![]()
KUTIM, literasikaltim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), telah memiliki mekanisme tersendiri dalam proses pembebasan dan pemberian ganti rugi tanah, yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas publik.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, Drs. Simon Salombe, M.Si., menjelaskan, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Dinas Pertanahan.
Setiap kebutuhan lahan, untuk pembangunan fasilitas Pemerintah harus diawali dengan adanya permohonan dari perangkat daerah, atau badan yang membutuhkan lahan.
Menurut Simon, permohonan tersebut harus disertai dengan rencana penggunaan lahan yang jelas.
Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah, untuk melakukan proses identifikasi terhadap lahan yang berpotensi digunakan.
“Kalau untuk fasilitas umum, awalnya dari dinas atau badan yang membutuhkan. Mereka mengajukan kebutuhan lahannya, termasuk perencanaannya, kemudian disampaikan kepada Bupati,” kata Simon.
Setelah permohonan diterima, Dinas Pertanahan melakukan identifikasi terhadap lokasi yang memungkinkan, untuk digunakan sesuai kebutuhan perangkat daerah pemohon.
Namun, proses identifikasi tidak berarti Dinas Pertanahan dapat menentukan sendiri lokasi, tanpa mempertimbangkan kebutuhan teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersangkutan.
Simon mencontohkan kebutuhan lahan, untuk pembangunan sekolah.
OPD yang membutuhkan lahan harus menentukan kebutuhan fasilitas tersebut, termasuk lokasi yang dianggap sesuai dengan pelayanan masyarakat.
“Misalnya Dinas Pendidikan membutuhkan lahan untuk SMP. Tidak bisa kita asal tunjuk lahan, harus dilihat juga apakah lokasinya sesuai, bagaimana jaraknya dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.
Menurut dia, mekanisme tersebut penting agar proses pengadaan tanah tidak hanya berorientasi pada ketersediaan lahan, tetapi juga memperhatikan fungsi dan kebutuhan pembangunan.
Dinas Pertanahan kemudian melakukan koordinasi untuk memastikan lokasi yang dipilih, dapat dimanfaatkan sesuai rencana.
Proses tersebut juga, berkaitan dengan kondisi status dan penguasaan tanah di lapangan.
Simon menegaskan, pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah harus memiliki dasar administrasi yang jelas.
Hal ini, diperlukan agar tanah yang nantinya diperoleh pemerintah memiliki kepastian dalam pengelolaan dan pencatatan aset.
Selain pembebasan dan pemberian ganti rugi, Dinas Pertanahan juga menangani proses redistribusi tanah.
Seluruh tahapan ini, membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah, agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Jadi mekanismenya bukan Kita mencari tanah kemudian langsung dibebaskan. Harus ada kebutuhan dari OPD, ada perencanaan, kemudian kita identifikasi dan proses sesuai ketentuan,” ujar Simon.
Ia menambahkan, pola tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Daerah, untuk menertibkan proses pengadaan tanah, sekaligus memastikan setiap lahan yang diperoleh benar-benar mendukung kebutuhan pembangunan daerah.
“Prinsipnya, kebutuhan lahannya harus jelas, perencanaannya jelas, kemudian kita proses sesuai mekanisme yang ada,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












