DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Tabang Kukar, DAD Kaltim Apresiasi Kepolisian

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat menyikapi kasus penganiayaan, yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Ketua Umum DAD Kaltim, H. Viktor Yuan, S.H., M.H., langsung menugaskan Sekretaris Umum DAD Kaltim, Hendrik Tandoh, S.H., M.H., untuk turun ke Kecamatan Tabang guna melihat langsung kondisi masyarakat, sekaligus melakukan koordinasi dengan para tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.

Hal tersebut disampaikan Hendrik Tandoh saat diwawancarai awak media di Kantor Sekretariat DAD Kaltim, Kompleks Ruko Perum Bumi Sempaja, Senin (10/8/2026) malam.

Hendrik menjelaskan, penugasan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendengar informasi mengenai peristiwa penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia.

Di tengah banyaknya informasi yang berkembang, DAD Kaltim merasa perlu memastikan kondisi dan fakta yang terjadi di lapangan.

“Ketika kita mendengarkan peristiwa yang terjadi di Kecamatan Tabang, saya langsung berkoordinasi dengan Ketua Umum kita, Haji Viktor Yuan. Beliau langsung menugaskan saya ke Kecamatan Tabang untuk melihat kondisi di sana,” ujar Hendrik.

Selain melihat kondisi secara langsung, Hendrik juga berkomunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat serta para orang tua dan tokoh adat yang berada di Kecamatan Tabang.

Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan agar DAD Kaltim memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai situasi sebenarnya, sekaligus membantu menjaga agar kondisi masyarakat tetap aman dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Berawal dari Informasi Warga Meninggal Dunia

Hendrik mengatakan, informasi awal yang diterima DAD Kaltim menyebutkan adanya seorang warga yang meninggal dunia akibat pengeroyokan.

Informasi tersebut, kemudian berkembang melalui berbagai pemberitaan dan informasi di masyarakat.

Karena itu, DAD Kaltim ingin mengetahui secara langsung bagaimana kronologi sebenarnya serta memastikan situasi masyarakat di wilayah tersebut.

“Informasi awal kita dengar bahwa ada warga kita yang meninggal dunia akibat pengeroyokan. Itu informasi dari awal dan juga banyak berita-berita yang berkembang. Sehingga kita ingin tahu kepastiannya itu apa, ceritanya itu apa, seperti apa,” jelasnya.

Terkait kronologi, Hendrik mengatakan pihaknya tidak ingin berspekulasi karena penjelasan secara rinci telah disampaikan oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers.

Berdasarkan informasi yang didengarnya dari konferensi pers kepolisian, peristiwa tersebut bermula dari adanya aksi saling mengolok-olok antarpemuda yang kemudian berkembang menjadi perkelahian.

“Yang saya dengar dari press release itu antara ada pemuda-pemuda ini, anak-anak kita ini saling mengolok-olok sehingga terjadi sebuah perkelahian,” katanya.

Hendrik menyebut, berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, perkelahian tersebut melibatkan dua orang melawan sembilan orang.

Namun, mengenai detail kejadian secara keseluruhan, ia menegaskan bahwa DAD Kaltim menyerahkan penjelasan dan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum.

“Perkelahian yang mengakibatkan, kalau dengar dari cerita kronologisnya itu dua lawan sembilan. Sehingga akhirnya bagaimana peristiwa itu persisnya kita tidak mengetahui. Yang kita ketahui ada satu yang meninggal dan satu korban yang luka-luka,” ujarnya.

Setelah melakukan koordinasi di Kecamatan Tabang, DAD Kaltim menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut sepenuhnya dipercayakan kepada Kepolisian Republik Indonesia.

Hendrik menyebut, jajaran Polda Kalimantan Timur dan Polres Kutai Kartanegara telah bergerak cepat menangani perkara tersebut.

“Perkembangannya, kami menyampaikan perkara ini sudah kita percayakan sepenuhnya kepada Kepolisian Republik Indonesia, yaitu Polda Kalimantan Timur, Polres Kutai Kartanegara,” tegasnya.

Menurut Hendrik, kepercayaan tersebut diberikan karena kepolisian telah menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Ia bahkan menyampaikan apresiasi terhadap jajaran kepolisian setelah menerima kabar bahwa, sembilan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan tersebut telah dirilis dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka sudah bekerja cepat sehingga sore tadi kami mendapat kabar bahwa sudah dirilis sembilan orang terduga tersangka yang melakukan tindak pidana kekerasan tersebut,” ungkap Hendrik.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penerapan hukum adat dalam perkara tersebut, Hendrik menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus penganiayaan tersebut diserahkan kepada mekanisme hukum positif.

Dengan demikian, penanganan perkara pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kasus ini diserahkan kepada penegakan hukum, hukum positif,” tegasnya.

Hendrik mengatakan, keputusan tersebut juga sejalan dengan keinginan masyarakat Kecamatan Tabang yang menginginkan para terduga pelaku diproses secara hukum, dan kasusnya dapat diungkap secara terang-benderang.

Meski proses pidana sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian, Hendrik menjelaskan bahwa para tokoh adat di Kecamatan Tabang tetap melakukan pembahasan mengenai langkah-langkah sosial dan adat yang diperlukan untuk memulihkan kondisi masyarakat setelah terjadinya peristiwa tersebut.

Menurutnya, peristiwa itu sempat menimbulkan kegaduhan, keresahan dan ketakutan di tengah masyarakat.

Karena itu, para tokoh adat masih berunding mengenai langkah terbaik yang dapat dilakukan ke depan, termasuk kemungkinan dilaksanakannya ritual adat untuk pemulihan atau pembersihan kampung.

“Para tokoh-tokoh adat ini sedang berunding apakah nanti akan dilaksanakan semacam ritual adat pembersihan kampung atau seperti apa. Nanti tokoh-tokoh adat di sana yang akan berkomunikasi bagaimana langkah-langkah yang baik yang diambil untuk ke depan agar jangan sampai terulang kembali hal-hal serupa,” jelasnya.

Hendrik menegaskan, langkah adat tersebut bukan dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum pidana, melainkan sebagai bagian dari upaya masyarakat adat menjaga hubungan sosial dan memulihkan suasana di lingkungan masyarakat.

DAD Kaltim, kata Hendrik, berharap peristiwa tersebut tidak menjadi alasan bagi masyarakat untuk terpecah.

Sebaliknya, seluruh pihak diharapkan dapat kembali membangun komunikasi, menjaga keberagaman dan merawat persatuan di Kecamatan Tabang.

“Karena apa? Kita ini hidup berdampingan, kita ini hidup bersama, kita jaga, kita rawat keberagaman kita, kita rawat persatuan kita,” katanya.

Ia menekankan bahwa masyarakat harus mampu menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum sekaligus menjaga hubungan sosial agar kehidupan masyarakat tetap berjalan secara damai.
Apresiasi Gerak Cepat Polisi

Hendrik juga menyoroti tuntutan masyarakat saat terjadi aksi spontanitas pascakejadian. Menurutnya, masyarakat di Kecamatan Tabang pada saat itu menyerukan agar para terduga pelaku segera diproses dan ditangkap.

Bahkan, masyarakat sempat memberikan batas waktu kepada pihak keamanan untuk segera mengungkap dan menangkap para terduga pelaku.

“Kita melihat sendiri masyarakat di sana memberikan somasi waktu kepada pihak keamanan. Waktu itu kita melihat 2×24 jam,” ujarnya.

Namun, menurut Hendrik, aparat kepolisian bergerak lebih cepat dari batas waktu yang disampaikan masyarakat.

“Puji Tuhan, Alhamdulillah, kita melihat kepolisian bergerak cepat, tidak sampai 1×24 jam, sudah ada petunjuk dan hari ini tadi sudah ditetapkan, dirilis, ditetapkan para tersangka,” ungkapnya.

Atas langkah tersebut, DAD Kaltim menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang dinilai telah merespons tuntutan masyarakat dengan cepat.

Hendrik menegaskan, setelah para terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, seluruh pihak diminta tetap menahan diri dan mempercayakan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, langkah cepat kepolisian tersebut menjadi bagian penting dalam meredam keresahan sekaligus memberikan kepastian bahwa kasus yang terjadi di Kecamatan Tabang sedang diproses melalui jalur hukum.

DAD Kaltim berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas dan memberikan kejelasan mengenai seluruh rangkaian peristiwa, sementara masyarakat tetap menjaga keamanan, persatuan dan keberagaman.

“Harapan dari Dewan Adat Dayak Kaltim, kita ini hidup berdampingan, kita ini hidup bersama. Kita jaga, kita rawat keberagaman kita, kita rawat persatuan kita,” pungkas Hendrik.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *