![]()
H. Mugeni: Sinergi ABPEDNAS dan Kejati Penting untuk Pengawasan Desa dan MBG.
SAMARINDA, literasikaltim.com — Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPD ABPEDNAS) Kalimantan Timur (Kaltim), telah melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Dr. Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H., untuk membahas penguatan sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan program Jaga Desa serta pengawasan tata kelola keuangan desa dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua DPD ABPEDNAS Kaltim, H. Mugeni, mengatakan audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi kelembagaan dengan Kejati Kaltim, khususnya dalam mendorong tata kelola Pemerintahan Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Mugeni, program Jaga Desa menjadi salah satu perhatian penting dalam upaya meningkatkan pemahaman aparatur Pemerintahan Desa, mengenai pengelolaan keuangan serta pencegahan potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran Desa.
Ia menegaskan, sinergi dengan Kejati Kaltim diharapkan dapat memperkuat fungsi pendampingan dan pengawasan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Melalui audiensi ini, Kami ingin memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kejati Kaltim, terutama dalam pelaksanaan program Jaga Desa, pengawasan tata kelola keuangan Desa, serta pengawalan program Makan Bergizi Gratis,” ujar Mugeni, melalui telepon selulernya, Kamis (15/10/2026)
Selain membahas program Jaga Desa, audiensi tersebut juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG.
Menurut Mugeni, program yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat itu, memerlukan tata kelola yang baik, koordinasi antarpihak, serta pengawasan yang sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Ia menilai, kolaborasi lintas lembaga diperlukan agar pelaksanaan program di daerah dapat berjalan secara tertib dan akuntabel.
Pengawasan juga penting untuk memastikan setiap program dilaksanakan, sesuai ketentuan serta memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
Mugeni juga menekankan pentingnya kerja sama ABPEDNAS dengan Kejati Kaltim dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kaltim.
Menurutnya, BPD memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa, termasuk dalam pembahasan dan pengawasan penggunaan anggaran Desa.
Melalui koordinasi yang lebih kuat, ABPEDNAS diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas anggota BPD dalam memahami tata kelola Pemerintahan Desa, pengawasan anggaran, serta mekanisme pencegahan persoalan hukum.
Ia menambahkan, penguatan pengawasan bukan semata-mata untuk menemukan kesalahan, melainkan juga mendorong aparatur Desa agar lebih memahami aturan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Dengan demikian, potensi persoalan administrasi maupun penyalahgunaan anggaran dapat dicegah sejak dini.
Sinergi tersebut juga diharapkan menjadi ruang koordinasi bagi BPD dan unsur Pemerintahan Desa untuk memahami tata kelola keuangan yang baik serta mengoptimalkan pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
DPD ABPEDNAS Kaltim memandang kolaborasi dengan Kejati sebagai bagian dari upaya membangun Pemerintahan Desa yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Namun, pelaksanaan pengawasan tetap perlu dilakukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga.
Mugeni berharap, komunikasi dan kerja sama yang dibangun melalui audiensi tersebut dapat ditindaklanjuti dalam program-program konkret, terutama terkait penguatan Jaga Desa, tata kelola keuangan Desa, pengawasan MBG, serta peningkatan kapasitas BPD di seluruh wilayah Kaltim.
“Kami berharap sinergi dan kolaborasi ini terus diperkuat bersama Kejati Kaltim dan BPD se-Kaltim, sehingga pengawasan tata kelola keuangan Desa dan pelaksanaan program Jaga Desa maupun MBG dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












