DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Redistribusi Tanah Rantau Pulung Sempat Dipetakan, Namun Terhenti karena HPL Transmigrasi

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KUTIM, literasikaltim.com — Rencana redistribusi tanah di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), sempat memasuki tahapan persiapan sebelum akhirnya terhenti.

Pengukuran hingga pemetaan bidang tanah disebut telah dilakukan, namun proses tersebut tidak dapat dilanjutkan setelah diketahui kawasan yang menjadi objek redistribusi, masih berada dalam Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi.

Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur, Drs. Simon Salombe, M.Si., mengungkapkan kronologi tersebut saat menjelaskan berbagai persoalan legalitas tanah di kawasan transmigrasi.

Menurutnya, rencana redistribusi di Rantau Pulung sebenarnya sudah pernah disiapkan pemerintah.

Tahapan awal program ini, bahkan telah dilakukan dengan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah, yang direncanakan menjadi objek redistribusi.

Selain itu, pemetaan bidang juga telah disiapkan sebagai bagian dari proses penataan tanah.

“Di Rantau Pulung itu pernah ada rencana redistribusi, dan sudah diukur, sudah ada peta bidangnya, sehingga masyarakat melihat seolah-olah prosesnya sudah siap,” ujar Simon.

Namun, persoalan muncul ketika dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap status tanah.

Dari hasil pengecekan, kawasan tersebut ternyata masih berada dalam HPL transmigrasi.

Kondisi itu, menyebabkan proses redistribusi tidak dapat diteruskan.

Sebab, tanah yang akan menjadi objek redistribusi masih memiliki status hak yang telah ditetapkan sebelumnya, dan berada dalam kewenangan pengelolaan transmigrasi.

Simon menjelaskan, keberadaan hasil pengukuran dan pemetaan tidak secara otomatis membuat tanah tersebut, dapat langsung diberikan kepada masyarakat.

Status yuridis tanah tetap menjadi syarat utama, sebelum proses pemberian hak dapat dilakukan.

“BPN tidak bisa melanjutkan redistribusinya, karena ternyata tanah tersebut masih masuk HPL transmigrasi, dan sudah bersertifikat atas nama Kementerian Transmigrasi,” jelasnya.

Terhentinya rencana tersebut, kemudian menimbulkan persoalan di lapangan.

Masyarakat yang mengetahui adanya pengukuran dan pemetaan sebelumnya, dapat mengira bahwa tanah tersebut tinggal menunggu proses pembagian atau penerbitan hak.

Padahal, menurut Simon, masih terdapat tahapan mendasar yang belum diselesaikan, yakni status HPL kawasan transmigrasi.

Ia menilai pengalaman Rantau Pulung menjadi pelajaran penting, dalam proses penataan pertanahan.

Setiap program redistribusi harus memastikan terlebih dahulu bahwa, objek tanah yang akan ditata tidak lagi memiliki kendala status hak atau kewenangan yang dapat menghambat proses.

Pemerintah Daerah juga perlu berkoordinasi dengan instansi yang menangani kawasan transmigrasi, untuk membahas penyelesaian status lahan tersebut.

Tanpa penyelesaian terhadap status HPL, hasil pengukuran dan pemetaan, yang sudah dilakukan tidak dapat dilanjutkan menjadi pemberian hak kepada masyarakat.

Simon berharap persoalan ini, dapat memperoleh titik terang melalui koordinasi lintas instansi.

Dengan kejelasan status tanah, proses penataan dan pemberian kepastian hukum kepada masyarakat di Rantau Pulung, dapat kembali dibahas sesuai ketentuan.

“Jadi pengukuran dan pemetaan itu bukan berarti haknya sudah bisa diberikan, dan status tanahnya harus jelas terlebih dahulu supaya redistribusi bisa dilanjutkan,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *