DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

DPRD Samarinda Soroti Sistem Proteksi Kebakaran W Superclub, Tekankan Keselamatan Gedung.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti pentingnya kesiapan sistem proteksi kebakaran pada setiap bangunan usaha, termasuk Tempat Hiburan Malam (THM), sebagai bagian dari upaya pencegahan risiko keselamatan publik.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah operasional THM W Superclub yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Samarinda.

DPRD menilai, tempat hiburan dengan skala besar wajib memiliki sistem keselamatan gedung yang memadai, khususnya dalam menghadapi potensi kebakaran.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, H. Deni Hakim Anwar, mengatakan bahwa perhatian terhadap sistem proteksi kebakaran menjadi hal yang tidak bisa ditawar, mengingat adanya sejumlah kejadian kebakaran pada bangunan bertingkat di Samarinda dalam beberapa tahun terakhir.

“Kita sudah melihat beberapa kejadian kebakaran di bangunan gedung bertingkat maupun tempat usaha di Samarinda. Ini menjadi catatan penting agar tidak terulang kembali,” kata Deni, Selasa (9/6/2026).

Ia menegaskan, setiap pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor hiburan malam, wajib memastikan bangunannya dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran yang sesuai standar, mulai dari deteksi dini, alat pemadam, hingga jalur evakuasi yang jelas.

Menurutnya, keberadaan sistem keselamatan tersebut bukan hanya formalitas perizinan, tetapi menyangkut keselamatan pengunjung, pekerja, dan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap tempat usaha benar-benar siap menghadapi kondisi darurat. Proteksi kebakaran ini bukan hanya syarat administrasi, tetapi menyangkut nyawa manusia,” ujarnya.

DPRD Kota Samarinda menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan implementasi sistem keselamatan gedung benar-benar berjalan sesuai ketentuan.

Pengawasan ini, dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol terhadap aktivitas usaha di daerah.

Deni menambahkan, pihaknya tidak ingin ada kejadian kebakaran besar yang menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material di kemudian hari.

Oleh karena itu, setiap pelaku usaha diminta tidak mengabaikan aspek keselamatan gedung dalam operasionalnya.

“Jangan sampai kita lengah. Keselamatan pengunjung dan warga sekitar harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPRD juga mendorong instansi teknis terkait untuk memperketat pengawasan terhadap standar keselamatan bangunan, terutama pada gedung-gedung yang memiliki tingkat aktivitas tinggi dan melibatkan banyak orang.

Ia menegaskan bahwa, keselamatan publik harus menjadi bagian utama dalam setiap aktivitas investasi di Samarinda.

“Kami akan terus mengawasi agar seluruh pelaku usaha mematuhi standar keselamatan gedung yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Rizky A.P
Editor: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *