![]()
KUTIM, literasikaltim.com — Sengketa lahan masih menjadi salah satu persoalan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), seiring dengan berkembangnya aktivitas pertambangan dan perkebunan di wilayah tersebut.
Konflik paling banyak disebut, terjadi antara kelompok tani dan perusahaan yang telah lebih dahulu menggarap suatu kawasan.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, Drs. Simon Salombe, M.Si., mengatakan sebagian wilayah Kutim memang telah dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan.
Namun, perkembangan pemanfaatan lahan tersebut juga diikuti munculnya persoalan administrasi pertanahan, dan sengketa penguasaan tanah.
“Memang betul wilayah kita sebagian dikuasai oleh pertambangan, kemudian perkebunan. Yang paling banyak perkebunan. Tetapi seiring dengan pembukaan lahan ini, berkembang juga persoalan sengketa-sengketa lahan,” ujar Simon.
Menurutnya, sengketa yang terjadi tidak hanya melibatkan kelompok tani dengan perusahaan, tetapi juga dapat terjadi antar perorangan.
Kendati demikian, konflik antara kelompok tani dan perusahaan menjadi persoalan yang cukup sering ditangani Pemerintah.
Simon menjelaskan, salah satu persoalan muncul ketika perusahaan telah mendapatkan izin dan mulai melakukan kegiatan pembukaan lahan, sementara di dalam kawasan tersebut, ternyata terdapat masyarakat atau kelompok tani, yang mengklaim memiliki lahan.
Kondisi itu, kata dia, tidak terlepas dari persoalan administrasi pertanahan pada masa sebelumnya yang belum tertib.
Dalam sejumlah kasus, masyarakat memiliki dokumen atau surat penguasaan lahan dengan keterangan ukuran tertentu, tetapi belum dilengkapi pemetaan bidang tanah secara detail.
“Kadang lahan itu sudah digarap perusahaan, ternyata ada kelompok tani di dalamnya, dan ini yang sering kita hadapi karena administrasi pertanahan sebelumnya belum tertib,” jelasnya.
Simon mencontohkan, dokumen yang dimiliki kelompok tani terkadang hanya mencantumkan ukuran panjang dan lebar lahan.
Ketika dikonversi menjadi luasan, bidang tersebut dapat mencapai ribuan hektare.
Persoalan kemudian muncul ketika proses perizinan dan survei dilakukan, tanpa seluruh informasi penguasaan masyarakat teridentifikasi secara menyeluruh.
Ketika perusahaan mulai melakukan pembukaan atau pembersihan lahan, barulah kelompok tani datang menyampaikan klaim, bahwa sebagian lahan merupakan wilayah yang selama ini mereka kuasai atau garap.
“Begitu perusahaan, entah tambang atau sawit, masuk dan mulai melakukan clearing, baru muncul kelompok tani yang mengatakan, ‘Oh, ini lahan Kami’,” ungkap Simon.
Untuk mencegah konflik berkembang lebih jauh, Dinas Pertanahan Kutim memilih menempuh pendekatan mediasi.
Pemerintah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat atau kelompok tani dengan perusahaan, untuk mencari penyelesaian berdasarkan bukti-bukti penguasaan yang dimiliki masing-masing pihak.
Simon mengatakan bukti penguasaan masyarakat menjadi salah satu hal yang diperhatikan, dalam proses mediasi.
Bukti itu, dapat berupa tanaman yang telah dibudidayakan di atas lahan maupun dokumen, atau surat yang menunjukkan adanya penguasaan terhadap bidang tanah.
“Kalau memang ada bukti penguasaan oleh masyarakat, entah ada tanamannya di situ atau ada berupa surat, kita fasilitasi melalui mediasi,” katanya.
Dalam proses tersebut, pemerintah juga dapat menyarankan kepada pihak investor, untuk memberikan ganti rugi atau bentuk penyelesaian lainnya, apabila berdasarkan hasil mediasi terdapat dasar penguasaan masyarakat yang perlu dihormati.
Simon menegaskan, Pemerintah tidak ingin sengketa lahan berujung pada konflik berkepanjangan.
Karena itu, penyelesaian melalui dialog dan mediasi terus dilakukan, dengan mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa.
Menurutnya, mediasi bahkan cukup rutin dilakukan, dan dalam beberapa waktu terakhir, pertemuan penyelesaian sengketa lahan disebut, dapat berlangsung hampir setiap pekan, baik melalui Dinas Pertanahan maupun koordinasi dengan bagian pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Memang banyak persoalan dan konflik di situ. Kita tetap lakukan mediasi dan fasilitasi supaya persoalannya bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












