DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Takziah ke Keluarga Bayi Yazlyn, Wagub Kaltim Seno Aji Minta Penyebab Kematian Tak Dispekulasikan

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Dr. Ir. H. Seno Aji, M.Si bersama istrinya, Wahyu Hernaningsih Seno, mendatangi kediaman keluarga Yazlyn Syanindita, bayi perempuan berusia 14 bulan di Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Kunjungan pada Kamis (22/10/2026) tersebut, dilakukan untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus memberikan dukungan moril kepada keluarga yang sedang berduka.

Di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang melanda sejumlah wilayah di Kaltim, Seno juga menekankan pentingnya penanganan kebakaran secara berkelanjutan serta penegakan hukum, terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

Saat bertemu dengan ibunda Yazlyn, Sindy Jumatun, Seno menyampaikan keprihatinannya atas kepergian bayi tersebut.

Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak langsung mengaitkan kematian Yazlyn dengan paparan kabut asap, tanpa didukung hasil pemeriksaan dan penjelasan medis.

“Kami datang karena mendengar kabar ada warga Bukuan yang meninggal dunia, bayi berusia sekitar satu setengah tahun, dan Kami mencoba berkunjung ke keluarga untuk menyampaikan belasungkawa,” kata Seno saat diwawancarai awak media.

Ia menegaskan, penyebab kematian seseorang harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan medis.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai hubungan antara kabut asap dan kondisi kesehatan Yazlyn.

“Kita bukan orang medis, jadi tidak boleh memberikan pernyataan apa pun terkait penyebabnya. Kita turut berduka dan mudah-mudahan keluarga diberikan kekuatan serta ketabahan menghadapi cobaan ini,” ujarnya.

Penanganan Karhutla Harus Berkelanjutan

Selain menyampaikan belasungkawa, Seno menyoroti kondisi kabut asap yang masih menyelimuti Samarinda dan wilayah sekitarnya.

Ia berharap, hujan segera turun untuk membantu mengurangi asap, sembari memastikan penanganan karhutla terus dilakukan.

Menurutnya, pemadaman api tidak cukup dilakukan sekali karena titik kebakaran berpotensi kembali menyala setelah petugas dan relawan meninggalkan lokasi.

Kondisi ini, membuat pemantauan dan penanganan berulang menjadi bagian penting dalam upaya mengendalikan karhutla.

“Memang harus hujan supaya asapnya berkurang, dan Kita sudah berupaya menangani kebakaran dengan baik,” katanya.

“Tetapi setelah padam, ketika petugas dan relawan pulang, terkadang api kembali menyala, dan ini yang sering terjadi, sehingga penanganannya harus rutin,” jelasnya.

Seno juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat, agar status penanganan karhutla ditingkatkan.

Saat ini, penanganan di daerah masih berada pada status siaga darurat.

Ia menilai peningkatan status perlu dipertimbangkan, untuk memperkuat dukungan Pemerintah Pusat, termasuk kemungkinan tambahan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sesuai kebutuhan penanganan di lapangan.

“Kami sudah merekomendasikan ke Pusat agar ada peningkatan status, dan saat ini masih status siaga darurat. Kalau nanti bisa ditingkatkan, termasuk menjadi bencana Nasional, tentu ada kemungkinan penambahan bantuan dari BNPB,” ungkapnya.

Seno mengatakan, pihaknya masih memantau perkembangan situasi dalam satu hingga dua hari ke depan, termasuk respons Pemerintah Pusat terhadap rekomendasi tersebut.

Sementara itu, dokumen pengajuan resmi masih disiapkan oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim.

“Hari ini sedang dikonsep oleh Biro Hukum kita,” tambahnya.

Minta Pelaku Pembakaran Diproses Hukum

Seno menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api.

Penelusuran sumber kebakaran dan penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran juga harus menjadi perhatian, agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Ia menyebut, telah meminta Polda Kaltim menindaklanjuti dugaan pembakaran lahan yang melibatkan perusahaan maupun masyarakat.

Proses hukum, menurutnya, harus dilakukan berdasarkan bukti dan keterlibatan masing-masing pihak.

Perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran, harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Demikian pula masyarakat yang sengaja membakar lahan, untuk membuka area bercocok tanam dengan cara yang melanggar aturan.

