![]()
Budi Untoro: Kasus Kelebihan Bayar Rp1,57 Miliar di Mahulu Bukan Sekadar Masalah Administrasi.
MAHULU, literasikaltim.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Tahun Anggaran 2025, mengungkap persoalan kelebihan pembayaran personel pada pekerjaan jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan.
Temuan tersebut berkaitan dengan pembayaran personel jasa konsultansi, yang bekerja pada lebih dari tiga kegiatan berbeda, dengan waktu pelaksanaan yang bersamaan atau mengalami tumpang tindih (overlap).
Berdasarkan dokumen LHP BPK, terdapat 43 personel yang diperkerjakan pada lebih dari tiga kegiatan jasa konsultansi berbeda, dengan jadwal pelaksanaan bersamaan.
Total pembayaran personel yang dinilai mengalami tumpang tindih tersebut, mencapai Rp2.009.130.113.
Dari jumlah tersebut, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah, sebesar Rp434.199.126 pada 11 sampai 14 Mei 2026.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, masih terdapat Rp1.574.930.987, yang belum disetorkan ke Kas Daerah.
Temuan ini menjadi sorotan, karena pembayaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan jasa konsultansi, khususnya menyangkut penggunaan tenaga ahli pada sejumlah paket pekerjaan yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan.
43 Personel Tercatat pada Lebih dari Tiga Kegiatan
Dalam LHP disebutkan, pemeriksaan secara uji petik dilakukan BPK pada sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Perhubungan (Dishub), serta RSUD GSM.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Surat Perjanjian Kerja atau kontrak beserta dokumen pendukung, serta melalui konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan jasa perencanaan dan pengawasan, berikut personel yang tercantum dalam pekerjaan tersebut.
Hasilnya menunjukkan adanya 43 personel, yang terlibat dalam lebih dari tiga kegiatan jasa konsultansi berbeda pada waktu pelaksanaan yang bersamaan.
Total pembayaran, yang berkaitan dengan personel tersebut mencapai Rp2 miliar lebih.
Rinciannya, pembayaran pada DPUPR Perkim tercatat sebesar Rp396.833.417, dengan penyetoran Rp131.454.736 dan masih tersisa Rp265.378.681.
Pada Dinkes P2KB, nilai pembayaran tercatat Rp3.466.658, dan seluruhnya telah disetorkan sehingga tidak terdapat sisa.
Sementara pada Disdikbud, pembayaran mencapai Rp1.569.720.045.
Dari jumlah tersebut, baru Rp260.167.739 yang disetorkan sehingga masih terdapat Rp1.309.552.306 yang belum dikembalikan.
Kemudian pada Dishub terdapat pembayaran sebesar Rp14.889.993, dan seluruhnya telah disetorkan.
Sedangkan pada RSUD GSM, pembayaran tercatat sebesar Rp24.220.000 dan telah disetorkan seluruhnya.
Dengan demikian, dari total Rp2.009.130.113 pembayaran yang menjadi temuan, baru Rp434.199.126 yang telah dikembalikan ke Kas Daerah, sedangkan Rp1.574.930.987 masih menjadi sisa yang harus diselesaikan.
BPK Soroti Kepatuhan Pengadaan
BPK menyatakan kondisi tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam LHP, BPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Salah satu ketentuannya menegaskan bahwa, seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa, harus mematuhi etika pengadaan, termasuk menghindari dan mencegah pemborosan serta kebocoran keuangan negara.
Selain itu, ketentuan mengenai tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga mengatur kewajiban menyusun perencanaan pengadaan dan menetapkan tim ahli, atau tenaga ahli sesuai kebutuhan pekerjaan.
BPK juga merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Dalam ketentuan tersebut, diatur bahwa apabila pelaku usaha menawarkan tenaga ahli yang sama pada paket pekerjaan lain yang sedang berjalan, tenaga ahli tersebut hanya dapat ditunjuk sebagai penyedia apabila setelah dilakukan klarifikasi dipastikan tenaga ahli tersebut, tidak sedang terikat atau belum selesai melaksanakan pekerjaan pada paket lainnya.
Ketentuan itu juga membatasi keterlibatan tenaga ahli pada paling banyak tiga paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dengan kontrak lumpsum, termasuk paket yang sedang ditawarkan secara bersamaan.
Dalam hal kontrak waktu penugasan, PPK juga diwajibkan memastikan tenaga ahli yang sama tidak sedang digunakan pada paket pekerjaan lain yang masih berjalan, kecuali setelah dilakukan klarifikasi dan dipastikan tenaga ahli tersebut, tidak lagi terikat atau telah menyelesaikan pekerjaan sebelumnya.
Persoalan Tidak Hanya pada Penyedia
BPK dalam temuannya tidak hanya menyoroti pihak penyedia jasa konsultansi.
Dokumen pemeriksaan menyebut kondisi tersebut disebabkan oleh pengguna anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen yang belum masing-masing melakukan pengendalian kegiatan sesuai ketentuan, yang berlaku secara memadai terkait pekerjaan jasa konsultansi.
Selain itu, Pejabat Pengadaan juga dinilai belum memedomani ketentuan yang berlaku secara memadai, dalam proses pemilihan dan penetapan pemenang pekerjaan jasa konsultansi.
BPK turut mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan tersebut, menegaskan tugas kepala SKPD selaku pengguna anggaran, untuk mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Sementara KPA pada unit organisasi bersifat khusus memiliki tugas melakukan pengujian terhadap tagihan, memerintahkan pembayaran, serta mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit organisasi yang dipimpinnya.
BPK Minta Bupati Mahulu Ambil Langkah Tegas
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu melalui sejumlah kepala perangkat daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK, dan akan menindaklanjuti seluruh temuan sesuai rekomendasi pemeriksa.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Mahakam Ulu, agar menginstruksikan kepala perangkat daerah terkait untuk melakukan sejumlah langkah.
Pertama, memproses kelebihan pembayaran senilai Rp1.574.930.987 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Kedua, memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, untuk memedomani ketentuan yang berlaku dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Ketiga, melakukan penyesuaian atas akun Aset Tetap untuk penyajian laporan keuangan berikutnya.
LSM Cakra Kaltim: Jangan Berhenti pada Pengembalian Uang
Ketua LSM Cakra Kaltim, Budi Untoro, menilai temuan BPK tersebut, harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
Menurutnya, persoalan utama bukan hanya mengenai pengembalian uang ke Kas Daerah, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan dan pengendalian internal terhadap pekerjaan konsultansi diperbaiki.
Budi menilai angka Rp1,574 miliar yang masih harus dikembalikan menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, pemilihan penyedia, penetapan tenaga ahli hingga proses pembayaran pekerjaan konsultansi.
“Temuan seperti ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan administrasi atau sekadar kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran. Yang jauh lebih penting adalah memastikan persoalan yang sama tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya,” ujar Budi melalui telepon selulernya, Sabtu (15/8/2026).
Ia juga menyoroti keberadaan 43 personel, yang tercatat bekerja pada lebih dari tiga kegiatan jasa konsultansi, dengan waktu pelaksanaan yang bersamaan.
Menurut Budi, kondisi tersebut semestinya dapat terdeteksi sejak tahap perencanaan maupun proses verifikasi dokumen, sebelum pembayaran dilakukan.
“Kalau ada tenaga ahli yang tercatat pada beberapa paket pekerjaan dengan jadwal bersamaan, seharusnya ada mekanisme verifikasi yang ketat. Jangan sampai pemeriksaan baru menemukan persoalan tersebut setelah anggaran dibayarkan,” katanya.
Budi menegaskan, pengembalian ke Kas Daerah memang merupakan langkah penting dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Namun, pemerintah daerah juga harus memastikan adanya perbaikan sistem agar tidak terjadi pengulangan.
“Pengawasan harus diperkuat, terutama pada PPK, KPA, pengguna anggaran dan pejabat pengadaan. Mereka memiliki peran penting untuk memastikan setiap pembayaran benar-benar didukung pekerjaan yang sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dengan telah disetorkannya Rp434.199.126, masih terdapat kewajiban pengembalian sebesar Rp1.574.930.987 berdasarkan temuan pemeriksaan tersebut.
Nilai terbesar berasal dari Disdikbud, yakni Rp1.309.552.306, disusul DPUPR Perkim sebesar Rp265.378.681.
Sementara tiga perangkat daerah lainnya dalam tabel pemeriksaan telah menyetorkan seluruh nilai yang menjadi kewajiban pengembalian.
Budi berharap, proses tindak lanjut rekomendasi BPK dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau perkembangannya.
Menurutnya, tindak lanjut LHP BPK merupakan bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Publik berhak mengetahui bahwa setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara tertib, efisien, transparan dan sesuai aturan. Karena itu, penyelesaian temuan ini harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola, bukan sekadar menyelesaikan kewajiban administratif,” pungkas Budi.
Temuan dalam LHP BPK tersebut, sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, untuk memastikan kelebihan pembayaran segera diselesaikan serta memperkuat pengendalian terhadap pengadaan dan pelaksanaan jasa konsultansi, khususnya penggunaan tenaga ahli agar tidak kembali terjadi tumpang tindih pekerjaan di masa mendatang.
Penulis: Andi Isnar













