DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Tingkatkan Tertib Administrasi Tanah, Dinas Pertanahan Kutim Telah Gelar Pelatihan SKT Digital.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

Adi Hermawan Harapkan SIAPTAH Perkuat Tertib Administrasi Pertanahan dan Cegah Sengketa Tanah di Kutim

KUTIM, literasikaltim.com — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melalui Dinas Pertanahan terus mendorong pembenahan administrasi pertanahan di tingkat Desa.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni, melalui pelatihan pendokumentasian dan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) berbasis digital, menggunakan Sistem Informasi Administrasi Pertanahan (SIAPTAH).

Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 11 hingga 13 Agustus 2026 lalu, di Hotel Victoria Sangatta tersebut diikuti perwakilan dari 24 desa dan 6 kecamatan di Kabupaten Kutai Timur.

Kepala Bidang Penatagunaan Tanah Dinas Pertanahan Kutim, Adi Hermawan, S.Hut., MP., mengatakan penerapan SIAPTAH menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di tingkat desa.

Menurutnya, pemanfaatan sistem berbasis digital diharapkan dapat membantu Pemerintah Desa dalam mendokumentasikan, merekam, mengarsipkan, serta menerbitkan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT), sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Selama ini, administrasi pertanahan di tingkat desa menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperkuat.

Kejelasan dokumen dan riwayat penguasaan tanah diperlukan, untuk mendukung kepastian administrasi sekaligus mengantisipasi munculnya persoalan pertanahan.

Melalui SIAPTAH, proses pencatatan dan pengarsipan dokumen pertanahan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terstruktur, sehingga informasi mengenai penguasaan tanah dapat terdokumentasi dengan baik.

Foto: Kepala Bidang Penatagunaan Tanah Dinas Pertanahan Kutim, Adi Hermawan, S.Hut., MP. Saat menjelaskan manfaat SIAPTAH untuk masyarakat di Kutim.

Pengembangan platform SIAPTAH sendiri dilakukan Dinas Pertanahan Kutim bersama mitra pembangunan GIZ dan JAVLEC.

Sistem ini juga telah terintegrasi dengan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), melalui dukungan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim.

Sebelum diperluas ke lebih banyak desa, SIAPTAH terlebih dahulu dicoba sebagai proyek percontohan atau pilot project di empat Desa.

Selanjutnya, Pemerintah melaksanakan pelatihan untuk memperkenalkan, sekaligus meningkatkan kemampuan aparatur Desa dalam menggunakan platform tersebut.

Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan sejumlah materi, mulai dari gambaran umum penguasaan tanah di Indonesia, pemahaman standar operasional prosedur, pengenalan platform SIAPTAH hingga praktik langsung penggunaan sistem.

Metode pelatihan dilaksanakan melalui pendekatan partisipatif, pendidikan orang dewasa atau andragogi, serta praktik langsung (learning by doing).

Dengan metode tersebut, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman secara teori, tetapi juga berkesempatan mempraktikkan penggunaan sistem dalam mendukung pelaksanaan tugas administrasi pertanahan.

Selain penyampaian materi oleh tenaga ahli di bidang hukum yang memiliki sertifikasi kompetensi, kegiatan juga diisi dengan diskusi kelompok terfokus atau Focus Group Discussion (FGD).

Forum itu, menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan tata kelola pertanahan yang dihadapi masing-masing kelompok sasaran.

Peserta juga mengikuti lokakarya dan praktik mandiri, melalui pendampingan penyusunan draf SOP kelembagaan serta simulasi pengisian berkas data kelompok.

Adi menjelaskan, penguatan kapasitas aparatur desa menjadi bagian penting dalam penerapan sistem administrasi pertanahan berbasis digital.

Sebab, keberhasilan SIAPTAH tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan platform, tetapi juga kemampuan pengguna dalam memahami prosedur dan mengoperasikan sistem secara tepat.

Dengan adanya pelatihan tersebut, Dinas Pertanahan Kutim berharap, pengelolaan dokumen pertanahan di tingkat Desa dapat semakin tertib, terdokumentasi dan mudah ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam memperkuat tata kelola pertanahan, memberikan kejelasan status penguasaan tanah, serta meminimalkan potensi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan di Kabupaten Kutai Timur.

“Melalui SIAPTAH, Kami berharap administrasi pertanahan di tingkat desa semakin tertib dan terdokumentasi dengan baik,” katanya.

“Aparatur Desa juga diharapkan mampu memanfaatkan sistem ini sesuai SOP, sehingga kejelasan status penguasaan tanah dapat lebih diperhatikan, dan potensi sengketa maupun konflik pertanahan bisa diminimalkan,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *