DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Heboh! Titik Koordinat Galian C Danau Redan Disebut Masuk HPK, Legalitas Sarif Dipertanyakan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KUTAI TIMUR, literasikaltim.com – Dugaan aktivitas galian C yang dilakukan Sarif di wilayah Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), memasuki babak baru.

Persoalan yang sebelumnya, berkutat pada dugaan legalitas kegiatan penambangan dan pasokan material batu gunung, kini turut menyoroti status kawasan tempat aktivitas tersebut berlangsung.

Ketua LSM Cakra Kaltim, Budi Untoro, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan izin usaha pertambangan, tetapi juga memastikan status tata ruang dan legalitas penggunaan kawasan pada titik lokasi, yang disebut menjadi tempat aktivitas galian C tersebut.

Sorotan itu muncul, setelah tim memperoleh informasi mengenai titik koordinat geografis 117°22’37.6″E, 0°4’49.7″N, yang kemudian dikaitkan dengan peta tata ruang wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Budi mengatakan, berdasarkan informasi tata ruang yang diterimanya, titik koordinat tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut, karena berada pada kawasan yang dalam peta teridentifikasi sebagai Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

“Kalau berdasarkan titik koordinat dan gambar tata ruang yang kami terima, lokasi tersebut perlu diperiksa secara serius, dan jangan hanya melihat aktivitas galian batunya, tetapi juga harus dilihat status kawasan dan izin penggunaan lahannya,” ujar Budi, melalui telepon selulernya ke media ini, Jum’at (15/8/2026).

Budi menjelaskan, berdasarkan pembacaan terhadap peta yang diterima, area yang ditandai dengan warna merah muda atau pink pada titik koordinat tersebut, bukan merupakan Hutan Lindung (HL), melainkan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Menurutnya, perbedaan status tersebut penting untuk dipahami, agar publik tidak keliru menyimpulkan bahwa, seluruh kawasan hutan memiliki status hukum yang sama.

“HPK bukan berarti kawasan bebas untuk digarap. Statusnya masih kawasan hutan dan pemanfaatannya, untuk kegiatan di luar sektor kehutanan tetap memiliki ketentuan dan prosedur yang harus dipenuhi,” katanya.

Budi menilai, apabila benar kegiatan penambangan dilakukan pada kawasan HPK, maka persoalannya tidak cukup hanya ditanyakan apakah pengelola mempunyai badan usaha atau tidak.

Menurutnya, harus dipastikan pula apakah pengelola telah memiliki seluruh perizinan pertambangan, serta persetujuan atau legalitas penggunaan kawasan hutan yang dipersyaratkan.

Punya CV Bukan Otomatis Berarti Punya Izin Tambang

Pernyataan tersebut menjadi penting, setelah sebelumnya Sarif memberikan klarifikasi kepada tim redaksi melalui pesan WhatsApp.

Sarif menyebut aktivitas usahanya bukan kegiatan perseorangan, karena dijalankan melalui badan usaha berbentuk CV.

Namun, Budi menegaskan bahwa keberadaan badan usaha tidak serta-merta membuktikan bahwa, sebuah kegiatan penambangan telah memiliki izin pertambangan.

Memiliki CV atau badan usaha tentu berbeda dengan memiliki izin untuk melakukan kegiatan pertambangan. Itu dua hal yang harus dibedakan. Legalitas badan usaha harus dibuktikan, begitu juga legalitas kegiatan pertambangannya,” tegasnya.

Sebelumnya, ketika dikonfirmasi mengenai status izin kegiatan galian C tersebut, Sarif belum memberikan jawaban secara spesifik mengenai dokumen perizinan pertambangan yang dimilikinya.

Karena itu, Budi meminta instansi berwenang melakukan verifikasi secara langsung, bukan hanya berdasarkan pernyataan pihak pengelola maupun informasi masyarakat.

Budi juga menekankan bahwa, titik koordinat yang beredar tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan final, mengenai status hukum bidang tanah tanpa verifikasi teknis.

Menurutnya, batas kawasan hutan dan status bidang pada tingkat tapak harus dipastikan melalui peta resmi, dan pemeriksaan lapangan oleh instansi yang mempunyai kewenangan.

“Koordinat ini harus diverifikasi. Kalau memang masuk HPK, harus dilihat batas definitifnya di lapangan. Apakah benar titik kegiatan berada di dalam kawasan tersebut atau ada perbedaan dengan kondisi faktual dan peta terbaru,” ujarnya.

Ia menyebut pemeriksaan dapat melibatkan instansi kehutanan, pertambangan, tata ruang dan lingkungan hidup agar status lokasi dapat diketahui secara utuh.

Dengan demikian, tidak terjadi kesalahan dalam menentukan apakah kegiatan tersebut berada di kawasan hutan, Area Penggunaan Lain (APL), atau wilayah lain dengan status hukum berbeda.

Galian C di Kawasan Hutan Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan

Budi menilai, apabila titik kegiatan memang berada di dalam kawasan hutan, aktivitas pertambangan tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan izin usaha atau badan hukum perusahaan.

Menurutnya, harus ada pemenuhan ketentuan sektor kehutanan maupun pertambangan sesuai status dan peruntukan kawasan.

“Kalau statusnya masih kawasan hutan, maka aspek penggunaan kawasan hutannya juga harus jelas. Jangan sampai izin pertambangan dijadikan alasan bahwa otomatis boleh mengerjakan kawasan hutan,” katanya.

Selain legalitas pertambangan dan kehutanan, Budi meminta Pemerintah memeriksa dokumen lingkungan serta dampak aktivitas penambangan terhadap kawasan sekitar.

Hal itu mencakup penggunaan alat berat, pengerukan dan pengambilan material batu, perubahan bentang alam, akses angkutan material, hingga potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Soroti Ancaman Kerusakan Lingkungan.

LSM Cakra Kaltim juga menilai aktivitas galian C harus diawasi secara serius, karena kegiatan pengerukan batu gunung dapat mengubah kontur lahan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, apabila tidak dilakukan berdasarkan kaidah pertambangan dan dokumen lingkungan yang sesuai.

Budi meminta aparat tidak hanya datang ketika muncul persoalan, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan yang sedang berjalan.

“Kalau memang legal, silakan dibuktikan dengan dokumen. Kalau ada pelanggaran, jangan dibiarkan. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan saling klaim,” ujarnya.

Material untuk Proyek Soda Ash Juga Diminta Ditelusuri.

Persoalan ini juga berkaitan dengan informasi sebelumnya mengenai dugaan pasokan material batu gunung dari wilayah tersebut, untuk kebutuhan pembangunan Pabrik Soda Ash di Kota Bontang.

Sarif sebelumnya mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu pemasok atau vendor material untuk proyek Soda Ash.

Ia juga meminta, agar seluruh pemasok lainnya ikut diperiksa apabila persoalan legalitas material tersebut hendak diusut.

“Pemasok atau vendor di Soda Ash bukan hanya saya. Kalau mau diusut, usut yang lain juga,” kata Sarif dalam percakapan WhatsApp dengan tim redaksi, belum lama ini.

Sarif juga menyatakan keberadaan proyek Soda Ash, memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat sekitar, dan menyebut aktivitas usahanya dijalankan melalui CV, walaupun kebenaran ucapannya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Pernyataan tersebut, menurut Budi, justru perlu menjadi pintu masuk untuk melakukan penelusuran terhadap rantai pasok material.

“Kalau memang material tersebut masuk ke proyek besar, harus jelas dari mana asal materialnya, siapa vendornya, dan apakah sumber materialnya legal. Ini bukan soal satu orang saja,” katanya.

Menurut Budi, pemeriksaan harus dilakukan secara proporsional terhadap seluruh pihak, yang berkaitan apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.

Budi menilai, setiap kegiatan harus diperiksa berdasarkan objek dan dokumen hukumnya masing-masing.

“Kalau ada kegiatan lain yang menggunakan material batu gunung, silakan diperiksa juga. Tetapi pemeriksaannya harus berdasarkan data dan dokumen, bukan saling menunjuk,” katanya.

LSM Cakra Kaltim Desak Aparat Turun ke Lapangan.

Budi meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, instansi pertambangan, instansi kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap titik koordinat yang disebutkan.

Pemeriksaan, kata dia, setidaknya harus menjawab sejumlah pertanyaan penting: siapa pengelola kegiatan, apa status badan usahanya, apakah memiliki izin pertambangan yang sesuai komoditas dan lokasi, apakah memiliki legalitas penggunaan kawasan apabila berada di kawasan hutan, serta apakah telah memenuhi kewajiban lingkungan.

Selain itu, asal-usul dan distribusi material juga perlu ditelusuri apabila benar terdapat pasokan ke proyek besar di Bontang.

“Jangan sampai persoalan ini berhenti, pada debat antara warga dan pengelola. Pemerintah punya kewenangan untuk mengecek langsung. Buka dokumennya, cek koordinatnya, turun ke lapangan dan sampaikan hasilnya kepada publik,” tegas Budi.

“Kalau ternyata lokasi tersebut berada di kawasan yang boleh dimanfaatkan dan seluruh izin sudah lengkap, tentu harus dikatakan legal. Tetapi kalau ditemukan kegiatan tanpa izin, maka aparat harus mengambil tindakan sesuai aturan. Jangan ada tebang pilih,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, status definitif titik koordinat 117°22’37.6″E, 0°4’49.7″N serta kelengkapan perizinan kegiatan galian C, yang dikaitkan dengan Sarif masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang.

Tim redaksi juga masih membuka ruang konfirmasi bagi Sarif dan pihak terkait lainnya, untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan, status kawasan, serta dokumen perizinan yang dimiliki.

Penulis: Andi Isnar.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *