![]()
KUTIM, literasikaltim.com — Kawasan Bukit Pelangi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), masih menyisakan sejumlah bidang tanah yang berada di tengah kawasan yang telah ditetapkan untuk peruntukan perkantoran pemerintah.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, Drs. Simon Salombe, M.Si., mengungkapkan, kawasan tersebut memiliki luasan sekitar 600 hektare yang sejak awal diarahkan sebagai kawasan perkantoran.
Meski demikian, di dalam kawasan tersebut masih terdapat sejumlah titik atau bidang tanah, yang merupakan milik masyarakat dan belum seluruhnya diselesaikan proses pengadaannya.
Simon mengatakan, kondisi tersebut membuat masih terdapat pemilik lahan yang datang kepada Pemerintah, dengan harapan bidang tanah mereka dapat segera dibebaskan.
“Di Bukit Pelangi itu kan ada sekitar 600 hektare untuk kawasan perkantoran. Tetapi di dalamnya masih ada spot-spot tanah masyarakat yang belum kita bebaskan,” kata Simon.
Menurut dia, keberadaan bidang tanah yang belum dibebaskan tersebut, menjadi salah satu persoalan yang harus diselesaikan secara bertahap.
Namun, Dinas Pertanahan tidak dapat secara otomatis melakukan pembayaran atau pembebasan terhadap seluruh bidang, yang tersisa tanpa adanya dasar kebutuhan dari perangkat daerah.
Hal itu, berkaitan dengan mekanisme pengadaan tanah yang diterapkan Pemerintah Daerah.
Ketika suatu OPD membutuhkan lahan untuk pembangunan fasilitas tertentu, kebutuhan tersebut harus terlebih dahulu diajukan kepada Pemerintah Daerah.
Simon mencontohkan, apabila ada instansi yang membutuhkan lahan untuk pembangunan fasilitas dengan luasan tertentu, Pemerintah dapat melihat kemungkinan pemanfaatan lahan yang berada di kawasan Bukit Pelangi.
“Misalnya ada Brimob mengajukan kebutuhan 10 hektare. Kita bisa lihat di Bukit Pelangi, apakah ada lahan Pemerintah yang sudah dibebaskan tetapi belum digunakan,” bebernya.
“Kita petakan dulu, kemudian kalau masih ada tanah masyarakat yang berada di dalamnya, itu bisa kita proses secara bertahap,” jelasnya.
Menurut Simon, pendekatan tersebut memungkinkan Pemerintah mengoptimalkan lahan, yang sudah menjadi aset daerah, sebelum kembali melakukan pembebasan terhadap bidang-bidang milik masyarakat.
Persoalan di Bukit Pelangi, tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan tanah masyarakat.
Pemerintah juga, harus memastikan setiap proses pembebasan memiliki dasar administrasi dan kebutuhan pembangunan yang jelas.
Dengan demikian, pemilik lahan yang berada di kawasan tersebut tidak serta-merta dapat meminta pembebasan tanpa adanya program, atau kebutuhan pemerintah yang menjadi dasar.
Simon menilai, penyelesaian bidang-bidang tanah yang tersisa di Bukit Pelangi membutuhkan proses bertahap.
Pemerintah tidak dapat menyelesaikan seluruh titik, sekaligus apabila belum ada dasar pengajuan dari OPD yang akan menggunakan lahan tersebut.
“Tidak bisa semuanya kita selesaikan sekaligus. Harus ada kebutuhan dari OPD. Kalau ada kebutuhan dan lokasinya sesuai, baru kita bisa masuk untuk memproses tanah yang masih menjadi milik masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar penyelesaian persoalan tanah di kawasan Bukit Pelangi, tetap memiliki dasar perencanaan sekaligus mendukung pemanfaatan kawasan untuk kepentingan pemerintahan.
“Jadi Kita tidak hanya melihat tanahnya ada atau tidak, tetapi harus jelas untuk apa digunakan dan siapa yang membutuhkan. Itu yang menjadi dasar kita,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












