DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

20–30 Kendaraan Diuji Setiap Hari, UPTD PKB Kutim Layani 18 Kecamatan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

Kepala UPTD PKB Alfa Wahyu Farisaputra: Pengujian Tak Sekadar Administrasi, tetapi Memastikan Kendaraan Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan.

KUTIM, literasikaltim.com — Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menjalankan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, untuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Kepala UPTD PKB Kutim, Alfa Wahyu Farisaputra, mengatakan pihaknya saat ini melayani kendaraan wajib uji dari seluruh wilayah Kabupaten Kutim yang mencakup 18 kecamatan.

Cakupan pelayanan tersebut, tidak hanya diperuntukkan bagi kendaraan milik masyarakat, tetapi juga kendaraan perusahaan maupun kendaraan lain, yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor wajib uji.

“Yang kita layani 18 kecamatan, se-Kabupaten Kutai Timur. Termasuk semua yang tergolong, yang kategorinya kendaraan bermotor wajib uji, wajib KIR,” ujar Alfa, saat di wawancarai, Jum’at (18/9/2026).

Dalam operasional sehari-hari, UPTD PKB Kutim rata-rata melakukan pengujian terhadap sekitar 20 hingga 30 unit kendaraan.

Jenis kendaraan yang diperiksa cukup beragam, mulai dari mobil pikap, bus hingga kendaraan truk.

“Per hari sekitar 20 sampai 30 unit,” katanya.

Menurut Alfa, pengujian kendaraan bermotor tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban administratif.

Pemeriksaan dilakukan, untuk memastikan kondisi kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sehingga dapat mendukung keselamatan pengguna jalan.

Dalam proses pengujian, petugas memeriksa sejumlah komponen kendaraan, antara lain sistem pengereman, lampu, emisi, undercarriage , klakson, wiper hingga kesesuaian berat kendaraan dengan data yang tercatat.

Alfa menjelaskan, manfaat pengujian juga dapat dirasakan langsung pemilik kendaraan.

Jika kendaraan dinyatakan belum lulus, pemilik dapat mengetahui komponen yang mengalami masalah, dan melakukan perbaikan sebelum kendaraan kembali digunakan secara laik jalan.

“Kalau seandainya kita anggap dinyatakan tidak lulus, masyarakat jadi tahu kendala kendaraannya yang tidak lulus, yang bermasalah di kendaraan dan apa penyebabnya dia tidak lulus,” jelasnya.

Apabila ditemukan kerusakan, pemilik kendaraan diberikan kesempatan melakukan perbaikan.

Setelah komponen yang bermasalah diperbaiki, kendaraan dapat kembali menjalani pemeriksaan, untuk mendapatkan bukti lulus uji apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Selain pelayanan pengujian berkala, UPTD PKB Kutim juga menangani kendaraan dari luar daerah yang melakukan numpang uji, dengan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditentukan.

Besarnya cakupan wilayah pelayanan menjadi salah satu tantangan bagi UPTD PKB Kutim, dalam memberikan pelayanan secara maksimal.

Kendati demikian, pelayanan tetap diarahkan untuk menjangkau seluruh kendaraan wajib uji yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

“Untuk yang kita layani itu 18 kecamatan se-Kabupaten Kutai Timur, dan semuanya yang termasuk kendaraan bermotor wajib uji, wajib KIR,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *