![]()
KUTIM, literasikaltim.com — Upaya memastikan kendaraan angkutan memenuhi ketentuan teknis, terus dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pengujian adalah kesesuaian dimensi kendaraan dengan data registrasi uji tipe.
Kepala UPTD PKB Kutim Alfa Wahyu Farisaputra mengatakan, pemeriksaan dimensi kendaraan menjadi bagian penting, dalam mengantisipasi potensi pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL).
Dalam proses pengujian, petugas menggunakan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sebagai salah satu acuan, untuk mencocokkan kondisi fisik kendaraan dengan data yang telah ditetapkan.
“Kalau untuk ODOL, kita pakai SRUT. Jadi kita lihat dari dimensi kendaraan, panjangnya berapa, lebarnya berapa, tinggi baknya berapa, lebar baknya berapa,” ujar Alfa.
Menurutnya, data dalam SRUT menjadi rujukan ketika petugas melakukan pemeriksaan, terhadap kendaraan yang menjalani pengujian.
Pemeriksaan tersebut, mencakup sejumlah ukuran dan spesifikasi fisik kendaraan.
Langkah ini, dilakukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi tetap sesuai dengan ketentuan teknis, dan data uji tipe yang dimilikinya.
Selain pemeriksaan di lokasi pengujian, UPTD PKB Kutim juga pernah melakukan sosialisasi terkait ODOL.
Kegiatan itu, dilakukan di sejumlah kecamatan maupun lingkungan perusahaan pertambangan.
Namun, Alfa menyebut kegiatan sosialisasi khusus mengenai ODOL belum kembali dilakukan dalam waktu terakhir.
Pengawasan terhadap kendaraan angkutan juga dapat dilakukan, melalui pemeriksaan gabungan bersama instansi terkait.
Kegiatan tersebut, menyasar kendaraan yang berpotensi memiliki persoalan dimensi maupun aspek keselamatan, dan biasanya dilakukan di lokasi tertentu, termasuk terminal.
Bagi UPTD PKB Kutim, pemeriksaan dimensi bukan sekadar memastikan kelengkapan administrasi kendaraan.
Data teknis yang tercantum dalam dokumen uji tipe menjadi acuan, untuk melihat kesesuaian antara kendaraan secara fisik dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, potensi pelanggaran dimensi kendaraan dapat diketahui melalui proses pengujian dan pemeriksaan teknis, yang dilakukan petugas.
“Kita lihat SRUT-nya sebagai acuannya. Panjang kendaraan, lebar kendaraan, tinggi bak, lebar bak, itu yang kita sesuaikan dengan data yang ada,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












