DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Dishub Kutim Perketat Pengawasan Angkutan Sungai dan Penyeberangan

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KUTIM, literasikaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperkuat pengawasan terhadap operasional angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas transportasi perairan yang masih menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, mengatakan pengawasan terhadap transportasi perairan perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Hal tersebut, mengingat sejumlah wilayah di Kutim masih mengandalkan jalur sungai dan penyeberangan, untuk mendukung mobilitas masyarakat, termasuk aktivitas ekonomi dan distribusi barang.

Menurut Poniso, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap sarana angkutan yang digunakan, tetapi juga mencakup aktivitas operator dalam menjalankan layanan transportasi perairan.

Kepatuhan terhadap ketentuan operasional, menjadi salah satu perhatian Dishub dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung secara tertib.

“Penguatan pengawasan menjadi penting mengingat karakter wilayah Kutim memiliki sejumlah kawasan yang masih bergantung pada transportasi air. Di beberapa kecamatan, jalur sungai dan penyeberangan masih menjadi sarana mobilitas masyarakat sekaligus mendukung distribusi barang dan aktivitas ekonomi,” ujar Poniso saat diwawancarai pada Senin (31/8/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan transportasi perairan memiliki peran penting bagi masyarakat di wilayah yang aktivitas mobilitasnya masih terhubung melalui jalur sungai.

Karena itu, pengawasan diperlukan agar kegiatan angkutan tidak hanya berlangsung rutin, tetapi juga mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dishub Kutim memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengendalian terhadap aktivitas angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Pengawasan ini, mencakup kegiatan operasional angkutan hingga aktivitas yang berlangsung di kawasan dermaga.

Menurut Poniso, dermaga menjadi salah satu titik penting dalam aktivitas transportasi perairan karena menjadi lokasi berlangsungnya kegiatan pelayanan kepada penumpang.

Aktivitas angkutan di kawasan itu, perlu diawasi agar proses operasional dapat berlangsung secara tertib.

Pengawasan secara berkelanjutan juga diperlukan, untuk mengetahui kondisi aktivitas transportasi perairan di lapangan.

Dengan pemantauan yang dilakukan secara rutin, Dishub dapat melihat kepatuhan operator sekaligus memastikan kegiatan angkutan tetap berjalan sesuai fungsi dan ketentuan pelayanan.

“Penguatan pengawasan menjadi penting mengingat karakter wilayah Kutai Timur memiliki sejumlah kawasan, yang masih bergantung pada transportasi air,” katanya.

Poniso menambahkan, pengawasan transportasi perairan tidak dapat dilakukan hanya pada waktu tertentu.

Aktivitas angkutan yang berlangsung secara rutin membutuhkan perhatian secara berkesinambungan, terutama pada jalur yang digunakan masyarakat untuk melakukan perjalanan maupun mendukung kegiatan ekonomi.

Selain melakukan pengawasan terhadap aktivitas operator, Dishub juga perlu memastikan koordinasi dengan pihak terkait tetap berjalan.

Hal itu, diperlukan karena pengelolaan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dapat melibatkan kewenangan yang berbeda berdasarkan lokasi, lintasan pelayanan maupun jenis operasional angkutan.

Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Dishub Kutim berharap aktivitas transportasi perairan dapat tetap mendukung kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan ketertiban dalam penyelenggaraannya.

Jalur sungai dan penyeberangan, yang masih menjadi bagian dari sistem mobilitas masyarakat Kutim pun diharapkan dapat dikelola dengan pengawasan yang konsisten.

“Dishub Kutim juga perlu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan. Hal ini diperlukan karena pengelolaan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dapat melibatkan kewenangan berbeda berdasarkan lokasi, lintasan pelayanan maupun jenis operasional angkutan,” tutupnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *