![]()
Pergub Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 mengatur pembagian 6% keuntungan bersih IUPK, dengan porsi 2,5% bagi daerah penghasil.
SANGATTA, literasikaltim.com — Transparansi penerimaan daerah, yang bersumber dari keuntungan bersih perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menjadi sorotan.
Ketua TAPAK, Zulkifli, mempertanyakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 34 Tahun 2023, khususnya terkait porsi penerimaan daerah penghasil seperti Kabupaten Kutai Timur.
Pergub tersebut, mengatur tata cara pengenaan, penghitungan serta pembayaran atau penyetoran penerimaan daerah, yang berasal dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK, sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian.
Dalam aturan itu, pemegang IUPK diwajibkan memberikan bagian keuntungan bersih sebesar 6 persen, untuk Pemerintah Daerah.
Pembagiannya terdiri atas 1,5 persen untuk Pemerintah Provinsi, 2,5 persen untuk Kabupaten/Kota penghasil, dan 2 persen untuk Kabupaten/Kota lainnya.
Apabila terdapat lebih dari satu daerah penghasil, porsi 2,5 persen ini dibagikan secara proporsional berdasarkan produksi.
Sementara bagian 2 persen, untuk Kabupaten/Kota lainnya dibagi secara merata.
Bagi Kutai Timur, yang merupakan salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Kaltim, ketentuan tersebut menjadi perhatian serius.
Zulkifli menilai masyarakat berhak mengetahui berapa nilai keuntungan bersih, yang menjadi dasar perhitungan serta berapa penerimaan yang sebenarnya telah masuk ke kas daerah.
Ia menjelaskan, Pergub 34/2023 juga mensyaratkan laporan keuangan perusahaan diaudit auditor independen atau kantor akuntan publik terdaftar.
Laporan keuangan tahun sebelumnya wajib disampaikan kepada Gubernur, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) paling lambat 30 Juni tahun berjalan.
“Jadi, harusnya laporan dari pemegang IUPK telah dimiliki oleh pemerintah daerah,” terang Zulkifli.
Menurutnya, kewajiban pembayaran ke rekening kas umum daerah dilakukan paling lambat 31 Juli untuk kewajiban tahun sebelumnya melalui sistem elektronik.
Jika terjadi keterlambatan, Bapenda dapat memberikan surat pemberitahuan hingga tiga kali.
Apabila lima hari kerja setelah surat ketiga kewajiban belum dipenuhi, perusahaan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan.
Bahkan, apabila kewajiban tersebut tetap tidak dibayarkan, Pemerintah Provinsi dapat merekomendasikan pencabutan IUPK kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Investasi.
Di tengah mekanisme yang telah diatur tersebut, TAPAK menilai transparansi pengelolaan penerimaan keuntungan bersih masih perlu diperkuat.

Menurut Zulkifli, masyarakat, terutama daerah penghasil, belum memperoleh informasi yang cukup, mengenai besaran aktual keuntungan bersih perusahaan yang menjadi dasar perhitungan penerimaan daerah.
Karena itu, TAPAK berencana meminta informasi kepada sejumlah instansi Pemerintah, untuk mengetahui sejauh mana Pergub 34/2023 telah diterapkan, sekaligus menelusuri realisasi penerimaan keuntungan bersih bagi daerah penghasil.
“Kami mendorong tata kelola dana ini dibuka jelas, mulai jumlah aktual yang diterima daerah penghasil, potensi fraud dalam laporan keuangan, hingga pertanggungjawaban pemerintah sebagai pengelola dana,” kata Zulkifli.
Sorotan TAPAK terutama diarahkan terhadap PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang disebut sebagai satu-satunya korporasi yang telah beralih status menjadi IUPK, dan memiliki kewajiban menyetor bagian keuntungan bersih sesuai ketentuan.
Zulkifli menyebut, Kutai Timur berpeluang memperoleh porsi 2,5 persen sebagai daerah penghasil.
Namun, ia mempertanyakan realisasi penerimaan tersebut sejak 2024 hingga 2026.
Pertanyaan itu juga dikaitkan dengan data Portal Data APBD Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan data yang disebutkan TAPAK, pos Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tercatat Rp0 pada 2024, kemudian Rp78,1 miliar pada 2025 dan Rp91,9 miliar pada 2026.
TAPAK menilai angka ini, perlu dicermati lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan laporan keuangan PT KPC, yang telah disampaikan kepada Bapenda sebagai salah satu prasyarat penyetoran.
Persoalan yang dipertanyakan bukan hanya mengenai besaran dana, tetapi juga mekanisme perhitungan, dasar laporan keuntungan bersih, ketepatan waktu pembayaran, serta pertanggungjawaban pemerintah dalam mengelola penerimaan tersebut.
Zulkifli menegaskan TAPAK akan terus memantau pelaksanaan kewajiban itu, agar penerimaan yang menjadi hak daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kutai Timur.
“TAPAK akan memantau, agar PT KPC benar-benar transparan, akuntabel, dan berdampak melalui kewajibannya itu untuk kemaslahatan warga Kutai Timur,” pungkasnya.
REDAKSI.












