DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Kadis Pertanahan Kutim: Investor Masuk, Lahan Harus Dipetakan dan Disurvei Lebih Dulu.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KUTIM, literasikaltim.com — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pertanahan, terus memperkuat pemetaan dan pengukuran lahan hingga tingkat Desa.

Langkah ini, dilakukan untuk memastikan kondisi serta batas-batas bidang tanah dapat diketahui secara lebih jelas, termasuk ketika terdapat rencana pemanfaatan lahan oleh investor.

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, Drs. Simon Salombe, M.Si., mengatakan kegiatan pemetaan dan pengukuran di tingkat Desa menjadi bagian penting dalam mendukung penataan pertanahan.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan secara bertahap dengan melibatkan sumber daya di tingkat Desa, yang telah mendapatkan pembekalan.

“Desa-desa itu sudah kita lakukan pembekalan, terkait pengukuran. Kita sudah lakukan pelatihan,” ujar Simon.

Ia menjelaskan, pemetaan hingga tingkat Desa diperlukan agar Pemerintah memiliki gambaran mengenai kondisi bidang-bidang tanah di wilayah tersebut.

Data hasil pemetaan dapat menjadi dasar, untuk mengetahui lahan yang tersedia, batas bidang, serta kondisi pemanfaatannya.

Menurut Simon, proses pemetaan juga menjadi penting ketika terdapat investor yang hendak masuk dan memanfaatkan lahan di suatu wilayah.

Pemerintah perlu mengetahui terlebih dahulu lokasi serta bidang tanah yang dapat dimanfaatkan, agar rencana pemanfaatan lahan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kalau terkait dengan pemanfaatan lahan, misalnya ada investor masuk, kita petakan dulu. Oh, begini petanya, yang mana yang bisa dimanfaatkan,” jelasnya.

Setelah pemetaan dilakukan, tahapan berikutnya dapat dilanjutkan dengan survei terhadap kondisi lahan.

Langkah ini, diperlukan untuk memastikan informasi yang diperoleh melalui pemetaan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Simon menegaskan, pemetaan bukan sekadar membuat gambaran lokasi di atas peta.

Data itu, harus dapat memberikan informasi yang jelas mengenai bidang tanah dan pemanfaatannya, sehingga Pemerintah memiliki dasar dalam melakukan penataan.

“Jadi kita petakan dulu, kemudian bagian survei melihat kondisi di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan tenaga atau sumber daya yang memahami pengukuran di tingkat Desa, diharapkan dapat membantu mempercepat pengumpulan data pertanahan.

Dengan demikian, Pemerintah memiliki basis informasi yang lebih baik dalam mengambil langkah terkait pemanfaatan lahan.

Dalam konteks investasi, ketersediaan data pertanahan juga menjadi salah satu hal yang penting.

Pemerintah dapat lebih awal mengetahui bidang mana yang memungkinkan untuk dimanfaatkan, dan bidang mana yang masih memiliki persoalan atau batasan tertentu.

Simon mengatakan proses ini, dilakukan untuk mendukung penataan pertanahan yang lebih terukur.

Pemerintah tidak ingin pemanfaatan lahan berjalan, tanpa didukung informasi mengenai kondisi dan status bidang tanah.

Karena itu, pemetaan dan pengukuran di tingkat desa terus didorong sebagai bagian dari upaya membangun data pertanahan yang lebih akurat.

Data ini, nantinya dapat digunakan sebagai bahan koordinasi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat, maupun pihak yang berkepentingan terhadap pemanfaatan lahan.

“Prinsipnya Kita harus tahu dulu petanya, bidang mana yang bisa dimanfaatkan dan bagaimana kondisi di lapangan. Setelah itu baru kita bisa menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *