalan bukti lulus uji yang tidak sesuai prosedur, menjadi perhatian dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Pemilik kendaraan, diminta tidak menempuh jalur di luar mekanisme resmi.
Menurutnya, dokumen hasil pengujian bukan sekadar kelengkapan administrasi, dan bukti lulus uji berkaitan dengan kondisi teknis kendaraan setelah melalui pemeriksaan.
“Kalau untuk bukti lulus uji yang palsu itu memang kita khawatirkan. Makanya kita imbau kepada pemilik kendaraan untuk melalui prosedur yang benar,” ujar Alfa.
Ia menjelaskan, setiap kendaraan yang menjalani pengujian harus dibawa secara fisik ke UPTD PKB.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan, terhadap berbagai komponen kendaraan sesuai ketentuan pengujian.
Pemeriksaan meliputi sejumlah aspek teknis, antara lain sistem pengereman, lampu kendaraan, emisi, bagian bawah kendaraan, klakson, wiper, serta kesesuaian berat kendaraan dengan data yang dimiliki.
Apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan, pemilik akan diberitahu mengenai bagian yang menjadi penyebab ketidaklulusan.
Kendaraan tersebut, harus diperbaiki sebelum kembali menjalani pengujian.
Menurut Alfa, mekanisme tersebut penting agar status lulus uji benar-benar mencerminkan kondisi kendaraan yang telah diperiksa.
Jika bukti lulus uji diperoleh tanpa melalui pemeriksaan yang semestinya, persoalannya tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga dapat berkaitan dengan aspek keselamatan kendaraan.
UPTD PKB Kutim juga telah menggunakan sistem informasi pengujian kendaraan bermotor, yang terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan.
Data hasil pengujian dilaporkan, melalui sistem tersebut sebagai bagian dari proses pencatatan digital.
Karena itu, pemilik kendaraan diimbau menggunakan layanan resmi, dan memastikan seluruh proses pengujian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai kendaraan belum diuji, tapi sudah ada bukti lulus uji. Karena itu bukan hanya masalah dokumen, tapi juga menyangkut keselamatan kendaraan ketika digunakan di jalan,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












