![]()
KUTIM, literasikaltim.com – Sistem Informasi Administrasi Pertanahan (SIAPTAH), yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diarahkan untuk memperkuat proses verifikasi permohonan Surat Keterangan Tanah (SKT), termasuk terhadap bidang tanah yang berpotensi bersinggungan dengan perizinan perusahaan.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Drs. Simon Salombe, M.Si., mengatakan setiap permohonan yang masuk melalui platform tersebut, tidak otomatis diteruskan ke penerbitan SKT.
Operator Desa terlebih dahulu melakukan verifikasi, untuk memastikan bidang tanah yang diajukan tidak memiliki persoalan.
“Misalnya lahan yang diajukan itu bersentuhan dengan perusahaan atau ada indikasi tumpang tindih, maka itu didata tersendiri, tetapi tidak diteruskan ke penerbitan SKT,” kata Simon.
Mekanisme ini, disiapkan untuk memberikan kehati-hatian dalam proses administrasi pertanahan.
Menurut Simon, persoalan pertanahan dapat menjadi kompleks ketika suatu bidang tanah memiliki hubungan dengan kawasan, perizinan maupun klaim penguasaan dari pihak lain.
Karena itu, Pemerintah Desa nantinya akan memiliki SOP, sebagai pedoman dalam melakukan pemeriksaan.
Permohonan yang dinilai memenuhi ketentuan, dapat dilanjutkan ke proses SKT.
Sementara permohonan yang memiliki indikasi persoalan, akan dicatat sebagai data tersendiri.
Pencatatan ini, tetap penting meskipun permohonan tidak diterbitkan SKT.
Dengan demikian, terdapat rekam administrasi bahwa masyarakat pernah mengajukan permohonan atas bidang tanah tertentu.
SIAPTAH juga menyimpan data permohonan secara digital, sehingga dapat menjadi bahan pemantauan bagi pemerintah daerah.
Dinas Pertanahan Kutim akan berfungsi sebagai superadmin, yang memonitor aktivitas pada platform.
Dari pemantauan tersebut, Pemerintah Kabupaten dapat melihat apabila terdapat kendala dalam proses administrasi.
Selain persoalan substantif, operator Desa juga dapat berkonsultasi, apabila mengalami kendala teknis dalam menggunakan aplikasi.
Pengembangan SIAPTAH dilakukan Dinas Pertanahan Kutim, bekerja sama dengan GIZ serta difasilitasi konsultan Demang IT.
Sistem tersebut, saat ini masih dalam tahap pelatihan.
Baru 24 Desa, yang telah mendapatkan pelatihan operator.
Pemerintah Daerah menargetkan pelatihan diperluas hingga seluruh Desa, sehingga SIAPTAH dapat digunakan secara lebih optimal.
“Dengan platform ini kita harus ada nanti di masing-masing desa membuat SOP-nya, sehingga jelas mana yang boleh diteruskan dan mana yang tidak,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












