![]()
LSM Cakra Kaltim Desak Aparat Bertindak: Tumpukan Batubara di Gang Saka Harus Terang Asal-usul dan Status Hukumnya.
SAMARINDA, literasikaltim.com — Tumpukan batubara ditemukan di kawasan Gang Saka, Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.
Keberadaan material tersebut, menjadi sorotan lantaran lokasi disebut berada dalam wilayah konsesi PT Insani Baraperkasa (IBP).
Lurah Bukit Pinang Eko Purwanto membenarkan lokasi tersebut masuk dalam wilayah konsesi perusahaan tambang IBP.
“Masuk wilayah konsesi Insani,” ujar Eko kepada, di lansir dari media online hariankaltim.com, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Eko, lahan tersebut diketahui berada dalam pengawasan kepolisian dan telah dipasangi spanduk sebagai penanda.
“Sepengetahuan Kami, lahan dalam pengawasan kepolisian, ada spanduknya,” katanya.
Eko mengungkapkan, pihak kelurahan baru mengetahui keberadaan tumpukan batubara tersebut setelah terjadi kebakaran lahan.
“Tahunya baru kemarin pas kebakaran lahan,” ujarnya.
Temuan ini, menambah perhatian terhadap kawasan Gang Saka yang sebelumnya juga pernah menjadi sorotan terkait aktivitas pertambangan.
Pada 22 Juni 2019, seorang anak bernama Ahmad Setiawan, 10 tahun, meninggal dunia setelah tenggelam di kolam bekas tambang di Jalan Pangeran Suryanata, Gang Saka, RT 16, Bukit Pinang.
Sebulan kemudian, kawasan tersebut turut menjadi perhatian aparat menyusul dugaan aktivitas tambang ilegal.
Sorotan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut, kembali mengemuka pada 13 Mei 2026.
Jatam Kaltim, melaporkan PT IBP ke Polresta Samarinda terkait dugaan pelanggaran kewajiban reklamasi.
Dalam keterangannya, Kepala Teknik Tambang PT IBP Saprianto menyatakan perusahaan tengah melakukan pendataan dan pemetaan terhadap seluruh lubang tambang, yang berada di area konsesinya.
Sementara itu, setelah mendengar informasi ini, Ketua LSM Cakra Kaltim Budi Untoro angkat bicara dan meminta keberadaan tumpukan batubara tersebut, tidak hanya dilihat sebagai persoalan material yang ditemukan di lapangan, tetapi juga harus ditelusuri aspek hukum dan administrasinya.
Menurut Budi, aparat penegak hukum perlu memastikan siapa yang menguasai, mengangkut, menumpuk, serta dari mana asal batubara tersebut.
Jika material itu berada di dalam wilayah konsesi perusahaan, maka harus dipastikan pula apakah keberadaannya merupakan bagian dari kegiatan pertambangan yang sah, dan tercatat dalam dokumen operasional perusahaan.
“Kalau benar berada di dalam wilayah konsesi, aparat harus memastikan status batubara itu, dan jangan sampai ada material tambang yang tidak jelas asal-usul, penguasaan, maupun peruntukannya. Semua harus terang secara hukum,” tegas Budi.
Ia menilai, ketentuan pertambangan tidak hanya mengatur kegiatan produksi, tetapi juga mewajibkan pemegang izin menjalankan kegiatan sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik, serta memenuhi kewajiban reklamasi dan pasca tambang.
Kewajiban tersebut, antara lain ditegaskan dalam regulasi pertambangan dan ketentuan mengenai reklamasi serta pasca tambang.
PP Nomor 78 Tahun 2010 secara khusus mengatur kewajiban reklamasi dan pascatambang, sementara regulasi teknis pertambangan juga mewajibkan pemegang izin menyusun dan melaksanakan reklamasi maupun pascatambang sesuai rencana yang telah disetujui.
Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur aspek pengawasan, kewajiban, sanksi administratif, penyidikan hingga ketentuan pidana di bidang lingkungan hidup.
“Karena itu, persoalannya bukan sekadar ada atau tidak ada tumpukan batubara, dan yang harus diperiksa adalah legalitasnya, asal-usulnya, dokumen pengangkutan dan penjualannya, status lahannya, serta apakah kegiatan tersebut sesuai dengan izin dan rencana kerja perusahaan,” kata Budi.
Budi juga meminta aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengawasan, dan penegakan hukum secara profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Menurutnya, apabila lokasi memang berada dalam pengawasan kepolisian, maka pengawasan tersebut harus diikuti dengan pemeriksaan yang dapat memberikan kepastian mengenai status material dan aktivitas di lokasi.
“Kalau sudah ada pengawasan kepolisian dan ditemukan material batubara, jangan berhenti pada pemasangan spanduk. Harus ada pemeriksaan dan pendalaman. Kalau ditemukan unsur pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, aparat juga perlu memeriksa kemungkinan keterkaitan antara tumpukan batubara tersebut dengan kegiatan pertambangan, pengangkutan, penumpukan, maupun aktivitas lain yang berlangsung di kawasan itu.
“Penegak hukum wajib melaksanakan tugasnya sesuai kewenangan. Periksa fakta di lapangan, minta dokumen, telusuri asal-usul batubara dan siapa yang bertanggung jawab. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Tetapi kalau ada pelanggaran, jangan dibiarkan,” ujar Budi.
LSM Cakra Kaltim, lanjutnya, mendorong agar persoalan ini, ditangani secara transparan dengan tetap mengedepankan bukti dan ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Prinsipnya sederhana, hukum harus berlaku bagi siapa pun. Jangan sampai masyarakat hanya melihat tumpukan batubara, sementara status hukumnya tidak pernah dijelaskan,” ucapnya.
“Aparat wajib memastikan persoalan ini terang, dan tidak menimbulkan tanda tanya berkepanjangan,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












