![]()
KUTIM, literasikaltim.com — Persoalan pengadaan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Umum Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Salah satu persoalan yang mencuat, adalah adanya kewajiban pembayaran tanah yang tercatat mencapai sekitar Rp33 miliar.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, Drs. Simon Salombe, M.Si., menjelaskan, kawasan Pelabuhan Umum Sangatta sebelumnya telah ditetapkan sekitar 100 hektare, untuk kebutuhan pembangunan pelabuhan.
Dalam proses pengadaan tanah tersebut, pemerintah sebelumnya telah melakukan pembayaran uang muka atau down payment (DP) terhadap sebagian lahan.
Dari sekitar 100 hektare yang direncanakan, pembayaran DP disebut telah dilakukan terhadap kurang lebih 85 hektare, meskipun belum seluruh bidang di dalamnya terselesaikan.
Persoalan kemudian berkembang, karena muncul sejumlah dokumen penguasaan tanah setelah penetapan lokasi.
“Setelah ada DP, kemudian muncul persoalan hukum. Ada SKT-SKT yang terbit setelah penetapan lokasi tahun 2010. Ada yang muncul sekitar 2010 sampai 2011,” kata Simon.
Menurutnya, keberadaan dokumen tersebut kemudian menjadi persoalan dalam proses penyelesaian pembayaran lahan.
Sebagian dokumen, bahkan telah menjadi objek perkara hingga terdapat putusan pengadilan, yang membatalkan dokumen tertentu.
Di sisi lain, terdapat pula bidang tanah yang telah memiliki sertifikat.
Kondisi itu, membuat Pemerintah harus memilah status hukum setiap bidang, sebelum melakukan pembayaran.
Simon mengungkapkan, persoalan pengadaan tanah Pelabuhan Umum Sangatta, juga telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nilai kewajiban atau utang tanah yang tercatat, berada di kisaran Rp33 miliar.
“BPK mencatat utang tanahnya, sekitar Rp33 miliar,” ujarnya.
Menurut Simon, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan menyediakan anggaran.
Sebab, bidang tanah yang dokumennya telah dibatalkan melalui putusan pengadilan, tidak dapat begitu saja dibayarkan.
Sementara untuk bidang yang memiliki sertifikat, persoalannya berkaitan dengan nilai ganti rugi.
Harga yang digunakan dalam proses lama, disebut sekitar Rp64 ribu.
Namun, setelah berlangsung lebih dari satu dekade, pemilik tanah tidak serta-merta menerima, apabila Pemerintah menawarkan harga lama.
Pemilik tanah meminta adanya penilaian kembali, berdasarkan kondisi dan nilai saat ini.
Jika dilakukan penilaian ulang, nilai kewajiban pemerintah berpotensi meningkat dibandingkan angka yang selama ini tercatat dalam laporan.
Simon menilai kondisi ini, perlu ditangani secara hati-hati karena berkaitan dengan pencatatan aset dan kewajiban Pemerintah Daerah.
Salah satu opsi yang sedang dipelajari adalah, menghitung kembali luas tanah yang benar-benar telah menerima DP.
Luasan tersebut, kemudian menjadi bagian yang dapat ditetapkan sebagai aset Pemerintah, sementara bagian yang belum dibayarkan dapat dikembalikan kepada pemilik sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dari DP yang diterima itu, luasannya berapa meter, itulah yang menjadi aset kita. Sisanya kita kembalikan kepada pemilik lahan,” jelas Simon.
Menurut dia, pendekatan tersebut perlu dikaji, agar Pemerintah memperoleh kepastian mengenai aset yang memang telah dibayar, sekaligus memiliki dasar untuk menyelesaikan pencatatan kewajiban kepada BPK.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan Pelabuhan Umum Sangatta membutuhkan kehati-hatian, karena menyangkut aspek hukum, administrasi pertanahan, nilai pembayaran, aset daerah dan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah.
“Yang penting Kita pastikan dulu mana tanah yang memang sudah dibayar, berapa luasnya, kemudian bagaimana status hukumnya. Itu yang harus kita selesaikan,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












