![]()
KUTIM, literasikaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pertanahan, telah menyiapkan Sistem Informasi Administrasi Pertanahan (SIAPTAH), sebagai platform digital untuk membenahi pengelolaan administrasi pertanahan di tingkat desa.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Drs. Simon Salombe, M.Si., mengatakan inovasi tersebut disiapkan sebagai salah satu upaya menghadapi kompleksitas persoalan pertanahan yang selama ini terjadi, termasuk persoalan administrasi, sengketa hingga potensi tumpang tindih lahan.
Menurut Simon, SIAPTAH dirancang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah, dalam membantu memperkuat administrasi pertanahan di tingkat Desa.
“Tanah ini memang sangat rumit persoalannya, terutama sengketa-sengketa dan konflik pertanahan. Sehingga Kami berpikir sesuai dengan kewenangan kita untuk membuat platform namanya SIAPTAH,” kata Simon .
Pengembangan SIAPTAH dilakukan Dinas Pertanahan Kutim, melalui kerja sama dengan GIZ.
Dalam proses pembangunan aplikasi, pihaknya juga mendapatkan fasilitasi dari konsultan Demang IT.
Melalui sistem ini, masing-masing Desa nantinya memiliki akun tersendiri.
Masyarakat dapat mengakses akun Desa, untuk mengajukan permohonan administrasi pertanahan, melalui format yang telah disiapkan.
Setelah permohonan masuk, operator Desa akan melakukan verifikasi terhadap data dan bidang tanah yang diajukan.
Tahapan tersebut menjadi penting, karena tidak semua permohonan dapat langsung diteruskan, ke proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Operator Desa akan menilai apakah permohonan memenuhi persyaratan, atau terdapat persoalan yang membuatnya tidak dapat diteruskan.
Jika tidak terdapat permasalahan, permohonan dapat dilanjutkan ke proses penerbitan SKT.
Sebaliknya, apabila terdapat indikasi berada di kawasan tertentu, bersinggungan dengan perizinan perusahaan atau terdapat potensi tumpang tindih, permohonan tidak langsung diterbitkan.
Data permohonan yang bermasalah, tetap akan dicatat dalam sistem, sehingga memiliki rekam administrasi yang jelas.
Simon menyebut sistem ini juga, akan membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan pemantauan terhadap proses administrasi pertanahan, yang berlangsung di Desa.
Saat ini, implementasi SIAPTAH masih dalam tahap penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Dari seluruh Desa yang menjadi sasaran, baru 24 desa yang mendapatkan pelatihan penggunaan platform tersebut.
Dinas Pertanahan Kutim, menargetkan pelatihan dapat diperluas sehingga seluruh Desa, dapat mengoperasikan SIAPTAH.
Sistem ini, ditargetkan mulai dimanfaatkan masyarakat secara lebih luas pada 2027.
“Insyaallah tahun depan sudah bisa. Kalau pada perubahan ini kita sudah bisa melakukan pelatihan untuk seluruh Desa,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