“Kami sudah meminta Polda Kaltim untuk segera memproses perusahaan-perusahaan yang sudah diidentifikasi sebagai pembakar lahan,” katanya.

“Dan bagi masyarakat yang sengaja membakar lahan, untuk bercocok tanam dengan cara yang salah juga harus ditindak sesuai hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, penindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti membakar lahan, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Namun, proses penegakan hukum tetap harus didasarkan pada pembuktian yang jelas.

“Kalau perusahaan sudah terbukti, tentu harus ditindak tegas. Ini juga sejalan dengan perintah Presiden agar perusahaan yang melakukan pembakaran lahan segera ditindak,” ujarnya.

Seno berharap, upaya pengendalian karhutla dapat menekan dampak kabut asap terhadap masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa, pembakaran lahan bukan hanya menimbulkan persoalan lingkungan, tetapi juga dapat merugikan banyak pihak yang berada di sekitar lokasi kebakaran.

“Kita tidak ingin hal seperti ini terjadi lagi. Karhutla merugikan banyak pihak. Karena itu, orang-orang yang membakar lahan harus sadar bahwa perbuatannya bisa berdampak luas kepada masyarakat,” tuturnya.

Ibunda Yazlyn Ceritakan Kondisi Anak Sebelum Meninggal

Sementara itu, Sindy Jumatun menceritakan bahwa sebelum meninggal dunia, Yazlyn sempat menjalani pemeriksaan di rumah sakit setelah menjalani kontrol kesehatan.

Pada malam kejadian, kondisi kabut asap di sekitar tempat tinggal mereka juga cukup terasa.

Meski demikian, Sindy tidak dapat memastikan, apakah paparan asap menjadi penyebab langsung memburuknya kondisi kesehatan putrinya.

Ia menjelaskan, Yazlyn sempat dibawa dari poliklinik ke instalasi gawat darurat (IGD).

Setelah itu, keluarga mendapat arahan untuk menjalani rawat jalan sebelum kembali membawa anaknya ke rumah sakit hingga akhirnya mendapatkan perawatan inap.

“Awalnya dari poli, kemudian disuruh ke IGD. Dari IGD disuruh rawat jalan, lalu kembali lagi. Jadi sempat dua kali bolak-balik sebelum akhirnya masuk ruang rawat,” ungkapnya.

Sindy mengatakan, kondisi Yazlyn kemudian memburuk saat berada di ruang rawat inap.

Bayi tersebut, sempat mengalami henti napas sehingga dokter melakukan tindakan pertolongan, sebelum memindahkannya ke ruang perawatan intensif anak atau pediatric intensive care unit (PICU).

“Di ruang rawat inap itu sempat hilang napasnya, dan Dokter melakukan pompa jantung, sempat ada respons, tetapi kondisinya lemah. Setelah itu baru dibawa ke ruang PICU,” katanya.

Menurut Sindy, putrinya tidak lama menjalani perawatan di ruang PICU, sebelum akhirnya meninggal dunia.

Ia sekaligus meluruskan informasi yang beredar bahwa, Yazlyn sempat dirawat selama satu malam di ruang tersebut.

Di tengah duka kehilangan anaknya, Sindy berusaha menerima peristiwa itu sebagai takdir Tuhan.

Ia mengaku tidak ingin terus-menerus menyalahkan diri sendiri, dengan memikirkan berbagai kemungkinan yang mungkin terjadi.

“Kalau saya terus berpikir seandainya anak saya lebih cepat ditangani, itu justru akan menimbulkan rasa bersalah pada diri saya sendiri. Jadi, saya menganggap ini takdir dari Yang Maha Kuasa,” ucapnya.

Sindy juga mengingatkan masyarakat, agar lebih memperhatikan kesehatan anak-anak ketika kabut asap melanda.

Ia menyebut Yazlyn telah menggunakan masker, tetapi hal tersebut tidak membuatnya dapat memastikan bahwa, paparan asap tidak berdampak terhadap kesehatan putrinya.

Meninggalnya Yazlyn menjadi perhatian di tengah kondisi karhutla dan kabut asap, yang masih melanda sejumlah wilayah di Kaltim.

Meski terdapat kekhawatiran mengenai dampak asap terhadap kesehatan, penyebab pasti kematian bayi tersebut, tetap memerlukan penjelasan medis agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak didasarkan pada dugaan yang belum terverifikasi.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *