DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Kekeringan Mengancam, Mahyunadi Peringatkan Warga dan Perusahaan Jangan Bakar Lahan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SANGATTA, literasikaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengingatkan masyarakat, dan kalangan perusahaan untuk menghentikan praktik pembakaran lahan di tengah kondisi kekeringan yang melanda wilayah tersebut.

Langkah ini dinilai penting, untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mengingat vegetasi kering serta angin kencang dapat mempercepat penyebaran api.

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, menegaskan bahwa aktivitas membuka maupun membersihkan lahan dengan menggunakan api harus dihindari selama kondisi cuaca masih berisiko memicu kebakaran.

Imbauan itu, disampaikannya setelah mengikuti Sholat Istisqo dan doa bersama di Lapangan Kantor Bupati Kutim, Rabu (9/9/2026).

Mahyunadi menjelaskan, tingkat kekeringan yang tinggi menyebabkan daun, rumput, ranting, dan semak lebih mudah terbakar.

Situasi semakin berbahaya ketika angin bertiup kencang, karena bara maupun serpihan material yang terbakar dapat berpindah ke area lain dan menimbulkan titik api baru.

Menurutnya, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan kesiapsiagaan petugas pemadam kebakaran maupun aparat di lapangan.

Kesadaran masyarakat dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku menjadi faktor penting, untuk menekan potensi kebakaran sejak awal.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa, pelanggaran terhadap larangan pembakaran lahan dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Aparat kepolisian telah memberikan peringatan kepada warga, agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu kebakaran.

“Penegakan aturan tetap kita jalankan. Pak Kapolres juga sudah mengingatkan masyarakat mengenai sanksi hukum jika melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Di sisi lain, kami terus memberikan pemahaman agar masyarakat mengerti risiko yang bisa terjadi,” ujar Mahyunadi.

Selain mengingatkan mengenai sanksi, Pemkab Kutim memilih memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi.

Pendekatan tersebut dilakukan, agar masyarakat memahami bahwa penggunaan api untuk membersihkan kebun atau menyiapkan lahan dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih luas, ketika kondisi lingkungan sedang kering.

Mahyunadi menilai, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas yang berpotensi menghasilkan percikan maupun bara api.

Dalam situasi seperti sekarang, pembakaran dalam skala kecil sekalipun tidak dapat dianggap sebagai tindakan yang aman.

“Untuk sementara ini, jangan menyalakan api sekecil apa pun untuk membuka atau membersihkan lahan. Kekeringan sedang tinggi dan angin cukup kencang. Daun yang terbakar bisa terbawa ke tempat lain dan menjadi sumber kebakaran di kawasan yang juga kering. Itu yang harus kita cegah,” tegasnya.

Peringatan tersebut, turut menyasar perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kutai Timur.

Pemerintah meminta seluruh pelaku usaha menerapkan langkah pencegahan yang sama, terutama dalam pengelolaan lahan perkebunan dan area operasional yang memiliki material mudah terbakar.

Pengawasan dan koordinasi lintas instansi juga diperlukan, untuk mengantisipasi munculnya titik api.

Sinergi pemerintah daerah, TNI, Polri, serta unsur terkait perlu diperkuat, disertai peran aktif masyarakat dalam melaporkan potensi kebakaran di lingkungan masing-masing.

Pada hari yang sama, Pemkab Kutim menggelar Sholat Istisqo dan doa bersama sebagai ikhtiar memohon turunnya hujan di tengah kondisi kekeringan.

Kegiatan tersebut diikuti sedikitnya 200 personel gabungan TNI-Polri bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Mahyunadi mengimbau masyarakat dan perusahaan tidak mengabaikan risiko kebakaran selama kondisi kekeringan masih berlangsung.

Menurutnya, kepatuhan terhadap larangan pembakaran lahan dan kesadaran menjaga lingkungan menjadi langkah penting untuk mencegah meluasnya karhutla di Kutai Timur.

“Kita berharap masyarakat dan kita semua, perusahaan juga, untuk tidak melakukan hal seperti ini,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *