DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Kejari Samarinda Serahkan Pengembalian Kerugian BKS Rp1,7 Miliar, Total Rp4,2 Miliar

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

Aset Tanah, Alat Berat, dan Kendaraan Bakal Dilelang, untuk Pemulihan Kerugian Keuangan Daerah.

SAMARINDA, literasikaltim.com — Upaya pemulihan kerugian keuangan daerah, dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) kembali bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menyerahkan pengembalian kerugian sebesar Rp1,7 miliar, kepada perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut.

Penyerahan tahap kedua itu, dilakukan secara simbolis di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Kamis (8/10/2026) pagi.

Pengembalian ini, diserahkan Kajari Samarinda Dr. Haedar, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dr. Mochamad Arifianto, S.H., S.E., M.H., serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Iswan Noor, S.H., M.H.

Penyerahan diterima Direktur Utama PT BKS Nidya Listiyono, S.E., M.E., yang didampingi Direktur Operasional A. Adhigustiawarman F**.

Dengan pengembalian tahap kedua sebesar Rp1,7 miliar tersebut, total kerugian keuangan yang telah berhasil dikembalikan mencapai Rp4,2 miliar.

Sebelumnya, pada tahap pertama, PT BKS telah menerima pengembalian sebesar Rp2,5 miliar, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga: https://literasikaltim.com/kejari-samarinda-eksekusi-putusan-tipikor-uang-pengganti-rp251-miliar-diserahkan-ke-bks/

Perkara tersebut, berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan dan transaksi jual beli batu bara, antara PT BKS dengan mitra kerja pada periode 2017–2020.

Penanganannya dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, bersama Kejari Samarinda.

Kajari Samarinda Dr. Haedar, S.H., M.H. mengatakan bahwa, pengembalian kerugian tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam proses penegakan hukum.

Menurut Haedar, proses penegakan hukum di Kaltim, khususnya Kota Samarinda, terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemulihan aset, menjadi salah satu bagian penting dalam penyelesaian perkara tersebut.

“Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Perusda BKS, untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi serta menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, akuntabel, dan memastikan aset negara kembali,” tegas Haedar kepada awak media, Kamis (8/10/2026).

Aset Tanah hingga Kendaraan Bakal Dilelang

Selain pengembalian dalam bentuk uang, Kejari Samarinda juga menyiapkan langkah pemulihan kerugian, melalui pelelangan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Aset berupa tanah, alat berat, dan sejumlah kendaraan menjadi bagian dari proses pengembalian kerugian keuangan negara.

Saat di temui media literasikaltim.com di ruang kerjanya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Dr. Mochamad Arifianto, S.H., S.E., M.H., menerangkan bahwa mekanisme pengembalian, melalui pelelangan tersebut mengacu pada ketentuan dalam putusan perkara Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr.

Dalam putusan itu, aset terkait dirampas untuk negara c.q. Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan dilelang.

“Hasil pelelangan dipergunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti, sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya, Jum’at (9/10/2026).

“Ketentuan putusan tersebut juga mengatur konsekuensi, apabila hasil pelelangan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti,” tambahnya.

Dalam kondisi demikian, terdakwa tetap berkewajiban membayar kekurangannya, sesuai ketentuan yang tercantum dalam putusan.

Arifianto menerangkan kembali bahwa, apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Sementara itu, apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, pelaksanaan pidana pengganti berupa penjara dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam putusan pengadilan,” imbuhnya.

Arifianto menjelaskan, pelelangan tidak hanya menyasar aset berupa tanah. Setelah proses pelelangan tanah, sejumlah alat berat dan kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut juga akan dilelang, untuk mendukung pemenuhan pengembalian kerugian keuangan negara.

“Adapun waktu pelaksanaan pelelangan akan diatur oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Samarinda, Iswan Noor, S.H., M.H,” terangnya.

Langkah tersebut, diharapkan dapat mengoptimalkan pemulihan aset dan memastikan hasil pelelangan, digunakan sesuai peruntukannya berdasarkan putusan pengadilan.

BKS Apresiasi Dukungan Kejari Samarinda.

Sementara itu, Direktur Utama PT BKS Nidya Listiyono mengatakan, pengembalian Rp1,7 miliar yang diterima pihaknya, merupakan tahap kedua dari proses pemulihan kerugian perusahaan daerah.

Ia menyebut, masih terdapat sejumlah aset yang menjadi bagian dari proses pengembalian kerugian, di antaranya tanah, kendaraan berat, dan bangunan.

“Ini merupakan pengembalian tahap kedua. Tahap sebelumnya sebesar Rp2,5 miliar, dan hari ini Kami menerima Rp1,7 miliar. Jadi total yang sudah dikembalikan sebesar Rp4,2 miliar,” ujar Nidya.

Menurut Nidya, nilai kerugian dalam perkara tersebut masih menyisakan sejumlah tahapan penyelesaian.

Pengembalian tidak hanya dilakukan dalam bentuk uang, tetapi juga melalui aset yang berkaitan dengan perkara, yang nantinya akan di lelang sesuai mekanisme yang berlaku..

“Masih ada beberapa tahap lagi pengembalian kerugian Perusda dalam bentuk aset, tanah, kendaraan berat, dan bangunan yang akan di lelang oleh pihak Kejaksaan,” jelasnya.

Nidya menyampaikan apresiasi kepada Kejari Samarinda dan pihak pengadilan, yang dinilai telah memberikan dukungan terhadap upaya pembenahan tata kelola perusahaan daerah.

Ia menilai, sinergi antara aparat penegak hukum dan BUMD diperlukan untuk memastikan proses bisnis perusahaan berjalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

“Saya selaku Direktur Utama PT Bara Kaltim Sejahtera sekaligus Ketua Forum BUMD Kaltim mengucapkan terima kasih kepada Kejari Samarinda dan pengadilan, yang telah mendukung serta membantu BUMD dalam praktik GCG terhadap proses bisnis di Perusda,” ungkapnya.

Nidya juga berharap, koordinasi antara BUMD dan aparat penegak hukum dapat terus diperkuat.

Terlebih, Forum BUMD Kaltim sebelumnya telah membangun kerja sama dengan Kejati Kaltim, untuk mendorong tata kelola dan kepastian hukum, dalam pengelolaan perusahaan daerah.

“Ke depannya, tentu Kita berharap semua bisa berjalan dengan baik dan berkoordinasi dengan baik juga,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *