DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Kendaraan Plat Luar Daerah Mau Uji KIR di Kutim? Ini Dokumen yang Wajib Dibawa.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KUTIM, literasikaltim.com — Kendaraan bermotor wajib uji yang terdaftar di luar wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), tetap dapat menjalani pengujian kendaraan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Kutim, melalui mekanisme numpang uji.

Kepala UPTD PKB Kutim Alfa Wahyu Farisaputra mengatakan, layanan tersebut dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan dari luar daerah, dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan membawa kendaraan, untuk menjalani pemeriksaan secara langsung.

“Bisa numpang uji. Syaratnya ada fotokopi STNK, bukti lulus uji sebelumnya, kendaraan dibawa ke sini, kemudian ada surat rekomendasi dari daerah asal,” ujar Alfa.

Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan agar petugas dapat memastikan identitas dan riwayat pengujian kendaraan, sebelum proses pemeriksaan dilakukan.

Selain kelengkapan administrasi, kendaraan tetap harus hadir secara fisik di lokasi pengujian.

Petugas UPTD PKB Kutim, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan sesuai ketentuan pengujian.

Dalam layanan numpang uji, UPTD PKB Kutim berfokus pada pemeriksaan kendaraan secara langsung.

Sementara sejumlah aspek administrasi tetap mengacu pada dokumen, dan rekomendasi dari daerah asal kendaraan.

Alfa menjelaskan, keberadaan surat rekomendasi menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut.

Dokumen itu menunjukkan adanya koordinasi dengan wilayah asal kendaraan, sebelum pengujian dilakukan di Kutim.

Layanan ini memungkinkan kendaraan yang sedang beroperasi atau berada di wilayah Kutim, untuk tetap menjalani kewajiban pengujian tanpa harus langsung kembali ke daerah asal, sepanjang persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi.

“Yang penting kendaraan dibawa, ada fotokopi STNK, bukti lulus uji, sama rekomendasi dari daerah asal,” tuturnya.

“Setelah itu, Kita lakukan pemeriksaan kendaraannya,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *