DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Permohonan SKT Bermasalah Tak Diterbitkan, Data Tetap Dicatat dalam SIAPTA

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KUTIM, literasikaltim.com – Masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim), nantinya tidak serta-merta mendapatkan Surat Keterangan Tanah (SKT), setelah mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Administrasi Pertanahan (SIAPTAH).

Setiap permohonan akan melalui proses verifikasi oleh operator Desa, untuk menentukan apakah permohonan tersebut memenuhi ketentuan atau memiliki persoalan, yang membuatnya tidak dapat diteruskan.

Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Drs. Simon Salombe, M.Si., mengatakan permohonan yang bermasalah tidak akan diteruskan ke tahap penerbitan SKT.

Namun, data permohonan tetap dicatat dalam sistem.

“Yang tidak bisa diteruskan itu dibuatkan dalam data tersendiri. Jadi tercatat bahwa permohonan itu tidak bisa diteruskan karena misalnya berada di kawasan atau bersinggungan dengan perizinan perusahaan,” kata Simon.

Menurutnya, mekanisme tersebut berbeda dengan sekadar menolak permohonan tanpa meninggalkan rekam administrasi.

Dengan SIAPTAH, setiap proses permohonan akan memiliki jejak digital.

Data ini, dapat menjadi informasi bagi pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten, apabila diperlukan pada kemudian hari.

Sementara permohonan yang tidak memiliki persoalan, akan diteruskan ke proses penerbitan SKT.

Setelah diterbitkan, dokumen tersebut dicatat dalam buku register tanah di Desa.

Pemohon, kemudian dapat mengambil dokumen yang telah dicetak.

Namun, data SKT juga tetap tersimpan dalam platform digital.

Simon menjelaskan sistem tersebut nantinya dapat mencatat identitas pemohon, nomor SKT hingga luasan bidang tanah.

Dengan demikian, Pemerintah memiliki basis data administrasi pertanahan yang lebih terstruktur.

Penerapan sistem ini, juga diharapkan dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi dalam proses penerbitan dokumen pertanahan.

Untuk mendukung implementasi, Dinas Pertanahan Kutim menyiapkan SOP, yang akan menjadi pedoman operator desa.

SOP itu, akan menentukan jenis permohonan yang dapat diproses, dan jenis permohonan yang harus masuk dalam pencatatan khusus.

Saat ini penerapan SIAPTAH, masih berada pada tahap pelatihan operator.

Sebanyak 24 Desa, telah mendapatkan pelatihan dari Dinas Pertanahan.

Pemerintah Daerah menargetkan seluruh desa mendapatkan pelatihan sebelum sistem dimanfaatkan masyarakat secara lebih luas.

“Jadi sudah terarsip, sudah tersimpan dalam platform itu bahwa si A sudah mempunyai SKT nomor ini dengan luasan ini,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *