DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

SIAPTAH dan SOP Diperkuat, Pemkab Kutim Dorong Administrasi Penguasaan Tanah Desa Lebih Transparan

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KUTIM, literasikaltim.com — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mendorong penguatan tata kelola administrasi penguasaan tanah di tingkat desa melalui penerapan Sistem Informasi Administrasi Pertanahan (SIAPTAH) yang terintegrasi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Langkah ini, menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan administrasi pertanahan desa yang lebih tertib, transparan, akuntabel, serta berbasis data digital.

Implementasi SIAPTAH diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pertanahan sekaligus meminimalkan potensi persoalan yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Kepala Bidang Penatagunaan Tanah, Adi Hermawan, S.Hut., MP, menjelaskan bahwa keberadaan aplikasi SIAPTAH memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan administrasi penguasaan tanah di tingkat Desa.

Melalui sistem ini, proses pencatatan, verifikasi, validasi, penyimpanan hingga pembaruan informasi pertanahan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terdokumentasi.

Menurutnya, digitalisasi administrasi pertanahan juga menjadi salah satu instrumen untuk menyediakan informasi yang lebih akurat sebagai dasar pemerintah desa dalam mengambil kebijakan maupun menyusun perencanaan pembangunan.

“SIAPTAH dikembangkan untuk mendukung pengelolaan administrasi penguasaan tanah di tingkat desa secara digital, terintegrasi, dan terdokumentasi. Dengan sistem ini, pencatatan serta pembaruan data dapat dilakukan lebih cepat, akurat, dan transparan,” jelas Adi.

Selain penerapan teknologi digital, penguatan administrasi pertanahan juga membutuhkan pedoman kerja yang jelas melalui pemberlakuan SOP Administrasi Penguasaan Tanah di Desa.

SOP tersebut, berfungsi sebagai acuan bagi aparatur desa agar setiap tahapan pelayanan berjalan secara seragam, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, terdapat tujuh tahapan utama yang menjadi pedoman administrasi penguasaan tanah.

Dimulai dari penerimaan permohonan masyarakat, verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan apabila diperlukan, pencatatan data, validasi data, pembaruan informasi dalam sistem SIAPTAH, hingga dokumentasi dan pengarsipan secara digital.

Adi menerangkan, keterpaduan antara SIAPTAH dan SOP menjadi hal penting untuk memastikan proses administrasi tidak hanya mengandalkan pencatatan manual, tetapi juga memiliki standar pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Teknologi melalui SIAPTAH harus berjalan beriringan dengan SOP yang jelas. Sistem menyediakan sarana pengelolaan informasi, sedangkan SOP menjadi pedoman pelaksanaan agar setiap proses administrasi penguasaan tanah dapat berjalan tertib dan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Lebih lanjut, penerapan kedua instrumen tersebut diharapkan mampu memberikan sejumlah manfaat, mulai dari meningkatnya kepastian administrasi, kemudahan pelayanan masyarakat, tersedianya data pertanahan yang akurat dan aman, hingga berkurangnya potensi sengketa akibat ketidaksesuaian informasi penguasaan lahan.

Tidak hanya itu, ketersediaan data pertanahan yang terintegrasi juga dapat mendukung perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, serta berbagai program pemerintah daerah yang membutuhkan informasi pertanahan secara valid.

Untuk memaksimalkan implementasinya, terdapat sejumlah rekomendasi kebijakan yang perlu menjadi perhatian, di antaranya menjadikan SIAPTAH sebagai platform utama administrasi penguasaan tanah di seluruh Desa, menetapkan SOP sebagai pedoman operasional wajib, serta meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan penggunaan aplikasi dan penerapan prosedur administrasi.

Pembaruan data secara berkala dan pengintegrasian informasi SIAPTAH, ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data, serta mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Melalui penguatan administrasi berbasis digital yang didukung standar operasional, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diharapkan mampu membangun sistem pelayanan pertanahan Desa yang lebih efektif, efisien, transparan, dan mudah dipertanggungjawabkan.

“Harapannya, implementasi SIAPTAH yang didukung SOP dapat memperkuat tata kelola administrasi penguasaan tanah di Desa, memberikan kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat, meminimalkan potensi kesalahan maupun sengketa, serta menjadi dasar penyediaan data pertanahan yang akurat untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *