![]()
KUTIM, literasikaltim.com — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pertanaha, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait persoalan legalitas lahan di kawasan transmigrasi.
Langkah ini dinilai penting, untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai status tanah, yang selama ini mereka kuasai maupun manfaatkan.
Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur, Drs. Simon Salombe, M.Si., mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengenai kondisi dan status hukum lahan di kawasan transmigrasi.
Menurut Simon, masih terdapat masyarakat yang menganggap penguasaan atau pemanfaatan tanah secara fisik, sudah cukup menjadi dasar untuk mendapatkan legalitas.
Padahal, dalam sejumlah kawasan transmigrasi, status tanah masih memiliki keterkaitan dengan Hak Pengelolaan (HPL), yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kita terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat supaya mereka memahami kondisi tanahnya. Jangan sampai masyarakat menganggap karena sudah menguasai atau menggarap tanah, kemudian otomatis bisa mendapatkan sertifikat,” ujar Simon.
Ia menjelaskan, persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi memiliki sejarah dan status administrasi yang harus dipahami secara utuh.
Sebagian kawasan telah ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi dengan luasan tertentu, kemudian dibagi menjadi sejumlah Satuan Permukiman (SP).
Dalam perkembangannya, sebagian tanah dimanfaatkan masyarakat, sementara bidang lainnya tetap berstatus sebagai lahan cadangan.
Kondisi di lapangan ini, kemudian menimbulkan berbagai persoalan ketika masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas tanah yang telah lama mereka manfaatkan.
Simon menilai, komunikasi langsung dengan masyarakat menjadi salah satu langkah penting, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Pemerintah perlu menjelaskan bahwa, proses legalisasi tanah harus memperhatikan status hak, yang sudah ada serta kewenangan masing-masing instansi.
“Ini yang harus kita jelaskan kepada masyarakat. Kita tidak ingin masyarakat sudah lama menguasai tanah, tetapi kemudian kecewa karena ternyata status tanahnya masih masuk dalam kawasan transmigrasi,” jelasnya.
Selain memberikan pemahaman mengenai status tanah, sosialisasi juga menjadi ruang bagi pemerintah untuk mendengar persoalan yang dihadapi masyarakat.
Informasi dari warga mengenai riwayat penguasaan dan pemanfaatan tanah, dapat menjadi bahan bagi Pemerintah dalam melakukan pemetaan serta penataan lebih lanjut.
Simon mengatakan Dinas Pertanahan Kutim, tidak ingin persoalan legalitas hanya dilihat dari sisi administrasi.
Kondisi sosial masyarakat di lapangan juga perlu, menjadi perhatian dalam proses penyelesaian.
Karena itu, koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan untuk mencari solusi terhadap tanah-tanah yang secara faktual telah dimanfaatkan masyarakat, tetapi masih menghadapi kendala status hukum.
Menurut Simon, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai tahapan penyelesaian, agar tidak mengambil langkah sendiri yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Yang penting masyarakat memahami dulu status tanahnya. Setelah itu baru kita cari jalan keluarnya bersama, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












