![]()
KUTIM, literasikaltim.com – Administrasi pertanahan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diarahkan menggunakan sistem yang lebih terukur, melalui penerapan titik koordinat dalam dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT).
Kebijakan ini, menjadi bagian dari pengembangan Sistem Informasi Administrasi Pertanahan (SIAPTAH), yang tengah disiapkan Dinas Pertanahan Kutim.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Drs. Simon Salombe, M.Si., mengatakan penggunaan titik koordinat akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai lokasi, dan batas bidang tanah yang dikuasai masyarakat.
“Di dalam SKT itu kita sudah menggunakan titik koordinat. Jadi tidak lagi berupa segi empat atau Letter C, tetapi sesuai dengan penunjukan batas tanah yang saya kuasai,” kata Simon.
Menurutnya, bidang tanah tidak selalu memiliki bentuk geometris yang sama.
Karena itu, penggunaan titik koordinat dinilai lebih sesuai untuk menggambarkan kondisi faktual suatu bidang tanah.
Dengan teknologi tersebut, batas bidang tanah akan dicatat berdasarkan titik lokasi yang telah ditentukan.
Data itu, kemudian tersimpan dalam sistem digital sehingga dapat menjadi bagian dari arsip administrasi pertanahan.
Penerapan koordinat juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Daerah, dalam meningkatkan kualitas pencatatan tanah di tingkat Desa.
Selama ini, dokumen administrasi pertanahan di sejumlah wilayah masih dapat ditemukan dalam bentuk administrasi konvensional.
Dengan SIAPTAH, data tersebut secara bertahap diarahkan masuk ke sistem digital.
Selain mencatat posisi bidang tanah, SIAPTAH nantinya menyimpan informasi terkait pemohon, nomor SKT hingga luasan bidang yang telah tercatat.
Simon menjelaskan, setelah permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan, data akan dimasukkan dalam buku register tanah di Desa.
Dokumen kemudian dapat dicetak, dan diserahkan kepada pemohon.
Namun, salinan serta data administrasinya tetap tersimpan dalam platform.
Dengan demikian, apabila suatu saat diperlukan pemeriksaan, Pemerintah Desa maupun Dinas Pertanahan memiliki data digital yang dapat digunakan sebagai bahan penelusuran.
Dinas Pertanahan Kutim berharap sistem ini, dapat diterapkan secara luas setelah seluruh operator desa mendapatkan pelatihan.
“Jadi di dalam platform itu tercatat bahwa si A sudah mempunyai SKT nomor ini, dengan luasan ini. Semuanya tersimpan dalam aplikasi,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












